Local News. Siantar-Simalungun- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun terancam akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu lembaga penyelenggara Pemulukada ini juga terancam akan diajukan kepada Dewan Kehormatan KPU Pusat. Pasalnya, KPU diduga melakukan banyak pelanggaran sejak dimulainya tahapan pemilukada.
Penelusuran Local News Siantar-Simalungun ditemukan salah satu dugaa bukti pelanggaran dilakukan KPU Simalungun melanggar Peraturan KPU No 62/2009 Pasal 12 sebagai aturan pelaksana PP No 49/2008 yang menyatakan tahapan, program dan jadwal pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan wajib dilaksanakan KPU daerah secara tepat waktu.
Sedangkan, di Simalungun begitu mudahnya KPU melanggar aturan ini dan ragam asumsi kuat masyarakat bahwa KPU lebih menonjolkan kepeningan Politis bersama dengan pihak-pihak terkait Pemilukada kali ini. Salah satu menguatkan asumsi itu adalah KPU tidak melakukan verifikasi atau mentiadakan calon yang berasal dari Perseorangan alias non partai politik.
sejalan dengan kejanggalan ini, ada juga pihak-pihak yang berkepentingan sedang mengumpulkan berbgai alat bukti pelanggaran ini yang nantinya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi fenomena ini sebelumnya akan disampaikan kepada KPU pusat, Bawaslu Pusat, KPU Propinsi dan Panwaslukada Simalungun . pihak ini juga menginginkan agar KPU Pusat membentuk dewan kehormatan bagi KPU Simalungun.
Jika nantinya terjadi sengketa Pemilukada Simalungun setelah dilakukan pemungutan suara, maka MK akan disodorkan berbagai data lengkap soal riwayat pelaksanaan Pemilukada Simalungun, berikut alat-alat bukti pelanggaran. Dengan demikian MK akan dapat memutuskan dengan adil setiap perkara dalam Pemilukada Simalungun
Sidang MK Masih Berlangsung Pemilukada Siantar Terancam Diulang
Sedangkan menyangkut Pemilukada di Kota Pematangsiantar yang telah selesai diselenggarakan dan KPU Kota Pematangsiantar pada 16-17 Juni 2010 melalui rapat pleno telah menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Hulman Sitorus, SE dan Drs Koni Ismail. Namun, kendati telah mendapat pengesahan surat KPU ini masih belum bisa dijadikan sebagai referensi Departemen Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan dan pelantikan kedua pasangan calon nomor urut 7 ini. Pasalnya, status masih dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi karena digugat oleh tiga pasangan calon masing-masing Ir Mahrum Sipayung, MS dan Evra Sassky Damanik, S.sos nomor urut satu, kemudian pasangan Ir RE Siahaan dan Burhan Saragih, SH nomor urut 2 serta Moh. Heriza Syahputra dan Maruli pasangan calon nomor urut 6. Ketiga pasangan calon ini memaparkan dihadapan Majelis Hakim Konstitusi Jumat (2/7) melui kuasan hukum mereka bahwa KPU Kota Pematangsiantar melanggar Azas Pemilu sebagaimana diwajibkan oleh UU No 27/2008 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang seharusnya Adil, Jujur, Transparan, Akuntabilitas dan menjunjung tinggi kepastian hukum. Hal tersebut dapat dibuktikan dipersidangan bahwa KPU Kota Pematangsiantar sama sekali tidak melakukan penelitian administrasi dan klarifikasi langsung kepada instansi Pemerintah tentang legalitas riwayat Pendidikan Calon Walikota Terpilih Hulman Sitorus,SE mulai dari jenjang SD dan SMP. Terbukti bahwa Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar yang dipimpin Jhonson Simanjuntak memastikan dalam surat resminya bahwa KPU tidak pernah melakukan klarifikasi sebagaimana diwajibkan oleh UU No 32/2004 yang sudah dirubah menjadi UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah Jo Peraturan KPU No 68/2009 Tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Tidak hanya itu, KPU juga mengabaikan sepenuhnya balasan dari Universitas Amir Hamzah Medan yang menerangkan bahwa Ijazah Sarjana Hukum Calon Wakil Walikota nomor urut 2 Burhan Saragih, SH tidak pernah diterbitkan oleh kampus ini, bahkan dikuatkan lagi oleh Koopertis Wilayah I NAD-Sumut. (ren)
mantap... semoga perjuangan kawan2,,yg diM.k membu8ahkan hasil yg memuaskan semua pihak di siantar,, terutama bagi,,para kandifat yangtelah dirugikan oleh KPUD siantar.. horas selamat berjuang......
BalasHapus