Selasa, 07 Desember 2010

Local News. Siantar-Simalungun: Leluasanya Aksi Anarkis Penguasa Mengambil Alih  L...

Local News. Siantar-Simalungun: Leluasanya Aksi Anarkis Penguasa Mengambil Alih L...: "Leluasanya Aksi Anarkis Penguasa Mengambil Alih Lahan Garapan Warga Pulo Sarana “Kami berharap Pemerintah ikut campur dalam persoalan ini..."
Leluasanya Aksi Anarkis Penguasa Mengambil Alih  Lahan Garapan Warga Pulo Sarana


“Kami berharap Pemerintah ikut campur dalam persoalan ini. Karena kami sah secara hukum sebagai warga negara wajib dilindungi oleh pemerintah.  Antara hak dan kewajiban harus diselaraskan memberi keadilan antara penguasa, pengusaha dengan rakyat. Kami mohonlah Bapak Bupati Simalungun yang baru JR Saragih bertindak membela rakyat jelata seperti kami ini. Kami merasakan sakitnya tindakan anarkis dari mereka. Apakah anarkis itu tidak melakukan tindak pidana? Kami ini manusia pak, kami ini bukan untuk disiksa orang lain. Ini melanggar hak azasi manusia,” teriak masyarakat Pulo Sarana sembari menahan rasa sakit dan perih setelah menerima bogeman dan hantaman mentah dari buruh PTPN IV dan Pamswakarsa, karena dituduh menyerobot lahan kebun milik PTPN IV.
Jumat pekan lalu, merupakan pengalaman yang sangat tragis bagi warga Pulo Sarana Kecamatan Huta Bayuraja Kabupaten Simalungun. Karena terlibat sengketa tanah dengan pihak PTPN IV di lahan perladangan seluas 141,13 hektar, masyarakat ini harus menerima tindakan anarkis yang nota bene melanggar hukum pidana. Kejadian memilukan ini terjadi, karena sejak tahun 1998 masyarakat mengusahai lahan tersebut dengan bercocok tanam Palawija. Tak terima lahan itu dikelola warga, Pihak PTPN IV bersama polisi di bantu Buruh dan Panswakarsa secara paksa mengusir dan memukuli masyarakat yang mencoba mempertahankan lahan tersebut.
Menurut keterangan pengurus kelompok Tani Madani (penggarap) J. Ritonga, bahwa lahan tersebut sudah diusahai warga sejak tahun 1954. Mereka bercocok tanam dilahan itu  karena telah disahkan oleh pemerintah lewat UU Darurat No 8 tahun 1956,  dilengkapi terbitnya surat KRPT (Kartu Registrasi Pemilikan Tanah). “Inilah yang menjadi alas hak kepemilikan kami atas tanah ini. Apakah kami salah bertahan hidup demi sesuap nasi dari tanah kami sediri?,” ungkap Ritonga dengan suara yang agak memelas kesedihan.
Dikatakan, setelah alas hak itu mereka terima dari pemerintah, lantas  tahun 1969-1970, pihak perkebunan mengambil paksa lahan tersebut yang pada saat itu dilakukan dengan cara intimidasi menempatkan personil TNI AD. “Saat itu kami diancam dengan perkataan kalau tidak mau mengasi tanah ini, berarti kalian Barisan Tani Indonesia (BTI). Dengan berat hati kamipun terpaksa meninggalkan lahan itu daripada dituduh BTI. Yang sedihnya, tanah kami sudah dirampas, malah di isukan pula kami ini sudah menerima ganti rugi. Hanya rakyat jelata saja yang bisa ditindas para penguasa ini,” ungkap Ritonga kesal.
Setelah reformasi bergulir dari eranya Orde Baru, warga ini pun berjuang mengambil alih hak atas lahan 141,13 hektar itu. Sampai saat ini upaya hukum masih ditempuh agar pemerintah mensahkan hak warga atas tanah tersebut. Terbukti pula bahwa persoalan ini sudah di Mahkamah Agung dan status hukumnya kini peninjauan kembali (PK).



Tapi apa yang terjadi? tanggal 19-11-2010 merupakan hari bersejarah bagi warga kelompok tani Madani. Diduga mereka ini sebagai korban ketidak adilan dari Pemerintah sendiri. Sempat pula mereka terlena menaruh harapan dengan hadirnya wakil rakyat Propinsi Sumatera Utara (Propsu) Janter Sirait dan Japorman Saragih. Walau pertemuan dengan wakil rakyat ini cukup singkat dengan ragam janji akan menuntaskan sengketa tersebut membuat membuat warga sedikit lega. “Kami jadi terlena mempertahankan hak kami karena kedua wakil rakyat itu mengatakan bahwa eksekusi tanah ini tidak jadi menunggu hasil lobi-lobi,” kata Ritonga.



Namun apesnya, sepeninggalan para wakil rakyat itu berselang 3 jam, pihak kepolisian  kebun dan hansip dibantu Panswakarsa datang. Semua Massa petani penggarap diusir dan ditangkapi sembari dipukuli. “Hal inilah yang kami sesalkan. Kehadiran polisi itu saya kira sebagai Poliri Republik Indonesia (Polri) yang memihak rakyat jelata. Ternyata tidak. Itu terbukti dengan tindakan yang mereka lakukan terhadap kami. Ketika pihak kebun melakukan penganiayaan malah dibiarkan. Ketika kami melawan tindakan anarkis itu kami ditangkapi dan dipukuli,” keluh Ritonga merintih.





                                              
                                                
                                                 Bupati Simalungun JR Saragih SH





Albert R Saragih







                                                                                                                                            Binton Tindaon

PTPN IV Dikecam Soal Anarkisme Pulo Sarana

Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak PTPN, bukanlah hal baru di Kabupaten Simalungun. Bahkan konflik terbuka antara keduanya sudah kerap terjadi. Menurut sebagian pihak, terjadinya konflik kerap dipicu oleh sikap arogansi PTPN. Lantas, bagaimanakah Pemkab dan DPRD akan bersikap?

Konflik antara PTPN IV dengan masyarakat petani Pulo Sarana Kecamatan Hutabayu Rajayang terjadi beberapa waktu lalu, menarik perhatian banyak pihak. Peristiwa itu seolah mengingatkan kembali betapa banyaknya kasus sengketa tanah di bumi Habonaron Do Bona ini, yang tidak kunjung selesai.

Dalam peristiwa tersebut, tindakan PTPN IV yang mendatangkan aparat kepolisian serta mengerahkan karyawan kebun dan Pamswakarsa untuk mengusir masyarakat petani Pulo Sarana dari lahan yang dipersengketakan, mendapat kecaman dari banyak pihak. Termasuk Ketua DPRD Simalungun ikut mengecam. Pasalnya, tindakan PTPN IV tersebut dinilai seolah hendak menegaskan bahwa merekalah pemilih sah lahan sengketa itu. Padahal, hingga saat ini, Makamah Agung (MA) belum mengeluarkan putusan atas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut.

“Seharusnya PTPN tidak mendatangkan Polisi dan mengerahkan karyawannya untuk mengusir para masyarakat petani karena hingga saat ini putusan MA belum turun,” demikian kata Binton Tindaon saat ditemui The Local News Senin pekan ini di sekitar gedung DPRD.

Selanjutnya, guna mengetahui lebih mendalam soal sengketa lahan antara warga petani Pulo Sarana dan pihak PTPN IV yang sampai menciptakan konflik fisik beberapa waktu lalu,  kata Binton dalam waktu dekat DPRD akan memanggil kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam pertemuan nanti, pihaknya akan mencoba menelusuri beberapa hal termasuk seperti apa sesungguhnya legalitas yang dimiliki PTPN atas lahan sengketa itu, dan juga memberikan pemahaman bagi masyarakat petani atas hak-hak yang dimiliknya.

“Kami akan mengundang kedua belah pihak ke DPRD. Nanti akan kita coba lihat seperti apa detil masalahnya dan seperti apa legalitas PTPN atas lahan sengketa itu. Kami juga akan memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang hak-hak yang dimilikinya,” sebut Binton. 
Lebih jauh, politisi asal partai Golkar ini mengatakan seandainya pun kelak warga dinyatakan kalah dalam putusan MA, pihaknya akan terus mengawal masyarakat untuk memastikan bahwa semua hak-hak masyarakat telah diberikan. “Seandainya kelak ada hak-hak yang tidak terakomodir, DPRD akan berupaya supaya masyarakat menerima hak dimaksud,” katanya.

Selain DPRD, pihak Pemkab Simalungun juga berencana melakukan hal yang sama. Pemkab juga akan memanggil kedua belah pihak yang bersengketa.

Albert R Saragih, selaku Kabag Administrasi Pemerintahan Umum (Adpenum), yang ditemui pada hari yang sama di ruang kerjanya, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang PTPN IV dan masyarakat yang ikut berkonflik melakukan pertemuan.

Albert juga mengaku kecewa terjadinya konflik tersebut. “Masyarakat sudah menanami tanaman, mbok ya pihak PTPN mengerti dan membiarkan tanaman itu tumbuh hingga masyarakat memanen sampai putusan PK MA turun,” kata Albert.

Di sisi lain, Albert juga menolak peristiwa anarkis sebagai eksekusi dari PTPN IV. Sebab menurutnya, jika eksekusi dilakukan seharusnya dihadiri pihak pengadilan. “Yang hadir justru hanya aparat kepolisian,” ungkapnya menanggapi ulah PTPN IV melakukan aksi pembersihan tanaman petani secara anarkis.  

Lebih lanjut, ia mengaku cukup memahami peristiwa konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pihak PTPN IV. Alasannya, sebelum dirinya dilantik beberapa hari lalu juga menjabat Camat di Kecamatan Hutabayu Raja.

Dari amatannya, kata Albert, sengketa perebutan lahan seluas 141,13 hektar yang berujung konflik itu terjadi karena sikap arogansi PTPN. Sisi lainnya, akibat ketidak jelasan alas hak yang dimiliki petani. 

“Sebelum putusan PK MA turun, kita akan berupaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan kedua belah pihak dengan mengupayakan pertemuan,” ujarnya.   

Bupati Belum Pahami Persoalan

Saat Bupati Simalungun JR Saragih SH ditanyai tentang sikapnya atas terjadinya konflik sengketa lahan antara masyarakat Pulo Sarana dengan PTPN IV, mengaku belum bisa memastikan apa kebijakan yang akan dilakukan karena belum mengetahui perihal sengketa tersebut.

Alasannya, sejak ia dilantik belum satu pun stafnya yang pernah memberitahukan perihal sengketa itu bahkan termasuk bupati sebelumnya Zulkarnain Damanik.

“Saya belum pelajari konflik itu. Terus terang,  ketika saya serah terima dari bupati yang lama tidak tidak pernah dikatakan ada permasalahan di PTPN IV. Nah, tiba-tiba peristiwa itu terjadi, saya harus pelajari dulu duduk persoalannya. Memang tidak ada laporan kepada saya baik dari PTPN IV  maupun instansi di Pemkab ini,” jelas JR Saragih ditemui The Local News usai melantik sejumlah pejabat eselon II dan III, Jumat pekan lalu

Begitupun katanya Bupati dalam waktu dekat ini akan menyikapi permasalahan itu dengan melakukan koordinasi ke lembaga DPRD  agar mengundang masyarakat dan pihak PTPN menggelar pertemuan bersama pihak Eksekutif.

“Kami akan merencanakan pertemuan dengan PTPN IV termasuk dengan PTPN III untuk membicarakan permasalahan itu. Saya sudah himbau kepada Camat untuk menetralisir situasi dan menenangkan semua masarakat,” ungkapnya.
Sementara aspirasi dari masyarakat terungkap harapan kiranya Pemerintah Kabupaten Simalungun ikut campur dalam persoalan ini. “Kami ini sah secara hukum sebagai warga negara yang wajib dilindungi oleh pemerintah.  Antara hak dan kewajiban harus diselaraskan memberi keadilan antara penguasa, pengusaha dengan rakyat. Kami mohonlah Bapak Bupati Simalungun yang baru JR Saragih bertindak membela rakyat jelata seperti kami ini. Kami merasakan sakitnya tindakan anarkis dari mereka. Apakah anarkis itu tidak melakukan tindak pidana? Kami ini manusia pak, kami ini bukan untuk disiksa orang lain. Ini melanggar hak azasi manusia,” teriak masyarakat Pulo Sarana saat kejadian kontak fisik dengan aparat keamanan sembari menahan rasa sakit dan perih menerima bogeman mentah dan hantaman dari buruh PTPN IV dan Pamswakarsa, karena dituduh menyerobot lahan kebun milik PTPN IV. 
Jumat pekan lalu, merupakan pengalaman yang sangat tragis bagi warga Pulo Sarana Kecamatan Huta Bayuraja Kabupaten Simalungun. Karena terlibat sengketa tanah dengan pihak PTPN IV di lahan perladangan seluas 141,13 hektar, masyarakat ini harus menerima tindakan anarkis yang nota bene melanggar hukum pidana. Kejadian memilukan ini terjadi, karena sejak tahun 1998 masyarakat mengusahai lahan tersebut dengan bercocok tanam Palawija. Tak terima lahan itu dikelola warga, Pihak PTPN IV bersama polisi di bantu Buruh dan Panswakarsa secara paksa mengusir dan memukuli masyarakat yang mencoba mempertahankan lahan tersebut.
Menurut keterangan pengurus kelompok Tani Madani (penggarap) J. Ritonga, bahwa lahan tersebut sudah diusahai warga sejak tahun 1954. Mereka bercocok tanam dilahan itu  karena telah disahkan oleh pemerintah lewat UU Darurat No 8 tahun 1956,  dilengkapi terbitnya surat KRPT (Kartu Registrasi Pemilikan Tanah). “Inilah yang menjadi alas hak kepemilikan kami atas tanah ini. Apakah kami salah bertahan hidup demi sesuap nasi dari tanah kami sediri?,” ungkap Ritonga dengan suara yang agak memelas kesedihan.
Dikatakan, setelah alas hak itu diterima dari pemerintah, lantas  tahun 1969-1970, pihak perkebunan mengambil paksa lahan tersebut yang pada saat itu dilakukan dengan cara intimidasi menempatkan personil TNI AD. “Saat itu kami diancam dengan perkataan kalau tidak mau mengasi tanah ini, berarti kalian Barisan Tani Indonesia (BTI). Dengan berat hati kamipun terpaksa meninggalkan lahan itu daripada dituduh BTI. Yang sedihnya, tanah kami sudah dirampas, malah di isukan pula kami ini sudah menerima ganti rugi. Hanya rakyat jelata saja yang bisa ditindas para penguasa ini,” ungkap Ritonga kesal. 
Setelah reformasi bergulir dari eranya Orde Baru, warga ini pun berjuang mengambil alih hak atas lahan 141,13 hektar itu. Sampai saat ini upaya hukum masih ditempuh agar pemerintah mensahkan hak warga atas tanah tersebut. Terbukti pula bahwa persoalan ini sudah di Mahkamah Agung dan status hukumnya kini peninjauan kembali (PK).
Tapi apa yang terjadi? tanggal 19-11-2010 merupakan hari bersejarah bagi warga kelompok tani Madani. Diduga mereka ini sebagai korban ketidak adilan dari Pemerintah sendiri. Sempat pula mereka terlena menaruh harapan dengan hadirnya wakil rakyat Propinsi Sumatera Utara (Propsu) Janter Sirait dan Japorman Saragih. Walau pertemuan dengan wakil rakyat ini cukup singkat dengan ragam janji akan menuntaskan sengketa tersebut membuat membuat warga sedikit lega. “Kami jadi terlena mempertahankan hak kami karena kedua wakil rakyat itu mengatakan bahwa eksekusi tanah ini tidak jadi menunggu hasil lobi-lobi,” kata Ritonga.
Namun apesnya, sepeninggalan para wakil rakyat itu berselang 3 jam, pihak kepolisian  kebun dan hansip dibantu Panswakarsa datang. Semua Massa petani penggarap diusir dan ditangkapi sembari dipukuli. “Hal inilah yang kami sesalkan. Kehadiran polisi itu saya kira sebagai Poliri Republik Indonesia (Polri) yang memihak rakyat jelata. Ternyata tidak. Itu terbukti dengan tindakan yang mereka lakukan terhadap kami. Ketika pihak kebun melakukan penganiayaan malah dibiarkan. Ketika kami melawan tindakan anarkis itu kami ditangkapi dan dipukuli,” keluh Ritonga merintih. (nda/Gis/Jos)
           

        



Diduga Limbah Sipef Ikut Memicu Kerusakan Jembatan Gunung Malela Menuju Perdagangan  

Masih teringat bahwasanya usia jembatan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang baru diperbaiki menghubungkan  Kota Pematangsiantar menuju Perdagangan tepatnya di Nagori Bukit Maraja Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, masih satu tahun.  Saat itu masyarakat yang harus melintasi jalan ini terpaksa pasrah dan hati-hati berkendara. Bila tidak, maka nyawalah yang akan melayang. Betapa tidak, kedalaman dari atas permukaan hingga ke dasar sungai jembatan ini berkisar 50 meter dan cukup curam.  Sehingga berpotensi bila melintas akan terjerembab kedasar sungai. Apalagi bila saat malam hari, bisa terjebak dengan perangkap alam ini.  Proyek yang baru 1 tahun rampung itu sudah menelan dana berkisar Rp1, 724,279.708 yang bersumber dari APBD propinsi Sumatera Utara terbuang begitu saja. Tapi kini Jembatan itu sudah kembali nyaris putus.


Selain faktor alam yang belakangan ini sering hujan mengikis pinggiran tanah bagian bawah jembatan, diduga pula bahwa limbah pabrik Kelapa Sawit Sipef yang berada disekitaar lokasi itu memicu struktur tanah semakin lembek. Menurut keterangan beberapa warga yang berdomisili di seputaran jembata itu Buto (52) mengatakan bahwa rentannya struktur tanah diseputuran jembatan diduga karena adanya saluran pembuangan limbah dari perusahaan Sipef ke aliran sungai jembatan tersebut. Bila hujan deras, secara bersamaan pula limbah pabrik itu dibuang kesungai, maka debit air yang mengalir dari bawah jembatan cukup besar. “Kalau ini dibiarkan maka bukan jembatannya saja yang putus. Jalan rayanya pun nanti pasti akan longsor,” sebut warga ini yang sering melihat limbah itu mengalir disungai.
 Demikian juga pernyataan Waris (47) bahwa penyebab longsornya sisi jembatan itu dominan diakibatkan limbah pabrik pengolahan sawit dibuang kondisi belum steril. Diduga kuat masih mengandung zat asam yang tinggi mengakibatkan struktur tanah di seputaran parit limbah menjadi gembur dan mudah longsor, jadi cukup disayangkan bilaman kejadian ini tidak cepat ditanggulangi.
Dan bila perlu diminta pertaganggungjawaban dari pengusaha Sipef bilamana instansi membuang limbah yang belum dinetralisir dan kalau kita lihat selama ini perusahaan tersebut buang limbah pada saat hujan turun kita tidak tau apa maksudnya.
Dari pantauan jurnalis Local News di lapangan bahwa kondisi di areal seputaran jembatan sudah cukup mengerikan bahkan bahu jalan pun sudah terancam longsor. Ketika kita mencoba konfirmasi kepihak perusahaan semuanya tidak ada memberi komentar. Perusahaan Sipef menutup diri bagi masyarakat.

 




Hotmarina Damanik















Bernhard Damanik

PT Sipef Harus Sensitif Lingkungan

Usia jembatan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang baru diperbaiki menghubungkan  Kota Pematangsiantar menuju Perdagangan tepatnya di Nagori Bukit Maraja Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, masih satu tahun.  Tapi, masyarakat yang harus melintasi jalan ini harus hati-hati berkendara. Bila tidak, nyawalah yang akan melayang. Pasalnya, kedalaman dari atas permukaan hingga ke dasar sungai jembatan berkisar 50 meter dan cukup curam. Bila melintas akan berpotensi terjerembab kedasar sungai. Apalagi malam hari jika tidak hati-hati bisa terjebak dengan perangkap alam ini.  Proyek yang baru 1 tahun rampung itu sudah menelan dana berkisar Rp1, 724,279.708 yang bersumber dari APBD propinsi Sumatera Utara. Tapi, uang sebanyak itu  terbuang begitu saja karena kondisi jembatan sudah kembali nyaris putus.
Kecurigaan lama pun kembali muncul. Adanya dugaan bahwa stuktur tanah di lokasi tersebut mengalami kerusakan alias rapuh memudahkan longsor akibat limbah dari PT Sipef yang memang beraktifitas di sekitar lokasi.

Menelisik kecurigaan ini, The Local News mencoba melakukan konfirmasi kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Simalungun. Sekretaris BLH, Hotmarina Damanik, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan pihaknya tidak tahu menahu soal penyebab kerusakan jembatan tersebut. Namun sesuai dengan Tupoksi di dinasnya, mereka memang secara rutin melakukan pengawasan limbah tehadap PT Sipef.

Bagaimana hasil dari pengawasan rutin itu? Hotmarina pun menolak membeberkannya. Termasuk saat diminta menunjukkan sejenis rekam pemeriksaan limbah di laboratorium milik PT Sipef. “Itu adalah rahasia,” tukasnya berkelit.

Tapi sedikit, Dia memberi penjelasan bahwasanya sesuai aturan yang ada, pihak yang memegang hasil rekam atau pemeriksaan limbah PT Sipef hanyalah pihak perusahaan dan tidak diperbolehkan dibuka untuk publik. “Kalau ada masyarakat yang menginginkannya, maka sesuai prosedur, masyarakat dimaksud harus memintanya kepada perusahaan bersangkutan. Bukan hanya bagi masyarakat awam. Bupati juga jika menginginkan hal yang sama, harus meminta kepada perusahaan tersebut,” tukasnya.

Dikatakan, sesuai mekanisme yang mereka miliki, Bapedalda setiap enam bulan (satu semester) melakukan pengawasan terhadap seluruh limbah perusahaan yang ada di Kabupaten Simalungun. Dalam pengawasan itu mengambil sampal cairan sebanyak satu liter untuk diperiksa di laboratorium milik Propinsi Sumatera Utara yang terletak di Kota Medan. “Hasil pemeriksaan sampel limbah itu akan diserahkan langsung kepada pihak perusahaan,” sebut Hotmaria.

Lebih jauh dikatakan, jika hasil pemeriksaan ditemukan bahwa limbah perusahaan telah melewati ambang batas mutu alias dapat mencemari lingkungan, maka pihaknya akan memberikan teguran kepada perusahaan untuk memperbaiki sistem pengolahan limbahnya.

“Khusus untuk limbah PT Sipef, perusahaan itu memang telah memiliki izin untuk melakukan Land Application. Artinya, limbah tersebut dibuang ke lahan (tanah) areal perkebunan mereka sendiri setelah diolah. Dimana limbah itu telah dijadikan pupuk oleh perusahaan setelah mendapat ijin dari pemerintah,” ujar Hotmaria.

Namun apakah limbah itu telah benar-benar tidak merusak struktur tanah? Hotmarina pun tidak berani memastikannya. Begitupun katanya jika masyarakat memiliki temuan lain, Ia berharap masyarakat memberikan temuan itu kepada BLH agar dapat bersama-sama dievaluasi,” ungkapnya.

“Personil kami terbatas. Jadi kami menyadari tidak mampu mengawasi semuanya secara intens setiap waktu. Jika ada temuan masyarakat, kami harap masyarakat datang dan membantu kami. Agar lingkungan kita tidak tercemari,” ucapnya.

Dikatakan, pihak Bapedalda telah meninjau langsung ke lokasi. “Kami saksikan tidak ada limbah yang terbuang ke sungai seperti kecurigaan yang disampaikan masyarakat,” katanya.

Sementara, keterangan Bernhard Damanik selaku Ketua Komisi II DPRD Simalungun yang dikonfirmasi The Local News beberapa hari lalu mengaku bersama anggota DPRD lainnya telah melakukan peninjauan langsung ke PT Sipef. “Yang terlihat adalah limbah perusahaan itu dibuang kembali ke areal perkebunan dan sebagian lagi telah diolah menjadi gal metal oleh perusahaan sendiri,” sebutnya.

Soal duagaan bahwa limbah yang dibuang ke areal perkebunan itu telah merusak struktur tanah, Bernhard tidak ingin menafikan kecuriaan masyarakat. Namun menurutnya, itu harus dipastikan melalui penelitian di laboratorium.

Meskipun demikian, ia juga menduga bahwa aktifitas PT Sipef turut mengakibatkan kerusakan jembatan di lokasi tersebut. Namun dalam amatannya hal itu lebih diakibatkan oleh aktifitas pabrik yang meciptakan getaran yang bisa mengakibatkan tanah mudah longsor.

Bernhard juga berharap adanya sensitifitas atau kepedulian PT Sipef atas kondisi di sekitar lokasi tersebut. “PT Sipef sebaiknya turut berperan dalam memperbaiki segala kerusakan alam yang terjadi di lokasi itu. Jangan hanya berharap kepada pemerintah. Nanti kalau terjadi longsor, kan mereka juga yang akan terseret,” kata Bernhard. 

Sementara itu hasil pantauan wartawan The Local News di lokasi, kondisi jembatan yang menghubungkan Kota Pematangsiantar dengan Perdagangan itu sudah cukup membahayakan. Selain kerusakan di badan jembatan, bahkan jalan di sekitarnya juga sudah menunjukkan tanda-tanda akan longsor.


Selain faktor alam yang belakangan ini sering hujan mengikis pinggiran tanah bagian bawah jembatan, diduga pula bahwa limbah pabrik Kelapa Sawit Sipef yang berada disekitaar lokasi itu memicu struktur tanah semakin lembek. Menurut keterangan beberapa warga yang berdomisili di seputaran jembata itu Buto (52) mengatakan bahwa rentannya struktur tanah diseputuran jembatan diduga karena adanya saluran pembuangan limbah dari perusahaan Sipef ke aliran sungai jembatan tersebut. Bila hujan deras, secara bersamaan pula limbah pabrik itu dibuang kesungai, maka debit air yang mengalir dari bawah jembatan cukup besar. “Kalau ini dibiarkan maka bukan jembatannya saja yang putus. Jalan rayanya pun nanti pasti akan longsor,” sebut warga ini yang sering melihat limbah itu mengalir disungai.
 Demikian juga pernyataan Waris (47) bahwa penyebab longsornya sisi jembatan itu dominan diakibatkan limbah pabrik pengolahan sawit dibuang kondisi belum steril. Diduga kuat masih mengandung zat asam yang tinggi mengakibatkan struktur tanah di seputaran parit limbah menjadi gembur dan mudah longsor, jadi cukup disayangkan bilaman kejadian ini tidak cepat ditanggulangi.
Dan bila perlu diminta pertaganggungjawaban dari pengusaha Sipef bilamana instansi membuang limbah yang belum dinetralisir dan kalau kita lihat selama ini perusahaan tersebut buang limbah pada saat hujan turun kita tidak tau apa maksudnya.
Dari pantauan The Local News bahwa kondisi di areal seputaran jembatan sudah cukup mengerikan bahkan bahu jalan pun sudah terancam longsor. Ketika kita mencoba konfirmasi kepihak perusahaan semuanya tidak ada memberi komentar. Perusahaan Sipef menutup diri bagi masyarakat. (nda/Gis/Jos)



“Kami Terima Tong Sampah Tanpa Gerobaknya”

Lagi-lagi menelisik penggunaan dana APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2010, kali ini di Badan Lingkungan Hidup Pemerintahan Kota (Pemko) mengusulkan anggaran dana untuk Program Pemantauan Kualitas Lingkungan bersumber dari dana DAK (Dana Alokasi Khusus) sebesar Rp997.000.000. Besaran dana ini tentu harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat apakah sudah terealisasi atau belum.

Peruntukan dana itu, disebut digunakan untuk belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat tidak bermotor, yakni gerobak, sebesar Rp330.909.072. Selanjutnya, belanja modal pengadaan alat-alat laboratorium kimia, sebesar Rp363.636.366. Belanja modal pengadaan konstruksi tembok penahan Rp177.454.546. Belanja modal pengadaan bangunan pengolahan sampah Rp36.363.636. Kemudian belanja modal pengadaan tempat pembuangan sampah berkisar Rp88.636.380.

Agar publik Siantar mengetahui pelaksanaan program tersebut melalui The Local News, sayangnya keterangan lebih terperinci tidak didapatkan dari Instansi Badan Lingkungan Hidup. Pasalnya, ketika kru koran ini berkunjung ke instansi itu Selasa (30/11), salah seorang pegawai yang bertugas di bagian tata usaha menyebutkan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Paian Siregar sedang mengikuti pertemuan di kantor Walikota.

Untung saja Sekretaris Intansi tersebut, Marzuki Tarigan ada di ruang kerjanya. "Saya tidak tau persis pelaksanaannya. Coba ditanyakan kepada Ketua Panitia, Pak Jonson Tambunan," kata Marzuki meminta koran ini untuk menemui Jonson diruang kerjanya. Usai memberikan salam dan dipersilahkan masuk, Jonson yang tampak tengah asik memainkan Laptopnya, tampaknya juga tidak dapat memberikan informasi yang pasti kepada The Local News.

"Entah salahnya informasinya Bapak. Coba bawa dulu kemari APBD-nya. Setahu saya tak ada program itu di sini (Badan Lingkungan Hidup red)," jawab Jonson ketika dipertanyakan tentang pelaksanaan proyek pemantauan kwalitas lingkungan. Ketika dipertanyakan peruntukan dana berkisar Rp997 juta yang ditampung dalam anggaran instansi yang mengurusi lingkungan hidup di Kota Siantar, Jonson menyebutkan dana itu digunakan untuk pembuatan tong sampah, pebuatan gerobak sampah, pengadaan alat laboratorium dan pembuatan tembok penahan.

"Tong sampah 15 unit, sudah dibagikan semua ke Kecamatan bersama dengan gerobak sampah. Tembok penahan ada di Marihat. Lebih rincinya saya tidak ingat. Tanyakan saja sama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Jonson menyebutkan PPK proyek itu Mastika Sukatendel. Sama halnya dengan sulitnya mendapat keterangan dari Kepala Badan Lingkungan Hidup, juga tidak dapat bertemu dengan PPK proyek ini. Alasannya Mastika Sukatendel masih dalam jam kantor, sedang mengikuti acara keluarga. "Maaf, minggu depan aja kita ketemu. Saya sedang mengikuti acara sosial ini Pak," kata Mastika dari seberang telepon.

Sementara, pengamatan The Local News atas bangunan proyek tembok penahan di Marihat, ternyata hanya berbentuk beronjongan. Batu padas pun dibaluti kawat beberapa meter dipinggiran batas sungai. Disekitar batu beronjongan ini sudah diselimuti rerumputan. Sebagian kawat pengikat pun sudah berputusan, tinggal menunggu hari kapan akan diterjang air sungai sampai akhirnya runtuh. Artinya, dana yang tersedia diduga tak sebanding dengan hasil kerja sesuai fakta dilokasi proyek tersebut.

Selain itu,  sesuai pengakuan Jonson yang menyebutkan pengadaan alat-alat laboratorium ditempatkan diruang laboratorium Kantor Badan Lingkungan Hidup, menurut Miswardi selaku Kasubdis Pemantauan dan Pemulihan, mengatakan pihaknya hanya membeli satu jenis alat yang namanya disebut "Spektrophotometer" untuk tahun 2010. Sedangkan fungsi dari alat ini tak diketahui karena penjelasan dari lembaga Badan Lingkungan Hidup tak bisa membeberkan, tapi hanya bisa menunjukkan barangnya kepada The Local News.  "Hanya inilah barangnya Pak," ujar staf dikantor ini.

Sementara, informasi yang dihimpun The Local News, tampaknya tidak semua Kecamatan mendapatkan proyek pengadaan Tong Sampah dan Gerobak Sampah sekaligus. Seperti halnya di Kecamatan Siantar Utara, menurut Sekeretaris Camat Fidelis Sembiring, mengatakan pihaknya tidak mendapatkan gerobak sampah. "Kita hanya mendapatkan Tong Sampah sebayak 27 unit. Sudah kita tempatkan disejumlah titik yang ada di Kelurahan Martoba dan Keluarahan Melayu," bilagnya menyebutkan keberadaan wadah sampah tersebut dapat dipergunakan dan dipelihara masyarakat untuk peningkatan kebersihan lingkungan.

Sama halnya dengan Kecamatan Siantar Martoba. Kecamatan ini hanya mendapatkan 13 unit gerobak sampah, sementara tong sampah tidak di-ikut sertakan. "Kita menerimanya sekitar bulan Juli 2010 lalu," kata Sahat Sitompul selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Siantar Martoba.

Tentang pengerjaan program Pemantauan Kualitas Lingkungan yang dilaksanakan Badan Lingkungan Hidup, tampaknya tidak tepat sasaran ataupun diduga sarat KKN. Sejumlah masyarakat Siantar malah kecewa. Pasalnya, pemantauan kualitas lingkungan tanpa melakukan penelitian berbagai pencemaran udara dan pencemaran kualitas air yang makin marak terjadi di Pematangsiantar. "Bau tembakau Pabrik STTC saja menyengat dan harus kami hirup setiap pagi. Manalah ada kerjaan dari lingkungan hidup itu. Hanya kepentingan mereka saja yang dipikirkan," keluh salah seorang warga yang berdomisili di lorong 21 BDB Kota Pematangsiantar.

Dikatakan pria berbadan buntal ini, Badan Lingkungan Hidup diminta transparan dan proaktif membela kelangsungan hidup masyarakat. Badan Lingkungan Hidup seharusnya memantau seluruh sudut kota dari berbagai pencemaran yang bisa mengakibatkan berbagai penyakit kepada warga Siantar. (ry)
Giliran Walikota Siantar Dipolisikan

Akibat pergantian posisi dijajaran dewan pengawas PDAM Tirtauli pekan lalu oleh Walikota Pematangsiantar Hulman Sitorus SE, kini gejolak serius pun mencuat. Tak terima kenyataan pergantian tersebut Walikota, Hulman Sitorus SE akhirnya diadukan secara pidana ke Polresta Pematangsiantar pada Kamis (11/11). Ranah hukum ini tak bisa dielakkan terkait pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Tirtauli yang dilaksanakan kemarin dinilai cacat hukum.

Soal kepastian hukum yang akan dijalankan pihak Polresta Pematangsiantar dalam menangani kasus ini seluruhnya diserahkan oleh pihak pengadu selaku anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtauli yang seharusnya menjabat hingga periode 2009-2012,  Bona Tua Naipospos. Dasar pengaduan pun diberikan dengan didampingi kuasa hukumnya, Sarbudin Panjaitan, SH, MH. Menurut anggota badan pengawas yang tereleminasi ini bahwa pelantikan yang dilakukan pekan kemarin berbau nepotisme. Maka, bukti pengaduan harus diterima dari Mapolresta nomor : STPL/415/X1/2010/SU/STR tanggal11 November 2010 yang disampaikan melalui Aiptu R Sitorus.

Menurut Sarbudin, kliennya membuat pengaduan terkait pelantikan empat orang Dewan Pengawas yang baru di perusahaan daerah milik Pemko Pematangsiantar ini masing-masing Fery Sinamo, TJ Sihombing, Besly Panjaitan, dan Andi Azhari, SE. Diketahui  bahwa ke empatnya merupakan Tim Sukses (TS) Walikota Hulman Sitorus, dan Wakilnya Drs Koni Ismail Siregar saat Pemilukada yang lalu.

“Ini jelas tidak sesuai dengan pasal 22 dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 28 Tahun 1999 Tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sedangkan ancaman hukuman yang dikenakan minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun. Ke empatnya merupakan TS-nya Walikota dan dikatogorikan sebagai kroninya sehingga pengangkatan itu berbau nepotisme. Makanya kita buat pengaduan karena mengandung unsur tindak pidana,” paparnya Sarbudin sembarri mengatakan bahwa kjadian tersebut melanggar azas hukum pemerintahan yang baik dan bersih.
Sarbudin menuturkan, pemberhentian terhadap Dewan Pengawas yang lama, yakni Miduk Panjaitan, SH, Polin Sinaga, ST, Bona Tua Naipos-pos, dan Hendri Dunant Sinaga, dinilai tidak beralasan dan tidak mengacu Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM.

Dijelaskan, tentang pemberhentian Dewan Pengawas dapat dilakukan jika masa periodesasinya telah berakhir, maupun melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Menurutnya, tidak ada alasan memberhentikan Dewan Pengawas tersebut, termasuk menyebabkan kerugian perusahaan selama ini.

“Ini yang jadi pertanyaan mengapa tiba-tiba diganti, sedangkan pelanggaran tidak ada ditemukan. Seorang Kepala Daerah (KDH) tidak boleh bertindak semena-mena dengan kekuasaannya melakukan mutasi dan pemberhentian,’’ ungkapnya.

Dikatakan juga bahwasanya Bona Tua Naipospos ini diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM, mendapat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar. “Kalau KDH berniat melakukan ‘pembersihan’ setelah dilantik, seharusnya minimal enam bulan kerja barulah melakukan evaluasi. Kebijakan Walikota Hulman Sitorus, mengangkat TS nya sebagai Dewan Pengawas, tidak mencerminkan pemerintahan bersih dan bebas KKN,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Siantar AKBP Fatori SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Altur Pasaribu membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Hanya saja pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” ujar Altur singkat.(EDY)
Fakta Riwayat Dan Perkerabatan Simalungun Masih Melekat Hingga Kini
Suku Simalungun adalah salah satu suku asli dari provinsi Sumatera Utara, Indonesia, yang menetap di Kabupaten Simalungun dan sekitarnya. Beberapa sumber menyatakan bahwa leluhur suku ini berasal dari daerah India Selatan. Sepanjang sejarah suku ini terbagi ke dalam beberapa kerajaan. Terdapat 4 marga (nama keluarga) asli suku Simalungun, yaitu Sinaga, Saragih, Damanik dan Purba.

Orang Batak menyebut suku ini sebagai suku "Si Balungu" dari legenda hantu yang menimbulkan wabah penyakit di daerah tersebut, sedangkan orang Karo menyebutnya Timur karena bertempat di sebelah timur mereka.

Orang Simalungun tidak terlalu mementingkan soal silsilah karena penentu partuturan (perkerabatan) di Simalungun adalah hasusuran (tempat asal nenek moyang) dan tibalni parhundul (kedudukan/peran) dalam horja-horja adat (acara-acara adat).
Hal ini bisa dilihat saat orang Simalungun bertemu, bukan langsung bertanya “aha marga ni ham?” (apa marga anda) tetapi “hunja do hasusuran ni ham (dari mana asal-usul anda)?“

Hal ini dipertegas oleh pepatah Simalungun “Sin Raya, sini Purba, sin Dolog, sini Panei. Na ija pe lang na mubah, asal ma marholong ni atei” (dari Raya, Purba, Dolog, Panei. Yang manapun tak berarti, asal penuh kasih).
Sebagian sumber menuliskan bahwa hal tersebut disebabkan karena seluruh marga raja-raja Simalungun itu diikat oleh persekutuan adat yang erat oleh karena konsep perkawinan antara raja dengan “puang bolon” (permaisuri) yang adalah puteri raja tetangganya.
Seperti raja Tanoh Djawa dengan puang bolon dari Kerajaan Siantar (Damanik), raja Siantar yang puang bolonnya dari Partuanan Silappuyang, Raja Panei dari Putri Raja Siantar, Raja Silau dari Putri Raja Raya, Raja Purba dari Putri Raja Siantar dan Silimakuta dari Putri Raja Raya atau Tongging.

Adapun Perkerabatan dalam masyarakat Simalungun disebut sebagai partuturan. Partuturan ini menetukan dekat atau jauhnya hubungan kekeluargaan (pardihadihaon), dan dibagi kedalam beberapa kategori sebagai berikut:
1. Tutur Manorus / Langsung
Perkerabatan yang langsung terkait dengan diri sendiri.

2. Tutur Holmouan / Kelompok
Melalui tutur Holmouan ini bisa terlihat bagaimana berjalannya adat Simalungun

3. Tutur Natipak / Kehormatan
Tutur Natipak digunakan sebagai pengganti nama dari orang yang diajak berbicara sebagai tanda hormat.


Asal Usul

Terdapat berbagai sumber mengenai asal usul Suku Simalungun, tetapi sebagian besar menceritakan bahwa nenek moyang Suku Simalungun berasal dari luar Indonesia.
Kedatangan ini terbagi dalam 2 gelombang :

1. Gelombang pertama (Proto Simalungun), diperkirakan datang dari Nagore (India Selatan) dan pegunungan Assam (India Timur) di sekitar abad ke-5, menyusuri Myanmar, ke Siam dan Malaka untuk selanjutnya menyeberang ke Sumatera Timur dan mendirikan kerajaan Nagur dari Raja dinasti Damanik.
2. Gelombang kedua (Deutero Simalungun), datang dari suku-suku di sekitar Simalungun yang bertetangga dengan suku asli Simalungun.

Pada gelombang Proto Simalungun di atas, mwnurut versi Tuan Taralamsyah Saragih, menceritakan bahwa rombongan yang terdiri dari keturunan dari 4 Raja-raja besar dari Siam dan India ini bergerak dari Sumatera Timur ke daerah Aceh, Langkat, daerah Bangun Purba, hingga ke Bandar Kalifah sampai Batubara.

Kemudian mereka didesak oleh suku setempat hingga bergerak ke daerah pinggiran danau Toba dan Samosir.

Pustaha Parpandanan Na Bolag (pustaka Simalungun kuno) mengisahkan bahwa Parpandanan Na Bolag (cikal bakal daerah Simalungun) merupakan kerajaan tertua di Sumatera Timur yang wilayahnya bermula dari Jayu (pesisir Selat Malaka) hingga ke Toba. Sebagian sumber lain menyebutkan bahwa wilayahnya meliputi Gayo dan Alas di Aceh hingga perbatasan sungai Rokan di Riau.


Etimologi Kata Simalungun


"Simalungun" dalam bahasa Simalungun memiliki kata dasar "lungun" yang dapat memiliki makna "sunyi" atau "sedih." Karenanya terdapat beberapa versi mengenai asal-usul penamaan suku ini. Yaitu :

Sunyi
Pada zaman kerajaan Nagur, terdapat beberapa panglima (Raja Goraha) yaitu masing-masing bermarga :
* Saragih
* Sinaga
* Purba
Kemudian mereka dijadikan menantu oleh Raja Nagur dan selanjutnya mendirikan kerajaan-kerajaan:
* Silou (Purba Tambak)
* Tanoh Djawa (Sinaga)
* Raya (Saragih)
Selama abad ke-13 hingga ke-15, kerajaan-kerajaan kecil ini mendapatkan serangan dari kerajaan-kerajaan lain seperti Singhasari, Majapahit, Rajendra Chola (India) dan dari Sultan Aceh, Sultan-sultan Melayu hingga Belanda.

Selama periode ini, tersebutlah cerita "Hattu ni Sapar" yang melukiskan kengerian keadaan saat itu di mana kekacauan diikuti oleh merajalelanya penyakit kolera hingga mereka menyeberangi "Laut Tawar" (sebutan untuk Danau Toba) untuk mengungsi ke pulau yang dinamakan Samosir yang merupakan kependekan dari Sahali Misir (bahasa Simalungun, artinya sekali pergi).

Saat pengungsi ini kembali ke tanah asalnya (huta hasusuran), mereka menemukan daerah Nagur yang sepi, sehingga dinamakanlah daerah kekuasaan kerajaan Nagur itu sebagai Sima-sima ni Lungun (bahasa Simalungun untuk daerah yang sepi) dan lama kelamaan menjadi Simalungun.
Beberapa sumber juga menyatakan bahwa nama Simalungun itu diberikan oleh orang luar karena penduduknya sangat jarang dan tempatnya sangat berjauhan antara yang satu dengan yang lain.

Sedih
Pada masa kedatangan Belanda, raja-raja di daerah Simalungun mengadakan perlawanan. Raja yang terkenal mengadakan perlawanan diantaranya adalah Raja Rondahaim dari Raya dan Raja Naualuh (Nawaluh) dari Siantar. Karena keterbatasan di bidang persenjataan dan logistik, akhirnya perlawanan raja-raja tersebut dapat diakhiri Belanda dengan penandatanganan Korte Verklaring (Perjanjian Pendek) tahun 1907.

Akibat penandatanganan perjanjian ini, raja-raja tersebut merasakan perasaan sedih karena terpaksa menandatangani dokumen tersebut padahal tidak bersedia tunduk pada pemerintah Belanda, dan bersepakat mengangkat nama Simalungun sebagai nama yang mewakili perasaan sedih mereka.

Kata Simalungun sendiri baru digunakan sebagai nama wilayah pemerintahan oleh pemerintahan kolonial Belanda.


Pakaian Adat Simalungun


Sama seperti suku-suku lain di sekitarnya, pakaian adat suku Simalungun tidak terlepas dari penggunaan kain Ulos (disebut Uis di suku Karo). Kekhasan pada suku Simalungun adalah pada kain khas serupa Ulos yang disebut Hiou dengan berbagai ornamennya. Ulos pada mulanya identik dengan ajimat, dipercaya mengandung “kekuatan” yang bersifat religius magis dan dianggap keramat serta memiliki daya istimewa untuk memberikan perlindungan.
Menurut beberapa penelitian penggunaan ulos oleh Suku bangsa Batak, memperlihatkan kemiripan dengan bangsa Karen wilayahnya terletak di perbatasan Myanmar, Muangthai dan Laos, khususnya pada ikat kepala, kain dan ulosnya.

Secara legenda ulos dianggap sebagai salah satu dari 3 sumber kehangatan bagi manusia (selain Api dan Matahari), namun dipandang sebagai sumber kehangatan yang paling nyaman karena bisa digunakan kapan saja (tidak seperti matahari, dan tidak dapat membakar (seperti api). Seperti suku lain di rumpun Batak, Simalungun memiliki kebiasaan mangulosi (memberikan ulos) yang salah satunya melambangkan pemberian kehangatan dan kasih sayang kepada penerima ulos.

Ulos dapat dikenakan dalam berbagai bentuk, sebagai kain penutup kepala, penutup badan bagian bawah, penutup badan bagian atas, penutup punggung dan lain-lain. Ulos dalam berbagai bentuk dan corak/motif memiliki nama dan jenis yang berbeda-beda, misalnya ulos penutup kepala wanita disebut suri-suri, ulos penutup badan bagian bawah bagi wanita disebut ragipane, atau yang digunakan sebagai pakaian sehari-hari yang disebut jabit. Ulos dalam pakaian penganti Simalungun juga melambangkan kekerabatan Simalungun yang disebut Dalihan Natolu, yang terdiri dari tutup kepala (ikat kepala), tutup dada (pakaian) dan tutup bagian bawah (sarung).

Menurut seorang Budayawan Simalungun yang bernama Muhar Omtatok, awalnya Gotong (Penutup Kepala Pria Simalungun) berbentuk destar dari bahan kain gelap ( Berwarna putih untuk upacara kemalangan, yang disebut Gotong Porsa). Namun kemudian Tuan Bandaralam Purba Tambak dari Dolog Silou juga menggemari trend penutup kepala ala Melayu berbentuk tengkuluk dari bahan batik. Dari kegemaran pemegang Pustaha Bandar Hanopan inilah, kemudian Orang Simalungun dewasa ini suka memakai Gotong berbentuk Tengkuluk Batik.

Marga Simalungun merujuk kepada nama keluarga atau marga yang dipakai di belakang nama depan masyarakat Simalungun yang berasal dari daerah Kabupaten Simalungun. Ada 4 marga asli dari Simalungun: Damanik, Purba, Saragih dan Sinaga. Keempat marga tersebut berasal dari marga raja-raja di Simalungun yang bermufakat untuk tidak saling menyerang. Beberapa marga dari luar Simalungun kemudian menganggap dirinya sebagai bagian dari 4 marga tersebut ketika mereka menetap di Simalungun. Sebagai suku yang menganut Paterilinear, marga pada suku Simalungun diturunkan melalui garis Ayah, oleh karena itu orang yang memiliki marga yang sama.
1. Asal-Usul
Sejarah asal-usul dari marga-marga yang ada di dalam suku Simalungun sangatlah minim, namun beberapa sumber tertulis menyatakan bahwa ada 4 marga asli dalam Suku Simalungun yang biasa diberi akronim SISADAPUR.[1] Beberapa sumber juga menyatakan bahwa 4 marga tersebut berasal dari “Harungguan Bolon” (permusyawaratan besar) antara 4 raja besar untuk tidak saling menyerang dan tidak saling bermusuhan (dalam bahasa simalungun yaitu: marsiurupan bani hasunsahan na legan, rup mangimbang munssuh).
Keempat raja itu adalah :
Raja Nagur bermarga Damanik
Damanik berarti Simada Manik (pemilik manik), dalam bahasa Simalungun, Manik berarti Tonduy, Sumangat, Tunggung, Halanigan (bersemangat, berkharisma, agung/terhormat, paling cerdas).
Raja ini berasal dari kaum bangsawan India Selatan dari Kerajaan Nagore. Pada abad ke-12, keturunan raja Nagur ini mendapat serangan dari Raja Rajendra Chola dari India, yang mengakibatkan terusirnya mereka dari Pamatang Nagur di daerah Pulau Pandan hingga terbagi menjadi 3 bagian sesuai dengan jumlah puteranya:
•    Marah Silau (yang menurunkan Raja Manik Hasian, Raja Jumorlang, Raja Sipolha, Raja Siantar, Tuan Raja Sidamanik dan Tuan Raja Bandar)
•    Soro Tilu (yang menurunkan marga raja Nagur di sekitar gunung Simbolon: Damanik Nagur, Bayu, Hajangan, Rih, Malayu, Rappogos, Usang, Rih, Simaringga, Sarasan, Sola)
•    Timo Raya (yang menurunkan raja Bornou, Raja Ula dan keturunannya Damanik Tomok)
Selain itu datang marga keturunan Silau Raja, Ambarita Raja, Gurning Raja, Malau Raja, Limbong, Manik Raja yang berasal dari Pulau Samosir dan mengaku Damanik di Simalungun.
Raja Banua Sobou bermarga Saragih
Saragih dalam bahasa Simalungun berarti Simada Ragih, yang mana Ragih berarti atur, susun, tata, sehingga simada ragih berarti Pemilik aturan atau pengatur, penyusun atau pemegang undang-undang.
Keturunannya adalah:
•    Saragih Garingging yang pernah merantau ke Ajinembah dan kembali ke Raya.
•    Saragih Sumbayak keturunan Tuan Raya Tongah, Pamajuhi, dan Bona ni Gonrang.
Saragih Garingging kemudian pecah menjadi 2, yaitu:
o    Dasalak, menjadi raja di Padang Badagei
o    Dajawak, merantau ke Rakutbesi dan Tanah Karo dan menjadi marga Ginting Jawak.
Walaupun jelas terlihat bahwa hanya ada 2 keturunan Raja Banua Sobou, pada zaman Tuan Rondahaim terdapat beberapa marga yang mengaku dirinya sebagai bagian dari Saragih (berafiliasi), yaitu: Turnip, Sidauruk, Simarmata, Sitanggang, Munthe, Sijabat, Sidabalok, Sidabukke, Simanihuruk.
Ada satu lagi marga yang mengaku sebagai bagian dari Saragih yaitu Pardalan Tapian, marga ini berasal dari daerah Samosir.

Raja Banua Purba bermarga Purba

Purba menurut bahasa berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Purwa yang berarti timur, gelagat masa datang, pegatur, pemegang Undang-undang, tenungan pengetahuan, cendekiawan/sarjana.
Keturunannya adalah: Tambak, Sigumonrong, Tua, Sidasuha (Sidadolog, Sidagambir). Kemudian ada lagi Purba Siborom Tanjung, Pakpak, Girsang, Tondang, Sihala, Raya.
Pada abad ke-18 ada beberapa marga Simamora dari Bakkara melalui Samosir untuk kemudian menetap di Haranggaol dan mengaku dirinya Purba. Purba keturunan Simamora ini kemudian menjadi Purba Manorsa dan tinggal di Tangga Batu dan Purbasaribu.
Raja Saniang Naga bermarga Sinaga
Sinaga berarti Simada Naga, dimana Naga dalam mitologi dewa dikenal sebagai penebab Gempa dan Tanah Longsor.
Keturunannya adalah marga Sinaga di Kerajaan Tanah Jawa, Batangiou di Asahan.
Saat kerajaan Majapahit melakukan ekspansi di Sumatera pada abad ke-14, pasukan dari Jambi yang dipimpin Panglima Bungkuk melarikan diri ke kerajaan Batangiou dan mengaku bahwa dirinya adalah Sinaga.
Menurut Taralamsyah Saragih, nenek moyang mereka ini kemudian menjadi raja Tanoh Djawa dengan marga Sinaga Dadihoyong setelah ia mengalahkan Tuan Raya Si Tonggang marga Sinaga dari kerajaan Batangiou dalam suatu ritual adu sumpah (Sibijaon).Tideman, 1922
Beberapa Sumber mengatakan bahwa Sinaga keturunan raja Tanoh Djawa berasal dari India, salah satunya adalah menrurut Tuan Gindo Sinaga keturunan dari Tuan Djorlang Hatara.
Beberapa keluarga besar Partongah Raja Tanoh Djawa menghubungkannya dengan daerah Nagaland (Tanah Naga) di India Timur yang berbatasan dengan Myanmar yang memang memiliki banyak persamaan dengan adat kebiasaan, postur wajah dan anatomi tubuh serta bahasa dengan suku Simalungun dan Batak lainnya.
Marga-marga Perbauran
Perbauran suku asli Simalungun dengan suku-suku di sekitarnya di Pulau Samosir, Silalahi, Karo, dan Pakpak menimbulkan marga-marga baru. Sebagian besar dari marga-marga ini merupakan marga yang telah ada di daerah/suku lain. Marga-marga tersebut yaitu:
Saragih
•    Munthe
•    Sitanggang
•    Simbolon
•    Sitio
•    Siadari
•    Sidabutar
•    Sidabalok
•    Sidauruk
•    Simarmata
•    Simanihuruk
•    Sijabat
Purba
•    Manorsa
•    Simamora
•    Sigulang Batu
•    Parhorbo
•    Sitorus
•    Pantomhobon
•    Sigumonrong
•    Pak-pak
•    manalu
Damanik
•    Malau
•    Limbong
•    Sagala
•    Gurning
•    Manikraja
•    Tambak
Sinaga
•    Sipayung
•    Sihaloho
•    Sinurat
•    Sitopu
Sebagian marga di atas dikategorikan ke dalam salah satu marga Simalungun karena hubungan persaudaraan, perjanjian atau kerjasama antara kedua marga. Selain itu ada juga marga-marga lain yang bukan marga Asli Simalungun tetapi kadang merasakan dirinya sebagai bagian dari suku Simalungun, seperti Lingga, Manurung, Butar-butar dan Sirait.

Marga Mengikuti Raja

Zaman raja-raja Simalungun, orang yang tidak jelas garis keturunannya dari raja-raja disebut “jolma tuhe-tuhe” atau “silawar” (pendatang). Fenomena sosial ini diakibatkan adanya hukum marga yang keras di Simalungun menyatukan dirinya dengan marga raja-raja agar mendapat hak hidup di Simalungun. Demikianlah sehingga makin bertambah banyak marga di Simalungun. Tetapi meski demikian sejak dahulu hanya ada empat marga pokok di Simalungun yakni Sisadapur : Sinaga, Saragih, Damanik dan Purba.
Setelah raja-raja dikuasai Belanda sejak ditandatanganinya Korte Verklaring (Perjanjian Pendek) tahun 1907 dan dihapuskannya kerajaan/feodalisme dalam aksi Revolusi Sosial tanggal 3 Maret 1946 sampai April 1947, peraturan tentang marga itu menghilang dengan sendirinya di Simalungun. Masing-masing marga kembali lagi ke marga aslinya dan ke sukunya semula.
Siantar Menjadi Pusat Afdeling
Ditengah-tengah suksesnya perkebunan di Sumatra Timur, sejumlah kota-kota dinaikkan statusnya menjadi kota administratif (geemente) dan kabupaten (afdeeling). Wilayah kecamatan (onderafdeling) ditata sedemikian rupa sehingga mencerminkan sebuah kota dengan peradaban modern. Siantar (ibukota kerajaan Siantar) telah dipersiapkan pemerintah kolonial menjadi ibukota afdeling Simalungun yang sebelumnya merupakan onderafdeling Karo-Simalungun. Perlawanan rakyat karo dibawah pimpinan Kiras Bangun telah dilumpuhkan pada tahun 1904 dan menduduki wilayah dingin pegunungan tersebut. Pada saat itu, ahli Batak, Kontrolir Westenberg, diangkat menjadi Assisten Residen urusan Batak Dusun beribu Kota di Saribu Dolok pada tahun 1905.
Wilayah-wilayah kekuasaan dinegeri Simalungun yang sudah menandatangani Perjanjian Pendek telah dibangun jalan raya sebagai penghubung antara perkebunan-perkebunan besar yang baru dibuka. Acapkali muncul ketegangan dan perlawanan rakyat yang hak-hak tanahnya diambil alih oleh pengusaha perkebunan seperti perlawanan Tuan Raimbang dari Dolog Panribuan. Akhirnya Tuan Raimbang tertangkap dan tewas akibat siksaan selama hukuman penjara Belanda di Sukamulia Medan. Demikian pula raja Panei yakni Tuan Jontama Dasuha yang melapor kepada Asisten Residen Sumatra Timur di Medan sebagai akibat perbuatan semena-mena pengusaha kolonial. Hingga kini, jasad Raja Panei tersebut belum diketemukan. Perlawanan rakyat Girsang dan Simpangan Bolon yang menyerang pos kolonial di Parapat dapat dilumpuhkan pada tahun 1906. Sementara itu, Rev. Simon (kemudian dilanjutkan oleh Muller) dari Misi Sungai Rhein Jerman telah bergerak membuat projek irigasi di negeri Bandar wilayah kekuasaan Kerajaan Siantar. Pemerintah Hindia Belanda mengharapkan agar misi Kristen ini menjadi bahagian dari negeri Batak yang harus dikeluarkan dari pengaruh Islam.
Melihat berbagai peristiwa diwilayah kekuasaannya, Sang Na Ualuh memiliki dendam terhadap pemerintah kolonial dan memilih upaya konfrontasi. Sinyal pemberontakan dari raja ini terbaca dan dimakzulkan atas tuduhan intrik dan pemerasan terhadap penduduknya sendiri. Oleh karena itu, atas petunjuk Residen Sumatera Timur yang diteruskan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda nomor 2478/05/3775/4 maka Raad van Nederlandsch-Indie dalam keputusan sidangnya tanggal 6 April 1906 telah mengeluarkan putusan sebagai berikut: “Jika seandainya Residen Sumatera Timur yang baru diangkat setuju dengan usul rekannya terdahulu mengenai apa yang akan diperbuat dengan Raja Siantar seperti yang dijelaskan secara telegrapis sebelumnya, begitu juga Raad van Ned. Indie sejalan dengan pendapatnya. Pendapat diatas dikeluarkan jika seandainya karena sesuatu alasan politik tidak jadi raja dijatuhkan atau karena pemerintah daerah setempat sehubungan dengan itu datang dengan usul agar ianya direhabilitir”. Sesuai dengan peraturan undang-undang kolonial, maka seandainya raja dijatuhkan maka harus ada persiapan untuk pemerintahan sementara sebagaimana yang diusulkan didalam nota Sekretaris Negara. Mengenai usul Residen supaya Sang Na Ualuh dan Bah Bolak ditahan di Medan hingga suasana dan kondisi akan lebih di kerajaan Siantar, hanya mungkin jika pasal 47 dari R.R. dikenakan kepada mereka. Oleh sebab itu diharapkan agar Residen Sumatera Timur memberikan pendapatnya tentang upaya pemakzulan Sang Na Ualuh. Oleh karena itu, untuk alasan dijatuhkannya Sang Na Ualuh dari tahta kerajaan Siantar, Residen Sumatera Timur mengumpulkan kesalahan-kesalahan Sang Na Ualuh dan menterinya Bah Bolak. Untuk itu dipakai laporan pengaduan yang diperbuat oleh Kontrolir Batubara Karthaus April 1905 yang berisi ”10 kejahatan-kejahatan bersifat penindasan” yang diperbuat oleh Raja Siantar dengan sepengetahuan Bah Bolak dan menteri-menteri lainnya anggota-anggota Kerapatan. Tuduhan-tuduhan Kontrolir Batubara tersebut oleh Residen Sumatera Timur dengan suratnya kepada Gubernur Jendral Hindia Belanda tanggal 25 Agustus 1905 nomor 3775/4 didukung dengan menyatakan bahwa Sang Na Ualuh sudah di interogasinya sendiri dan dinyatakan “sudah mengaku salah”. Lebih lanjut dalam suratnya disebut pula bahwa atas dasar itu tidak mungkin lagi Sang Na Ualuh dipertahankan lebih lama selaku Raja Siantar.
Residen Sumatera Timur juga mengusulkan agar selaku pengganti Sang Na Ualuh ditunjuk puteranya yaitu Tuan Riah Kadim. Berhubung karena Riah Kadim belum akil baliq, maka sebagai pemangku diserahkan kepada Tuan Sidamanik dan Marihat dan pemerintahan kerajaan Siantar sementara itu dijabat oleh Kontrolir Simalungun yang bakal diciptakan. Dengan Besluit tanggal 24 April 1906 nomor 1 kemudian diperkuat dengan Besluit tanggal 22 Janauari 1908 nomor 57, Raja Siantar Sang Na Ualuh dijatuhkan dari tahtanya. Selaku pemegang pemerintahan kerajaan Siantar, menunggu akli balighnya Tuan Riah Kadim maka otoritas kekuasaan dipimpin oleh suatu Dewan Kerajaan yang terdiri dari Tuan Marihat dan Tuan Sidamanik yang diketuai oleh Kontrolir Simalungun.
D. Meninggal di Pembuangan Bengkalis. Raja Siantar Sang Na Ualuh dan Perdana Menterinya Bah Bollak di internir (dibuang) oleh pemerintah kolonial ke Bengkalis pada tahun 1906. Upaya tersebut telah memuluskan jalan bagi pemerintah kolonial untuk memperoleh konsesi tanah dari Dewan Kerajaan Siantar yang diketuai Kontrolir Belanda itu dan dibentuklah Besluit tanggal 29 Juli 1907 nomor 254 yakni dikeluarkannya Pernyataan Pendek (Korte Verklaring) yang isinya adalah pernyataan takluknya Siantar kepada Pemerintah Hindia Belanda. Seiring dengan itu, nyatalah bahwa penanaman modal Eropa semakin terbuka di wilayah Simalungun. Pada tahun 1906 perkebunan Siantar Estate dibuka dan terus melebar ke berbagai daerah dengan komoditas perkebunan yang beranekaragam seperti karet, teh, kakao dan kelapa sawit. Tahun 1912 ibu negeri affdeling Simalungun dipindahkan dari Saribu Dolok ke Siantar dan Riah Kadim Damanik dengan nama baptis Waldemar diangkat menjadi Raja Siantar yakni Raja Kristen pertama di wilayah Simelungun/Karo yang menadatangani Pernyataan Pendek pada tanggal 18 Mel 1916. Sesuai tradisi, putra mahkota yang layak menjadi raja adalah Tuan Sarmahata Damanik yang lahir di Bengkalis pada tahun 1911 yakni putra pertama yang dilahirkan oleh puang bolon (permaisuri). Tetapi karena Sarmahata masih sangat belia, maka Tuan Riah Kadim Waldemar Damanik diangkat sebagai penerus tahta kerajaan. Pada saat keluarga Sang Na Ualuh berkunjung ke Bengkalis, Tuan Sang Na Ualuh mengirmkan foto dan menitipkan pesan tertulis dibalik foto dalam aksara Simalungun: ”Selama hidup saya dalam pembuangan, pimpinan rakyat di daerah bersatulah!”. Dua tahun setelah lahirnya putra mahkota Tuan Sarmahata maka pada tahun 1914 Sang Na Ualuh wafat dalam pembuangan di Bengkalis. Pada pusara Sang Na Ualuh di Bengkalis tertulis: “Makam Raja Batak beragama Islam”.(Erond L. Damanik, M.Si)
Residen Sumatera Timur itu juga mengusulkan agar selaku pengganti Sang Naualu ditunjuk puteranya yang masih kanak-kanak yaitu Tuan Kadim, dengan dipangku orang lain dan pemerintahan kerajaan Siantar sementara itu dijabat oleh Kontelir Simalungun, yang bakal diciptakan. Dengan Beslit tanggal 24 April 1906 nomor 1 kemudian diperkuat lagi dengan Besluit tanggal 22 Januari 1908 nomor 57, Raja Siantar Sang Nahualu dinyatakan dijatuhkan dari tahtanya selaku Raja Siantar oleh pemerintah Hindia Belanda. Pemerintahan kerajaan Siantar, menunggu akil baligh Tuan Kodim dipimpin oleh suatu Dewan Kerajaan terdiri dari Tuan Marihat, Tuan Sidamanik dan diketuai oleh Kontelir Simalungun.
Setelah dibuangnya Raja Siantar Sang Naualuh dan Perdana Menterinya Bah Bolak oleh Belanda dalam tahun 1906 ke Bengkalis, maka sudah ratalah kini jalan untuk memaksakan Dewan Kerajaan Siantar yang diketuai Kontelir Belanda itu dan dibentuklah Besluit tanggal 29-7-1907 nomor 254 untuk membuat Pernyataan Pendek (Korte Verklaring) takluknya Siantar kepada Pemerintah Hindia Belanda. Dari isi surat-surat dokumen Belanda dapatlah direka yang tersirat bahwa dimakzulkannya dari tahta Siantar Tuan Sang Nahualu dan dibuangnya ia bersama perdana menterinya Bah Bollak ke Bengkalis 1906, adalah terutama karena background : Ia bersama hampir seluruh Orang-orang Besar Kerajaan Siantar adalah anti penjajahan Belanda; bahwa merembesnya propaganda Islam ke Simalungun khususnya dan Tanah Batak umumnya tidaklah disenangi oleh penjajah Belanda.
Pada 16 Oktober 1907 oleh Tuan Torialam (Tuan Marihat) dan Tuan Riah Hata (Tuan Sidamanik), melalui Verklaring (Surat Ikrar), dinyatakan tunduk kepada Belanda.
Dalam butir satu dari Verklaring yang memakai aksara Arab Melayu dengan Bahasa Melayu dan aksara Latin dengan Bahasa Belanda itu, tertulis, “
Ten eerste: dat het landschap Siantar een gedeelte uitmaakt van Nederlandsch Indie en derhalve staat onder de heerschappij van Nederland..” (Pertama: bahwa wilayah Siantar merupakan bagian dari Hindia Belanda dan karena itu berada di bawah kerajaan Belanda. Masih ditambahkan bahwa akan setia kepada Ratu Belanda dan Gubernur Jenderal.
Sejak Surat Ikrar Torialam dari Marihat dan Riah Hata dari Sidamanik itu, Kerajaan Siantar akhirnya di bawah pengawasan Belanda. Belanda kemudian menobatkan putra Sang Naualuh bukan dari permaisuri, yang masih teramat muda, Tuan Riah Kadim menjadi raja pengganti. Tuhan Riah Kadim yang masih polos itu kemudian diserahkan Belanda kepada Pendeta Zending Guillaume di Purba. Pada Tahun 1916, Tuhan Riah Kadim diubah namanya menjadi Waldemar Tuan Naga Huta dan diakui Belanda sebagai Raja.
Padahal, Riah Kadim bukanlah dari anak Puang Bolon (Permaisuri) yang layak menjadi Raja. Disisi lain, menurut aturan tradisi, Seorang Raja disebut mangkat (marujung goluh, matei) jika sudah dinobatkan Raja pengganti dari dari aturan yang sah, jika tidak Raja belum bisa disebut mangkat tapi masih disebut Modom (secara harfiah, modom berarti tidur).
DENGAN KORT VERKLARING, 16 OKTOBER 1907, BELANDA MEMBAGI KERAJAAN SIANTAR MENJADI 37 PERBAPAAN dan tuan SAUADIM, DAMANIK KE XV, PERBAPAAN DARI BANDAR diangkat BELANDA MENJADI RAJA SIANTAR yang berakhir sampai tahun Revolusi Simalungun 1946.
1. Si Saoeadim , Toean Van Bandar 2. Si Badjandin , Toean Van Bandar Poelau 3. Si Kani , Toean Van Bandar Bajoe 4. Si Djamin , pemangkoe Van Toean Negeri Bandar 5. Si Mia , Toean Van Si Malangoe 6. Si Kama , Roumah Suah 7. Si Bisara , Nagodang 8. Si Djommaihat , Toean Kahaha 9. Si Djarainta , Toean Boentoe 10. Si Djandioeroeng , Toean Dolok Siantar 11. Si Silim , Toean Van Bandar Sakoeda 12. Si Djontahali , Toean Van Mariah Bandar 13. Si Rimmahala , Toean Van Naga Bandar 14. Si Kadim , Toean Van Bandar Tonga 15. Si Tongma , Bah Bolak Van Pematang Siantar 16. Si Naman , Toean Van Lingga 17. Si Djaha , Toean Van Bangoen 18. Si Djibang , Toean Van Dolok Malela 19. Si Djandiain , Toean Van Silo Bajoe 20. Si Lampot , Toean Van Djorlang Hataran 21. Si Djanji-arim , Toean Van Maligas Bandar 22. Si Djadi , Toean Van Sakuda 23. Si Radjawan , Toean Van Gunung Maligas 24. Si Djaoelak , Toean Van Tamboen 25. Si Tahan Batoe , Toean Van Si Polha 26. Si Riakadi , Toean Van Manik Si Polha 27. Si Ganjang , Toean Van Repa 28. Si Djoinghata , Toean Van Pagar Batoe 29. Si Djaingot , Toean Van Si Lampoeyang 30. Si Djaoeroeng , Toean Van Gadjing 31. Si Mahata , Toean anggi Van Sidapmanik 32. Si Bandar , Toean Manik Hataran 33. Si Takkang , Toean Van Tamboen Rea 34. Si Rian , Toean Van Manik Maradja 35. Si Marihat , Toean Van Perbalogan 36. Si Pinggan , Toean Van Hoeta Bajoe 37. Si Djoegmahita , Toean Van Manggoetoer
Runtuhnya Kerajaan Simalungun Sumatera Timur
Kekhasan Sumatera Timur menjelang Indonesia merdeka tahun 1945 adalah adanya perbedaan-perbedaan kelas antara bangsawan dan rakyat jelata. Dalam masyarakat Simalungun, perbedaan kelas tersebut adalah seperti golongan parbapaan (bangsawan), partongah (pedagang), paruma (petani) dan jabolon (budak). Keadaan yang sama ada pada rakyat Melayu Sumatera Timur terutama antara Sulthan dan rakyat.Sebagai negera yang bari terbentuk, nasionalisme rakyat Indonesia masih mengental dan dapat dipahami apabila masih menaruh dendam terhadap feodalisme yang sebelumnya merupakan kaki tangan kolonial. Oleh karena itu, situasi rakyat yang masih baru merdeka, kemudian disulut dengan provokasi orang lain (organisasi) tak pelak lagi apabila kecemburuan sosial dapat berujuk revolusi massa yang menelan ongkos sosial yang tinggi. Termasuk punahnya sebuah peradapan di Sumatera Timur (Simalungun dan Melayu), dimana raja dan kerabatnya beserta istananya musnah selama-lamanya. Keadaan seperti ini berlanjut hingga memasuki tahun 1946 sehingga mendorong kebencian masyarakat terhadap golongan elit. Sejalan dengan itu, berkembangnya pemahaman politik pada waktu itu, turut pula menyulut keprihatinan terhadap perbedaan kelas yang didorong oleh keinginan untuk menghapuskan sistem feodalisme di Sumatera Timur.Demikianlah hingga akhirnya terjadi peristiwa berdarah yang meluluhlantakkan feodalisme di Sumatera Timur terutama pada rakyat Simalungun dan Melayu. Pada peristiwa tersebut empat dari tujuh kerajaan Simalungun yaitu Tanoh Jawa, Panai, Raya dan Silimakuta pada periode ketiga ini musnah dibakar. Sementara Silau, Purba dan Siantar luput dari serangan kebringasan massa. Raja dan kerabatnya banyak dibunuh. Peristiwa ini menelan banyak korban nyawa, harta dan benda. Kejadian yang sama juga menimpa kesultanan Melayu dimana empat kesultanan besarnya Langkat, Deli, Serdang serta Asahan dibakar dan lebih dari 90 sultan dan kerabatnya tewas dibunuh (Reid, 1980)Riwayat swapraja Simalungun telah berlalu setelah terjadinya revolusi sosial pada tahun 1946. Revolusi itu tidak saja menamatkan kerajaan tapi juga seluruh kerabat perangkat kerajaan dan keluraga raja yang mendapatkan hak istimewa dari pemerintah kolonial, sehingga telah meningkatkan kecemburuan sosial dari rakyat terhadap raja. Revolusi terjadi setelah rakyat diorganisir dan diagitasi oleh organisasi dan partai revolusioner di Simalungun. Sejak saat itu sistem kerajaan tradisional Simalungun menemui riwayatnya. Dalam arti lain, lenyapnya atau runtuhnya zaman keemasan monarhi itu telah pula menandai berakhirnya peradapan besar rumah bolon. ( Suntingan dari Erond Damanik )

Penambahan Marga
Pada tahun 1930, Pdt. J. Wismar Saragih pernah menuliskan surat permohonan pada kumpulan Raja-Raja Simalungun yang berkumpul di Pematang Siantar yang meminta agar Raja-Raja tersebut menetapkan marga-marga baru sebagai tambahan kepada marga resmi Simalungun dengan maksud agar semakin banyak marga Simalungun seperti pada suku lain. Walaupun ide tersebut diterima oleh Raja-Raja tersebut namun permohonan J. Wismar Saragih belum disetujui karena belum tepat waktunya.
Karena alasan tersebut di atas, sebagian orang berpandangan bahwa masih ada kemungkinan bertambahnya Marga-marga di Simalungun. Hal ini senada dengan apa yang pernah dituliskan mengenai asal-usul beberapa Marga. Semisal Marga Saragih Garingging, yang disebut beberapa sumber berasal dari keturunan Pinangsori, dari Ajinembah (sebuah daerah di Kabupaten Karo) dan bermigrasi ke Raya sehingga bertemu dengan Raja Nagur dan dijadikan marga Saragih Garingging.[3] Begitupun marga Purba Tambak, disebutkan berasal dari penduduk daerah Pagaruyung yang bermigrasi ke daerah Natal, kemudian ke Singkel, hingga tiba di daerah Tambak, Simalungun. Keturunannya kemudian menikah dengan keturunan Raja Nagur dan mereka dijadikan sebagai bagian dari Purba, yaitu Purba Tambak.[4] Marga Damanik juga disebut sebagai pendatang yang menikah dengan keturunan Tuan Silampuyang yang bermarga Saragih dan kemudian diberi marga.
Adat
Sebagai suku yang bersifat Paterilinear, Suku Simalungun menurunkan marganya melalui garis keturunan Pria, dengan demikian marga seorang ayah akan diteruskan ke putera/puterinya. Oleh karena itu 2 orang yang memiliki marga yang sama akan saling menganggap diri mereka sebagai saudara seketurunan sehingga dipantangkan (tidak diperbolehkan) untuk saling menikah.
Bagi Wanita, marga disebutkan sesudah kata boru (biasa disingkat br.), sehingga jika ada seorang wanita bernama Sofia yang lahir dari ayah bermarga Saragih, maka akan dipanggil sebagai Sofia boru Saragih. Saat seorang wanita Simalungun menikah dengan lelaki dari marga lain, biasanya ia akan menggunakan marga suaminya tersebut pada namanya. Sehingga jika Sofia boru Saragih menikah dengan marga Purba, maka ia akan dipanggil sebagai Sofia Purba boru Saragih. (int)



Kebijakan ‘Pecah Belah’ Pemicu Konflik Pedagang Pasar Horas

Setelah beberapa bulan suasana di Pasar Horas Kota Pematangsiantar ‘dingin’ kericuhan pun kembali terjadi. Gejolak social ini masih saja terkait masalah penataan pedagang terbuka di balerong depan tangga besar. Tidak terima dengan kehadiran pedagang baru, maka pedagang lama mengusir paksa pedagang baru agar tidak berjualan di lapak yang selama ini diklaim milik para pedagang lama.

Sesuai pantuan The Local News dilokasi, aksi pengusiran dilakukan pedagang lama yang tergabung dalam organisasi Persatuan Pedagang Pasar Terbuka Pasar Horas (P3TPH)  ini tak segan-segan membuangi satu per satu barang dagangan milik pedagang baru.

Meskipun demikian tidak membuat para pedagang baru yang mengaku memiliki Kartu Ijin Berdagang (KIP) diam begitu saja, tetapi memberi perlawanan. Adanya perlawanan tersebut membuat para pedagang lama semakin emosi dengan nekat membuang barang dagangan milik pedagang baru sembari terlibat perang mulut. Nada caci maki pun terlontar dan menggema dari mulut dikedua belah pihak.

Pertengkaran mencuat karena pedagang lama menuding pedagang baru tersebut terkesan bodoh, karena percuma saja menempati lapak yang bukan tempat mereka. Soal KIP yang dimiliki pedagang baru dianggap tidaklah lagi sah karena pemerintahan RE Siahaan semasih Walikota Siantar dan Bayu Tampubolon selaku Camat Siantar Barat sudah usai. Sedangkan, transaksi jual beli lapak milik pedagang lama kepada pedagang baru kabarnya bervariasi mulai harga Rp30 juta hingga Rp60 juta. Sedangkan, pembangunan kios dibelerong terbuka pasar horas itu berasal dari dana stimulus. “Bayu dan RE sudah tidak berlaku lagi,” lontar para pedagang tersebut.

Ironisnya, sejumlah petugas atau pegawai pasar horas yang melihat pertengkaran tersebut tidak dapat berbuat banyak. Padahal sebenarnya pemicu permasalahan sesama pedagang ini tak lepas dari kebijakan salah kaprah dari instansi yang menangani pasar horas ini. Tampak pula para petugas pasar hanya menonton dari dekat maupun dari kejauhan sembari menikmati hidangan segelas teh.

Berselang kurang lebih satu jam kemudian setelah adanya kordinasi dengan Kabag Humas Daniel Siregar,  maka Ketua Persatuan Pedagang Pasar Terbuka Pasar Horas (P3TPH) Larham Simaremare meredakan emosi para pedagang lama sembari mengundang para pedagang lama ini menghadiri pertemuan dengan pihak Pemko Siantar dan Kecamatan Siantar Barat.

Salah satu pedagang lama, J boru Tamba menyatakan terpancingnya emosi pedagang lama karena tidak terima kehadiran pedagang baru, apalagi sudah menempati kios yang telah ditempati pedagang lama di balerong yang baru beberapa bulan lalu selesai direnovasi.

Terungkap bahwa pedagang baru ini sebenarnya mendapatkan KIP dari mantan Camat Siantar Barat Bayu Tampubolon melalui salah satu pegawai bernama Hermansyah. Para pedagang baru menunjukkan fotokopi surat KIP yang diterima bertanda tangan Kabag PIT Resman Saragih dan dibagikan di masa kepimpinan Bayu Tambubolon sewaktu Camat Siantar Barat.

“Kami pedagang lama tidak akan terima dan tetap menolak kehadiran para pedagang baru itu. Apalagi mereka sama sekali belum pernah berjualan tempat ini. Sedangkan kami pedagang lama sudah puluhan tahun berdagang ditempat ini”. Ujar J boru Boru Tamba.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Terbuka Pasar Horas (P3TPH) Larham Simare-mare kepada wartawan mengatakan undangan dari pihak Kecamatan Siantar Barat menggelar pertemuan pada siang harinya digedung III Lantai III, yang dihadiri Sekretaris Camat (Sekcam) Siantar Barat Rober Sitanggang, tetap tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut. Pihaknya hanya berkelit sebatas menampung aspirasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Walikota Hulman Sitorus.

Salah seorang pedagang baru yang sudah mengantongi KIB dari kantor Camat Siantar Barat dan Lembaga PIT Pemko Pematangsiantar Guntur Saragih mengaku bahwasanya mereka sudah cukup sabar dengan tertunda-tundanya mereka berjualan di Balerong tersebut. “Siapa yang gak gerah, sampai saat ini kami tak bisa cari nafkah. Sedangkan mengurus KIB sudah kami lakukan ke lembaga terkait. Kami harapkan Walikota dan DPRD harus bijaksana menemukan solusi jangan hanya kami pedagang ini yang saling berbenturan,” keluh Guntur
Sementara, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2007, salah satu pasal berisikan tentang lokasi belerong hanya diprioritaskan kepada pedagang lama. Dengan keluarnya  KIB kepada pedagang baru, terindikasi adanya praktek transaksi jual beli lapak oleh Pemko Pematangsiantar dimasa kepemimpinan RE Siahaan saat menjabat Walikota. Kendati demikian, walaupun keadaan itu sudah terjadi sesama pedagang seharusnya tidak dibenturkan akibat kebijakan yang menonjolkan keberpihakan dengan mengutamakan dugaan ‘upeti’.

Sementara, tentang pembangunan belerong pasar terbuka yang kini ditempati para pedagang lama tersebut menggunakan dana stimulus fiskal berkisar Rp10 Miliar lebih pada tahun anggaran (TA) 2009, antara Pemerintah pusat melalui kementerian perdagangan yang bekerjasama dengan Pemko Pematangsiantar. Dikemanakan uang sebesar itu pun masih teka-teki. (Edy)