Giliran Walikota Siantar Dipolisikan
Akibat pergantian posisi dijajaran dewan pengawas PDAM Tirtauli pekan lalu oleh Walikota Pematangsiantar Hulman Sitorus SE, kini gejolak serius pun mencuat. Tak terima kenyataan pergantian tersebut Walikota, Hulman Sitorus SE akhirnya diadukan secara pidana ke Polresta Pematangsiantar pada Kamis (11/11). Ranah hukum ini tak bisa dielakkan terkait pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Tirtauli yang dilaksanakan kemarin dinilai cacat hukum.
Soal kepastian hukum yang akan dijalankan pihak Polresta Pematangsiantar dalam menangani kasus ini seluruhnya diserahkan oleh pihak pengadu selaku anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtauli yang seharusnya menjabat hingga periode 2009-2012, Bona Tua Naipospos. Dasar pengaduan pun diberikan dengan didampingi kuasa hukumnya, Sarbudin Panjaitan, SH, MH. Menurut anggota badan pengawas yang tereleminasi ini bahwa pelantikan yang dilakukan pekan kemarin berbau nepotisme. Maka, bukti pengaduan harus diterima dari Mapolresta nomor : STPL/415/X1/2010/SU/STR tanggal11 November 2010 yang disampaikan melalui Aiptu R Sitorus.
Menurut Sarbudin, kliennya membuat pengaduan terkait pelantikan empat orang Dewan Pengawas yang baru di perusahaan daerah milik Pemko Pematangsiantar ini masing-masing Fery Sinamo, TJ Sihombing, Besly Panjaitan, dan Andi Azhari, SE. Diketahui bahwa ke empatnya merupakan Tim Sukses (TS) Walikota Hulman Sitorus, dan Wakilnya Drs Koni Ismail Siregar saat Pemilukada yang lalu.
“Ini jelas tidak sesuai dengan pasal 22 dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 28 Tahun 1999 Tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sedangkan ancaman hukuman yang dikenakan minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun. Ke empatnya merupakan TS-nya Walikota dan dikatogorikan sebagai kroninya sehingga pengangkatan itu berbau nepotisme. Makanya kita buat pengaduan karena mengandung unsur tindak pidana,” paparnya Sarbudin sembarri mengatakan bahwa kjadian tersebut melanggar azas hukum pemerintahan yang baik dan bersih.
Sarbudin menuturkan, pemberhentian terhadap Dewan Pengawas yang lama, yakni Miduk Panjaitan, SH, Polin Sinaga, ST, Bona Tua Naipos-pos, dan Hendri Dunant Sinaga, dinilai tidak beralasan dan tidak mengacu Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM.
Dijelaskan, tentang pemberhentian Dewan Pengawas dapat dilakukan jika masa periodesasinya telah berakhir, maupun melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Menurutnya, tidak ada alasan memberhentikan Dewan Pengawas tersebut, termasuk menyebabkan kerugian perusahaan selama ini.
“Ini yang jadi pertanyaan mengapa tiba-tiba diganti, sedangkan pelanggaran tidak ada ditemukan. Seorang Kepala Daerah (KDH) tidak boleh bertindak semena-mena dengan kekuasaannya melakukan mutasi dan pemberhentian,’’ ungkapnya.
Dikatakan juga bahwasanya Bona Tua Naipospos ini diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM, mendapat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar. “Kalau KDH berniat melakukan ‘pembersihan’ setelah dilantik, seharusnya minimal enam bulan kerja barulah melakukan evaluasi. Kebijakan Walikota Hulman Sitorus, mengangkat TS nya sebagai Dewan Pengawas, tidak mencerminkan pemerintahan bersih dan bebas KKN,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Siantar AKBP Fatori SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Altur Pasaribu membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Hanya saja pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” ujar Altur singkat.(EDY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar