Selasa, 06 Juli 2010
Bagaimana Ujung Pangkal Kasus CPNS Gate Dan Dugaan Korupsi Pasca Turunya Tahta Walikota Siantar??
Polda Sumut Pernah Kirim Permohonan Pemeriksaan Walikota Siantar Ke Presiden
Local News. Siantar-Simalungun- Jika Polda Sumatera Utara yang saat itu dipimpin Kapolda Sumut, Irjen Pol Nanan Soekarna belum lama ini telah menjadikan mantan Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan sebagai status tersangka dan juga telah mengirimkan surat permohonan izin tertulis pemeriksaan lanjutan kepada Presiden RI atas kasus dugaan manipulasi hasil seleksi dalam penerimaan CPNS tahun 2005 berdasarkan hasil penyelidikan Polres Simalungun, telah digelar di Polda Sumut dan menyimpulkan butuh pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Walikota Siantar.
Sesuai dengan ketentuan, pihak Polda Sumut membutuhkan izin tertulis dari untuk memeriksa Mantan Walikota RE. Siahaan selaku pejabat negara atas kasus dugaan manipulasi yang terungkap setelah enam orang CPNS yang tidak ikut seleksi dan 13 CPNS yang tidak lulus seleksi tahun 2005 tersebut diusulkan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) oleh Walikota Siantar ke Badan Kepegawaian Negara.
Dengan praktik manipulasi itu, 19 CPNS tersebut berhasil mendapatkan NIP dan memperoleh gaji dan tunjangan kesejahteraan. Tetapi setelah kasus ini tampak seriu ditangani oleh pihak penegak hukum, lantas Walikota Siantar melakukan pengaburan fakta hukm dengan menerbitkan keputusan mencabut atau membatalkan NIP para CPNS yang bermasalah tersebut.
Disamping kasus ini, masih banyak lagi dugaan pelanggaran hukum dilakukan mantan Walikota Siantar RE Siahaan yang sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum seperti dugaan KKN dana Bantuan Sosial yang mencapai berkisar Rp12 Miliar.
Dugaan kasus KKN dana bhakti sosial kepada TNI AD membuka jalan lingkar yang juga berkisar Rp8 Miliar. Ragam dugaan kasus Bnatuan Sosial ini sudah disampaikan kepada pihak penegak hukum saat masih aktifnya dua orang mantan anggota DPRD Siantar Muslimin Akbar, SHI dan Alosius Sihite. Kasus dugaan korupsi uang rakyat ini tentunya harus mendapat kepastian hukum sampai adanya putusan resmi dari pengadilan negara agar tidak memunculkan asumsi rakyat semakin tidak percaya program pemberatasan KKN hanya slogan aparatur negara di Kota Pematangsiantar. (ren)
Akankah Hasil Pemilukada Simalungun Berujung Di Mahkamah Konstitusi Seperti Siantar??
Local News. Siantar-Simalungun- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun terancam akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu lembaga penyelenggara Pemulukada ini juga terancam akan diajukan kepada Dewan Kehormatan KPU Pusat. Pasalnya, KPU diduga melakukan banyak pelanggaran sejak dimulainya tahapan pemilukada.
Penelusuran Local News Siantar-Simalungun ditemukan salah satu dugaa bukti pelanggaran dilakukan KPU Simalungun melanggar Peraturan KPU No 62/2009 Pasal 12 sebagai aturan pelaksana PP No 49/2008 yang menyatakan tahapan, program dan jadwal pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan wajib dilaksanakan KPU daerah secara tepat waktu.
Sedangkan, di Simalungun begitu mudahnya KPU melanggar aturan ini dan ragam asumsi kuat masyarakat bahwa KPU lebih menonjolkan kepeningan Politis bersama dengan pihak-pihak terkait Pemilukada kali ini. Salah satu menguatkan asumsi itu adalah KPU tidak melakukan verifikasi atau mentiadakan calon yang berasal dari Perseorangan alias non partai politik.
sejalan dengan kejanggalan ini, ada juga pihak-pihak yang berkepentingan sedang mengumpulkan berbgai alat bukti pelanggaran ini yang nantinya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi fenomena ini sebelumnya akan disampaikan kepada KPU pusat, Bawaslu Pusat, KPU Propinsi dan Panwaslukada Simalungun . pihak ini juga menginginkan agar KPU Pusat membentuk dewan kehormatan bagi KPU Simalungun.
Jika nantinya terjadi sengketa Pemilukada Simalungun setelah dilakukan pemungutan suara, maka MK akan disodorkan berbagai data lengkap soal riwayat pelaksanaan Pemilukada Simalungun, berikut alat-alat bukti pelanggaran. Dengan demikian MK akan dapat memutuskan dengan adil setiap perkara dalam Pemilukada Simalungun
Sidang MK Masih Berlangsung Pemilukada Siantar Terancam Diulang
Sedangkan menyangkut Pemilukada di Kota Pematangsiantar yang telah selesai diselenggarakan dan KPU Kota Pematangsiantar pada 16-17 Juni 2010 melalui rapat pleno telah menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Hulman Sitorus, SE dan Drs Koni Ismail. Namun, kendati telah mendapat pengesahan surat KPU ini masih belum bisa dijadikan sebagai referensi Departemen Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan dan pelantikan kedua pasangan calon nomor urut 7 ini. Pasalnya, status masih dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi karena digugat oleh tiga pasangan calon masing-masing Ir Mahrum Sipayung, MS dan Evra Sassky Damanik, S.sos nomor urut satu, kemudian pasangan Ir RE Siahaan dan Burhan Saragih, SH nomor urut 2 serta Moh. Heriza Syahputra dan Maruli pasangan calon nomor urut 6. Ketiga pasangan calon ini memaparkan dihadapan Majelis Hakim Konstitusi Jumat (2/7) melui kuasan hukum mereka bahwa KPU Kota Pematangsiantar melanggar Azas Pemilu sebagaimana diwajibkan oleh UU No 27/2008 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang seharusnya Adil, Jujur, Transparan, Akuntabilitas dan menjunjung tinggi kepastian hukum. Hal tersebut dapat dibuktikan dipersidangan bahwa KPU Kota Pematangsiantar sama sekali tidak melakukan penelitian administrasi dan klarifikasi langsung kepada instansi Pemerintah tentang legalitas riwayat Pendidikan Calon Walikota Terpilih Hulman Sitorus,SE mulai dari jenjang SD dan SMP. Terbukti bahwa Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar yang dipimpin Jhonson Simanjuntak memastikan dalam surat resminya bahwa KPU tidak pernah melakukan klarifikasi sebagaimana diwajibkan oleh UU No 32/2004 yang sudah dirubah menjadi UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah Jo Peraturan KPU No 68/2009 Tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tidak hanya itu, KPU juga mengabaikan sepenuhnya balasan dari Universitas Amir Hamzah Medan yang menerangkan bahwa Ijazah Sarjana Hukum Calon Wakil Walikota nomor urut 2 Burhan Saragih, SH tidak pernah diterbitkan oleh kampus ini, bahkan dikuatkan lagi oleh Koopertis Wilayah I NAD-Sumut. (ren)
Penelusuran Local News Siantar-Simalungun ditemukan salah satu dugaa bukti pelanggaran dilakukan KPU Simalungun melanggar Peraturan KPU No 62/2009 Pasal 12 sebagai aturan pelaksana PP No 49/2008 yang menyatakan tahapan, program dan jadwal pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan wajib dilaksanakan KPU daerah secara tepat waktu.
Sedangkan, di Simalungun begitu mudahnya KPU melanggar aturan ini dan ragam asumsi kuat masyarakat bahwa KPU lebih menonjolkan kepeningan Politis bersama dengan pihak-pihak terkait Pemilukada kali ini. Salah satu menguatkan asumsi itu adalah KPU tidak melakukan verifikasi atau mentiadakan calon yang berasal dari Perseorangan alias non partai politik.
sejalan dengan kejanggalan ini, ada juga pihak-pihak yang berkepentingan sedang mengumpulkan berbgai alat bukti pelanggaran ini yang nantinya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi fenomena ini sebelumnya akan disampaikan kepada KPU pusat, Bawaslu Pusat, KPU Propinsi dan Panwaslukada Simalungun . pihak ini juga menginginkan agar KPU Pusat membentuk dewan kehormatan bagi KPU Simalungun.
Jika nantinya terjadi sengketa Pemilukada Simalungun setelah dilakukan pemungutan suara, maka MK akan disodorkan berbagai data lengkap soal riwayat pelaksanaan Pemilukada Simalungun, berikut alat-alat bukti pelanggaran. Dengan demikian MK akan dapat memutuskan dengan adil setiap perkara dalam Pemilukada Simalungun
Sidang MK Masih Berlangsung Pemilukada Siantar Terancam Diulang
Sedangkan menyangkut Pemilukada di Kota Pematangsiantar yang telah selesai diselenggarakan dan KPU Kota Pematangsiantar pada 16-17 Juni 2010 melalui rapat pleno telah menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Hulman Sitorus, SE dan Drs Koni Ismail. Namun, kendati telah mendapat pengesahan surat KPU ini masih belum bisa dijadikan sebagai referensi Departemen Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan dan pelantikan kedua pasangan calon nomor urut 7 ini. Pasalnya, status masih dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi karena digugat oleh tiga pasangan calon masing-masing Ir Mahrum Sipayung, MS dan Evra Sassky Damanik, S.sos nomor urut satu, kemudian pasangan Ir RE Siahaan dan Burhan Saragih, SH nomor urut 2 serta Moh. Heriza Syahputra dan Maruli pasangan calon nomor urut 6. Ketiga pasangan calon ini memaparkan dihadapan Majelis Hakim Konstitusi Jumat (2/7) melui kuasan hukum mereka bahwa KPU Kota Pematangsiantar melanggar Azas Pemilu sebagaimana diwajibkan oleh UU No 27/2008 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang seharusnya Adil, Jujur, Transparan, Akuntabilitas dan menjunjung tinggi kepastian hukum. Hal tersebut dapat dibuktikan dipersidangan bahwa KPU Kota Pematangsiantar sama sekali tidak melakukan penelitian administrasi dan klarifikasi langsung kepada instansi Pemerintah tentang legalitas riwayat Pendidikan Calon Walikota Terpilih Hulman Sitorus,SE mulai dari jenjang SD dan SMP. Terbukti bahwa Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar yang dipimpin Jhonson Simanjuntak memastikan dalam surat resminya bahwa KPU tidak pernah melakukan klarifikasi sebagaimana diwajibkan oleh UU No 32/2004 yang sudah dirubah menjadi UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah Jo Peraturan KPU No 68/2009 Tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tidak hanya itu, KPU juga mengabaikan sepenuhnya balasan dari Universitas Amir Hamzah Medan yang menerangkan bahwa Ijazah Sarjana Hukum Calon Wakil Walikota nomor urut 2 Burhan Saragih, SH tidak pernah diterbitkan oleh kampus ini, bahkan dikuatkan lagi oleh Koopertis Wilayah I NAD-Sumut. (ren)
Senin, 05 Juli 2010
Posisi Kritis Hasil Pemilukada Siantar Dari Mahkamah Konstitusi
Proses panjang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Kota Pematangsiantar periode 2010-2015, sungguh sangat melelahkan. Bukan hanya dirasakan oleh penyelenggara Pemilukada tetapi para kandidat pasangan calon beserta tim pemenangan pun ikut ambil bagian dalam perjuangan yang menguras tenaga, fikiran bahkan finansial demi mencapai tujuan akhir untuk menduduki kursi empuk sebagai pucuk pimpinan di Kota Siantar yang akrap disebut sebagai daerah Sapangambei Manoktok Hitei ini.
Namun, ibarat perjalanan tur panjang menuju suatu tempat, tidak lah mustahil menghadapi ragam masalah. Apalagi ini merupakan pertarungan politik yang biasanya dominan sikut sana dan sikut sini. Aksi ini pun tak luput pula berpotensi dilakukan pihak penyelenggara Pemilukada. Baru-baru ini KPU Kota Pematangsiantar telah mengumumkan hasil pemilukada dengaan menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Hulman Sitorus, SE dan Drs. Koni Ismail Siregar nomor urut 7 melalui berita acara rapat pleno KPU tertanggal 16 Juni yang dirubah pada 17 Juni 2010 sebagai pemenang pilihan rakyat. Kendati telah ditetapan sebagai pemenang bukan berarti pula keputusan KPU ini sah dan mengikat. Pasalnya, tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota masing-masing Ir Mahrum Sipayung, MS dan Evra Sassky Damanik, S.Sos nomor urut satu, pasangan Ir RE Siahaan dan H. Burhan Saragih, SH nomor urut dua serta Moh. Heriza Syahpura dan Maruli pasangan nomor urut 6 menolak sepenuhnya putusan KPU, dikarenakan melanggar azas UU no 27/2008 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dimana KPU Pematangsiantar bertindak tidak menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilukada yang "jujur, adil, menjunjung tinggi kepastian hukum, akuntabilitas dan Transparan". Agumentasi ketiga pasangan calon yang keberatan ini langsung dibeberkan kepada Majelis Hakim dalam sidang perdana sengketa Pemliukada Pematangsiantar di Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Jumat, (2/7) di Jakarta. Alasan permohonan keadilan terungkap bahwa KPU Kota Pematangsiantar sama sekali tidak melakukan penelitian administrasi dan klarifikasi langsung kepada instansi Pemerintah atas keabsahan riwayat Pendidikan Calon Walikota nomor urut 7 Hulman Sitorus, SE dan Burhan Saragih, SH sebagai calon wakil walikota nomor urut 2, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 58 dan pasal 60 UU No 32/2004 yang telah dirubah menjadi UU No 12/208 tentang Pemerintahan Daerah Jo Peraturan KPU No 68/2009 tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tak hanya itu, KPU juga dituding mengabaikan surat penolakan Walikota RE Siahaan atas permohonan pengunduran diri Drs Koni Ismail dari jabatannya selaku Kepala Bagian Ekonomi di Sekretariat Daerah Pemerintahan Kota (Pemko) Pematangsiantar yang ikut bertarung mendampingi Hulman Sitorus, SE. Belajar dari Yurisprudensi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan Pemungutan suara ulang di Kota Tebing Tinggi karena KPU di Kota Lemang ini tidak meneliti administrasi dan klarifikasi langsung kepada instansi pemerintah tentang riwayat status hukum yang membelit Calon Walikota Syafri Chap pasangan nomor urut 4 yang nota bene sebagai pasangan calon terpilih.
"Sejalan dengan Putusan ini lah bahwa kemungkinan besar gugatan kita akan dianulir oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. Kita bisa menganalogikan bahwa apabila seseorang sudah dinyatakan menang dan telah menerima hadiah sebagai juara tetapi ketika dilakukan diagnosa ternyata tubuhnya mengandung doping maka hak juara itu bisa dicabut dan dibatalkan sepenuhnya serta diberi ganjaran hukum yang setimpal. Artinya, walaupun KPU Siantar sudah menetapkan pasangan nomor urut 7 saudara Hulman Sitorus dan Koni Ismail Siregar sebagai calon terpilih bukan berarti pasangan calon ini bisa mulus bila dikemudian hari diketahui dan dibuktikan dipersidangan bahwa sejak awal, ada aturan hukum yang dilanggar oleh KPU dan pasangan calon ini," tegas Leden Simangunsong, SH selaku kuasa Hukum Pemohon gugatan pasangan Calon Ir Mahrum Sipayung, MS dan Evra Sassky Damanik, S.Sos kepada Localnews usai sidang di Mahkamah Konstitusi.
Leden Simangunsong, SH juga menegaskan bahwa KPU bertindak Massif, Terstruktur sejak awal telah mencederai proses demokrasi Pemilukada di Kota Pematangsiantar karena KPU mengabaikan sepenuhnya dengan tidak melakukan penelitian administrasi riwayat pendidikan Hulman Sitorus, SE memiliki kejanggalan yang sangat mencolok mulai dari legalitas tamat belajar dari jenjang Sekolah Dasar (SD), SMP dan SMA. Kemudian H. Burhan Saragih, SH juga ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Wakil Walikota pasangan calon nomor urut 2 pada tanggal 8 April 2010 sedangkan pada tanggal 12 Maret 2010 pihak Universitas Amir Hamzah Kota Medan sudah menyampaikan balasan surat klarifikasi KPU menegaska bahwa H. Burhan Saragih, SH tidak pernah terdaftar dan tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Burhan Saragih, SH. "Kenapa KPU mengabaikan sepenuhnya surat balasan dari Universitas Amir Hamzah ini? apakah KPU tidak Massif dan bertindak secara terstruktur melanggar hukum?
atas temuan kejanggalan tersebut, sangat memungkinkan permohonan pemilukada ulang akan dianulir oleh Hakim Konstitusi," Ungkap Leden.
Sedangkan materi gugatan yang diajukan pasnagan calon noor urut 2 Ir RE Siahaan dan H Burhan Saragih, SH yaitu tentang adanya pengumuman resmi KPU tentang dugaan ijazah palsu Sarjana (Strata 1) milik H. Burhan Saragih, SH yang diterbitkan di massmedia cetak lokal dan ditempelkan disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kota Siantar. Kemudian adanya dugaan "Money Politic" dilakukan Pasngan nomor urut 7 dengan berbentuk uang dan kartu nama yang dijadikan sebagai tiket masyarakat mendapat uang.
Menyangkut gugatan pasangan nomor urut 6 Moh. Heriza Syahputra dan Maruli terungkap hampir mirip dengan materi gugatan yang diajukan oleh Pasnagan nomor urut 1 Mahrum Sipayung, MS dan Evra Sassky Damanik, S. Sos. (ren)
Namun, ibarat perjalanan tur panjang menuju suatu tempat, tidak lah mustahil menghadapi ragam masalah. Apalagi ini merupakan pertarungan politik yang biasanya dominan sikut sana dan sikut sini. Aksi ini pun tak luput pula berpotensi dilakukan pihak penyelenggara Pemilukada. Baru-baru ini KPU Kota Pematangsiantar telah mengumumkan hasil pemilukada dengaan menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Hulman Sitorus, SE dan Drs. Koni Ismail Siregar nomor urut 7 melalui berita acara rapat pleno KPU tertanggal 16 Juni yang dirubah pada 17 Juni 2010 sebagai pemenang pilihan rakyat. Kendati telah ditetapan sebagai pemenang bukan berarti pula keputusan KPU ini sah dan mengikat. Pasalnya, tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota masing-masing Ir Mahrum Sipayung, MS dan Evra Sassky Damanik, S.Sos nomor urut satu, pasangan Ir RE Siahaan dan H. Burhan Saragih, SH nomor urut dua serta Moh. Heriza Syahpura dan Maruli pasangan nomor urut 6 menolak sepenuhnya putusan KPU, dikarenakan melanggar azas UU no 27/2008 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dimana KPU Pematangsiantar bertindak tidak menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilukada yang "jujur, adil, menjunjung tinggi kepastian hukum, akuntabilitas dan Transparan". Agumentasi ketiga pasangan calon yang keberatan ini langsung dibeberkan kepada Majelis Hakim dalam sidang perdana sengketa Pemliukada Pematangsiantar di Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Jumat, (2/7) di Jakarta. Alasan permohonan keadilan terungkap bahwa KPU Kota Pematangsiantar sama sekali tidak melakukan penelitian administrasi dan klarifikasi langsung kepada instansi Pemerintah atas keabsahan riwayat Pendidikan Calon Walikota nomor urut 7 Hulman Sitorus, SE dan Burhan Saragih, SH sebagai calon wakil walikota nomor urut 2, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 58 dan pasal 60 UU No 32/2004 yang telah dirubah menjadi UU No 12/208 tentang Pemerintahan Daerah Jo Peraturan KPU No 68/2009 tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tak hanya itu, KPU juga dituding mengabaikan surat penolakan Walikota RE Siahaan atas permohonan pengunduran diri Drs Koni Ismail dari jabatannya selaku Kepala Bagian Ekonomi di Sekretariat Daerah Pemerintahan Kota (Pemko) Pematangsiantar yang ikut bertarung mendampingi Hulman Sitorus, SE. Belajar dari Yurisprudensi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan Pemungutan suara ulang di Kota Tebing Tinggi karena KPU di Kota Lemang ini tidak meneliti administrasi dan klarifikasi langsung kepada instansi pemerintah tentang riwayat status hukum yang membelit Calon Walikota Syafri Chap pasangan nomor urut 4 yang nota bene sebagai pasangan calon terpilih.
"Sejalan dengan Putusan ini lah bahwa kemungkinan besar gugatan kita akan dianulir oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. Kita bisa menganalogikan bahwa apabila seseorang sudah dinyatakan menang dan telah menerima hadiah sebagai juara tetapi ketika dilakukan diagnosa ternyata tubuhnya mengandung doping maka hak juara itu bisa dicabut dan dibatalkan sepenuhnya serta diberi ganjaran hukum yang setimpal. Artinya, walaupun KPU Siantar sudah menetapkan pasangan nomor urut 7 saudara Hulman Sitorus dan Koni Ismail Siregar sebagai calon terpilih bukan berarti pasangan calon ini bisa mulus bila dikemudian hari diketahui dan dibuktikan dipersidangan bahwa sejak awal, ada aturan hukum yang dilanggar oleh KPU dan pasangan calon ini," tegas Leden Simangunsong, SH selaku kuasa Hukum Pemohon gugatan pasangan Calon Ir Mahrum Sipayung, MS dan Evra Sassky Damanik, S.Sos kepada Localnews usai sidang di Mahkamah Konstitusi.
Leden Simangunsong, SH juga menegaskan bahwa KPU bertindak Massif, Terstruktur sejak awal telah mencederai proses demokrasi Pemilukada di Kota Pematangsiantar karena KPU mengabaikan sepenuhnya dengan tidak melakukan penelitian administrasi riwayat pendidikan Hulman Sitorus, SE memiliki kejanggalan yang sangat mencolok mulai dari legalitas tamat belajar dari jenjang Sekolah Dasar (SD), SMP dan SMA. Kemudian H. Burhan Saragih, SH juga ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Wakil Walikota pasangan calon nomor urut 2 pada tanggal 8 April 2010 sedangkan pada tanggal 12 Maret 2010 pihak Universitas Amir Hamzah Kota Medan sudah menyampaikan balasan surat klarifikasi KPU menegaska bahwa H. Burhan Saragih, SH tidak pernah terdaftar dan tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Burhan Saragih, SH. "Kenapa KPU mengabaikan sepenuhnya surat balasan dari Universitas Amir Hamzah ini? apakah KPU tidak Massif dan bertindak secara terstruktur melanggar hukum?
atas temuan kejanggalan tersebut, sangat memungkinkan permohonan pemilukada ulang akan dianulir oleh Hakim Konstitusi," Ungkap Leden.
Sedangkan materi gugatan yang diajukan pasnagan calon noor urut 2 Ir RE Siahaan dan H Burhan Saragih, SH yaitu tentang adanya pengumuman resmi KPU tentang dugaan ijazah palsu Sarjana (Strata 1) milik H. Burhan Saragih, SH yang diterbitkan di massmedia cetak lokal dan ditempelkan disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kota Siantar. Kemudian adanya dugaan "Money Politic" dilakukan Pasngan nomor urut 7 dengan berbentuk uang dan kartu nama yang dijadikan sebagai tiket masyarakat mendapat uang.
Menyangkut gugatan pasangan nomor urut 6 Moh. Heriza Syahputra dan Maruli terungkap hampir mirip dengan materi gugatan yang diajukan oleh Pasnagan nomor urut 1 Mahrum Sipayung, MS dan Evra Sassky Damanik, S. Sos. (ren)
Langganan:
Postingan (Atom)