Proses panjang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Kota Pematangsiantar periode 2010-2015, sungguh sangat melelahkan. Bukan hanya dirasakan oleh penyelenggara Pemilukada tetapi para kandidat pasangan calon beserta tim pemenangan pun ikut ambil bagian dalam perjuangan yang menguras tenaga, fikiran bahkan finansial demi mencapai tujuan akhir untuk menduduki kursi empuk sebagai pucuk pimpinan di Kota Siantar yang akrap disebut sebagai daerah Sapangambei Manoktok Hitei ini.
Namun, ibarat perjalanan tur panjang menuju suatu tempat, tidak lah mustahil menghadapi ragam masalah. Apalagi ini merupakan pertarungan politik yang biasanya dominan sikut sana dan sikut sini. Aksi ini pun tak luput pula berpotensi dilakukan pihak penyelenggara Pemilukada. Baru-baru ini KPU Kota Pematangsiantar telah mengumumkan hasil pemilukada dengaan menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Hulman Sitorus, SE dan Drs. Koni Ismail Siregar nomor urut 7 melalui berita acara rapat pleno KPU tertanggal 16 Juni yang dirubah pada 17 Juni 2010 sebagai pemenang pilihan rakyat. Kendati telah ditetapan sebagai pemenang bukan berarti pula keputusan KPU ini sah dan mengikat. Pasalnya, tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota masing-masing Ir Mahrum Sipayung, MS dan Evra Sassky Damanik, S.Sos nomor urut satu, pasangan Ir RE Siahaan dan H. Burhan Saragih, SH nomor urut dua serta Moh. Heriza Syahpura dan Maruli pasangan nomor urut 6 menolak sepenuhnya putusan KPU, dikarenakan melanggar azas UU no 27/2008 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dimana KPU Pematangsiantar bertindak tidak menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilukada yang "jujur, adil, menjunjung tinggi kepastian hukum, akuntabilitas dan Transparan". Agumentasi ketiga pasangan calon yang keberatan ini langsung dibeberkan kepada Majelis Hakim dalam sidang perdana sengketa Pemliukada Pematangsiantar di Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Jumat, (2/7) di Jakarta. Alasan permohonan keadilan terungkap bahwa KPU Kota Pematangsiantar sama sekali tidak melakukan penelitian administrasi dan klarifikasi langsung kepada instansi Pemerintah atas keabsahan riwayat Pendidikan Calon Walikota nomor urut 7 Hulman Sitorus, SE dan Burhan Saragih, SH sebagai calon wakil walikota nomor urut 2, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 58 dan pasal 60 UU No 32/2004 yang telah dirubah menjadi UU No 12/208 tentang Pemerintahan Daerah Jo Peraturan KPU No 68/2009 tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tak hanya itu, KPU juga dituding mengabaikan surat penolakan Walikota RE Siahaan atas permohonan pengunduran diri Drs Koni Ismail dari jabatannya selaku Kepala Bagian Ekonomi di Sekretariat Daerah Pemerintahan Kota (Pemko) Pematangsiantar yang ikut bertarung mendampingi Hulman Sitorus, SE. Belajar dari Yurisprudensi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan Pemungutan suara ulang di Kota Tebing Tinggi karena KPU di Kota Lemang ini tidak meneliti administrasi dan klarifikasi langsung kepada instansi pemerintah tentang riwayat status hukum yang membelit Calon Walikota Syafri Chap pasangan nomor urut 4 yang nota bene sebagai pasangan calon terpilih.
"Sejalan dengan Putusan ini lah bahwa kemungkinan besar gugatan kita akan dianulir oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. Kita bisa menganalogikan bahwa apabila seseorang sudah dinyatakan menang dan telah menerima hadiah sebagai juara tetapi ketika dilakukan diagnosa ternyata tubuhnya mengandung doping maka hak juara itu bisa dicabut dan dibatalkan sepenuhnya serta diberi ganjaran hukum yang setimpal. Artinya, walaupun KPU Siantar sudah menetapkan pasangan nomor urut 7 saudara Hulman Sitorus dan Koni Ismail Siregar sebagai calon terpilih bukan berarti pasangan calon ini bisa mulus bila dikemudian hari diketahui dan dibuktikan dipersidangan bahwa sejak awal, ada aturan hukum yang dilanggar oleh KPU dan pasangan calon ini," tegas Leden Simangunsong, SH selaku kuasa Hukum Pemohon gugatan pasangan Calon Ir Mahrum Sipayung, MS dan Evra Sassky Damanik, S.Sos kepada Localnews usai sidang di Mahkamah Konstitusi.
Leden Simangunsong, SH juga menegaskan bahwa KPU bertindak Massif, Terstruktur sejak awal telah mencederai proses demokrasi Pemilukada di Kota Pematangsiantar karena KPU mengabaikan sepenuhnya dengan tidak melakukan penelitian administrasi riwayat pendidikan Hulman Sitorus, SE memiliki kejanggalan yang sangat mencolok mulai dari legalitas tamat belajar dari jenjang Sekolah Dasar (SD), SMP dan SMA. Kemudian H. Burhan Saragih, SH juga ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Wakil Walikota pasangan calon nomor urut 2 pada tanggal 8 April 2010 sedangkan pada tanggal 12 Maret 2010 pihak Universitas Amir Hamzah Kota Medan sudah menyampaikan balasan surat klarifikasi KPU menegaska bahwa H. Burhan Saragih, SH tidak pernah terdaftar dan tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Burhan Saragih, SH. "Kenapa KPU mengabaikan sepenuhnya surat balasan dari Universitas Amir Hamzah ini? apakah KPU tidak Massif dan bertindak secara terstruktur melanggar hukum?
atas temuan kejanggalan tersebut, sangat memungkinkan permohonan pemilukada ulang akan dianulir oleh Hakim Konstitusi," Ungkap Leden.
Sedangkan materi gugatan yang diajukan pasnagan calon noor urut 2 Ir RE Siahaan dan H Burhan Saragih, SH yaitu tentang adanya pengumuman resmi KPU tentang dugaan ijazah palsu Sarjana (Strata 1) milik H. Burhan Saragih, SH yang diterbitkan di massmedia cetak lokal dan ditempelkan disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kota Siantar. Kemudian adanya dugaan "Money Politic" dilakukan Pasngan nomor urut 7 dengan berbentuk uang dan kartu nama yang dijadikan sebagai tiket masyarakat mendapat uang.
Menyangkut gugatan pasangan nomor urut 6 Moh. Heriza Syahputra dan Maruli terungkap hampir mirip dengan materi gugatan yang diajukan oleh Pasnagan nomor urut 1 Mahrum Sipayung, MS dan Evra Sassky Damanik, S. Sos. (ren)
Namun, ibarat perjalanan tur panjang menuju suatu tempat, tidak lah mustahil menghadapi ragam masalah. Apalagi ini merupakan pertarungan politik yang biasanya dominan sikut sana dan sikut sini. Aksi ini pun tak luput pula berpotensi dilakukan pihak penyelenggara Pemilukada. Baru-baru ini KPU Kota Pematangsiantar telah mengumumkan hasil pemilukada dengaan menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Hulman Sitorus, SE dan Drs. Koni Ismail Siregar nomor urut 7 melalui berita acara rapat pleno KPU tertanggal 16 Juni yang dirubah pada 17 Juni 2010 sebagai pemenang pilihan rakyat. Kendati telah ditetapan sebagai pemenang bukan berarti pula keputusan KPU ini sah dan mengikat. Pasalnya, tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota masing-masing Ir Mahrum Sipayung, MS dan Evra Sassky Damanik, S.Sos nomor urut satu, pasangan Ir RE Siahaan dan H. Burhan Saragih, SH nomor urut dua serta Moh. Heriza Syahpura dan Maruli pasangan nomor urut 6 menolak sepenuhnya putusan KPU, dikarenakan melanggar azas UU no 27/2008 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dimana KPU Pematangsiantar bertindak tidak menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilukada yang "jujur, adil, menjunjung tinggi kepastian hukum, akuntabilitas dan Transparan". Agumentasi ketiga pasangan calon yang keberatan ini langsung dibeberkan kepada Majelis Hakim dalam sidang perdana sengketa Pemliukada Pematangsiantar di Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Jumat, (2/7) di Jakarta. Alasan permohonan keadilan terungkap bahwa KPU Kota Pematangsiantar sama sekali tidak melakukan penelitian administrasi dan klarifikasi langsung kepada instansi Pemerintah atas keabsahan riwayat Pendidikan Calon Walikota nomor urut 7 Hulman Sitorus, SE dan Burhan Saragih, SH sebagai calon wakil walikota nomor urut 2, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 58 dan pasal 60 UU No 32/2004 yang telah dirubah menjadi UU No 12/208 tentang Pemerintahan Daerah Jo Peraturan KPU No 68/2009 tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tak hanya itu, KPU juga dituding mengabaikan surat penolakan Walikota RE Siahaan atas permohonan pengunduran diri Drs Koni Ismail dari jabatannya selaku Kepala Bagian Ekonomi di Sekretariat Daerah Pemerintahan Kota (Pemko) Pematangsiantar yang ikut bertarung mendampingi Hulman Sitorus, SE. Belajar dari Yurisprudensi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan Pemungutan suara ulang di Kota Tebing Tinggi karena KPU di Kota Lemang ini tidak meneliti administrasi dan klarifikasi langsung kepada instansi pemerintah tentang riwayat status hukum yang membelit Calon Walikota Syafri Chap pasangan nomor urut 4 yang nota bene sebagai pasangan calon terpilih.
"Sejalan dengan Putusan ini lah bahwa kemungkinan besar gugatan kita akan dianulir oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. Kita bisa menganalogikan bahwa apabila seseorang sudah dinyatakan menang dan telah menerima hadiah sebagai juara tetapi ketika dilakukan diagnosa ternyata tubuhnya mengandung doping maka hak juara itu bisa dicabut dan dibatalkan sepenuhnya serta diberi ganjaran hukum yang setimpal. Artinya, walaupun KPU Siantar sudah menetapkan pasangan nomor urut 7 saudara Hulman Sitorus dan Koni Ismail Siregar sebagai calon terpilih bukan berarti pasangan calon ini bisa mulus bila dikemudian hari diketahui dan dibuktikan dipersidangan bahwa sejak awal, ada aturan hukum yang dilanggar oleh KPU dan pasangan calon ini," tegas Leden Simangunsong, SH selaku kuasa Hukum Pemohon gugatan pasangan Calon Ir Mahrum Sipayung, MS dan Evra Sassky Damanik, S.Sos kepada Localnews usai sidang di Mahkamah Konstitusi.
Leden Simangunsong, SH juga menegaskan bahwa KPU bertindak Massif, Terstruktur sejak awal telah mencederai proses demokrasi Pemilukada di Kota Pematangsiantar karena KPU mengabaikan sepenuhnya dengan tidak melakukan penelitian administrasi riwayat pendidikan Hulman Sitorus, SE memiliki kejanggalan yang sangat mencolok mulai dari legalitas tamat belajar dari jenjang Sekolah Dasar (SD), SMP dan SMA. Kemudian H. Burhan Saragih, SH juga ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Wakil Walikota pasangan calon nomor urut 2 pada tanggal 8 April 2010 sedangkan pada tanggal 12 Maret 2010 pihak Universitas Amir Hamzah Kota Medan sudah menyampaikan balasan surat klarifikasi KPU menegaska bahwa H. Burhan Saragih, SH tidak pernah terdaftar dan tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Burhan Saragih, SH. "Kenapa KPU mengabaikan sepenuhnya surat balasan dari Universitas Amir Hamzah ini? apakah KPU tidak Massif dan bertindak secara terstruktur melanggar hukum?
atas temuan kejanggalan tersebut, sangat memungkinkan permohonan pemilukada ulang akan dianulir oleh Hakim Konstitusi," Ungkap Leden.
Sedangkan materi gugatan yang diajukan pasnagan calon noor urut 2 Ir RE Siahaan dan H Burhan Saragih, SH yaitu tentang adanya pengumuman resmi KPU tentang dugaan ijazah palsu Sarjana (Strata 1) milik H. Burhan Saragih, SH yang diterbitkan di massmedia cetak lokal dan ditempelkan disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kota Siantar. Kemudian adanya dugaan "Money Politic" dilakukan Pasngan nomor urut 7 dengan berbentuk uang dan kartu nama yang dijadikan sebagai tiket masyarakat mendapat uang.
Menyangkut gugatan pasangan nomor urut 6 Moh. Heriza Syahputra dan Maruli terungkap hampir mirip dengan materi gugatan yang diajukan oleh Pasnagan nomor urut 1 Mahrum Sipayung, MS dan Evra Sassky Damanik, S. Sos. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar