Selasa, 06 Juli 2010

Bagaimana Ujung Pangkal Kasus CPNS Gate Dan Dugaan Korupsi Pasca Turunya Tahta Walikota Siantar??


Polda Sumut Pernah Kirim Permohonan Pemeriksaan Walikota Siantar Ke Presiden

Local News. Siantar-Simalungun- Jika Polda Sumatera Utara yang saat itu dipimpin Kapolda Sumut, Irjen Pol Nanan Soekarna belum lama ini telah menjadikan mantan Walikota Pematangsiantar Ir RE Siahaan sebagai status tersangka dan juga telah mengirimkan surat permohonan izin tertulis pemeriksaan lanjutan kepada Presiden RI atas kasus dugaan manipulasi hasil seleksi dalam penerimaan CPNS tahun 2005 berdasarkan hasil penyelidikan Polres Simalungun, telah digelar di Polda Sumut dan menyimpulkan butuh pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Walikota Siantar.
Sesuai dengan ketentuan, pihak Polda Sumut membutuhkan izin tertulis dari untuk memeriksa Mantan Walikota RE. Siahaan selaku pejabat negara atas kasus dugaan manipulasi yang terungkap setelah enam orang CPNS yang tidak ikut seleksi dan 13 CPNS yang tidak lulus seleksi tahun 2005 tersebut diusulkan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) oleh Walikota Siantar ke Badan Kepegawaian Negara.
Dengan praktik manipulasi itu, 19 CPNS tersebut berhasil mendapatkan NIP dan memperoleh gaji dan tunjangan kesejahteraan. Tetapi setelah kasus ini tampak seriu ditangani oleh pihak penegak hukum, lantas Walikota Siantar melakukan pengaburan fakta hukm dengan menerbitkan keputusan mencabut atau membatalkan NIP para CPNS yang bermasalah tersebut.
Disamping kasus ini, masih banyak lagi dugaan pelanggaran hukum dilakukan mantan Walikota Siantar RE Siahaan yang sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum seperti dugaan KKN dana Bantuan Sosial yang mencapai berkisar Rp12 Miliar.
Dugaan kasus KKN dana bhakti sosial kepada TNI AD membuka jalan lingkar yang juga berkisar Rp8 Miliar. Ragam dugaan kasus Bnatuan Sosial ini sudah disampaikan kepada pihak penegak hukum saat masih aktifnya dua orang mantan anggota DPRD Siantar Muslimin Akbar, SHI dan Alosius Sihite. Kasus dugaan korupsi uang rakyat ini tentunya harus mendapat kepastian hukum sampai adanya putusan resmi dari pengadilan negara agar tidak memunculkan asumsi rakyat semakin tidak percaya program pemberatasan KKN hanya slogan aparatur negara di Kota Pematangsiantar. (ren)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar