Selasa, 07 Desember 2010
Kebijakan ‘Pecah Belah’ Pemicu Konflik Pedagang Pasar Horas
Setelah beberapa bulan suasana di Pasar Horas Kota Pematangsiantar ‘dingin’ kericuhan pun kembali terjadi. Gejolak social ini masih saja terkait masalah penataan pedagang terbuka di balerong depan tangga besar. Tidak terima dengan kehadiran pedagang baru, maka pedagang lama mengusir paksa pedagang baru agar tidak berjualan di lapak yang selama ini diklaim milik para pedagang lama.
Sesuai pantuan The Local News dilokasi, aksi pengusiran dilakukan pedagang lama yang tergabung dalam organisasi Persatuan Pedagang Pasar Terbuka Pasar Horas (P3TPH) ini tak segan-segan membuangi satu per satu barang dagangan milik pedagang baru.
Meskipun demikian tidak membuat para pedagang baru yang mengaku memiliki Kartu Ijin Berdagang (KIP) diam begitu saja, tetapi memberi perlawanan. Adanya perlawanan tersebut membuat para pedagang lama semakin emosi dengan nekat membuang barang dagangan milik pedagang baru sembari terlibat perang mulut. Nada caci maki pun terlontar dan menggema dari mulut dikedua belah pihak.
Pertengkaran mencuat karena pedagang lama menuding pedagang baru tersebut terkesan bodoh, karena percuma saja menempati lapak yang bukan tempat mereka. Soal KIP yang dimiliki pedagang baru dianggap tidaklah lagi sah karena pemerintahan RE Siahaan semasih Walikota Siantar dan Bayu Tampubolon selaku Camat Siantar Barat sudah usai. Sedangkan, transaksi jual beli lapak milik pedagang lama kepada pedagang baru kabarnya bervariasi mulai harga Rp30 juta hingga Rp60 juta. Sedangkan, pembangunan kios dibelerong terbuka pasar horas itu berasal dari dana stimulus. “Bayu dan RE sudah tidak berlaku lagi,” lontar para pedagang tersebut.
Ironisnya, sejumlah petugas atau pegawai pasar horas yang melihat pertengkaran tersebut tidak dapat berbuat banyak. Padahal sebenarnya pemicu permasalahan sesama pedagang ini tak lepas dari kebijakan salah kaprah dari instansi yang menangani pasar horas ini. Tampak pula para petugas pasar hanya menonton dari dekat maupun dari kejauhan sembari menikmati hidangan segelas teh.
Berselang kurang lebih satu jam kemudian setelah adanya kordinasi dengan Kabag Humas Daniel Siregar, maka Ketua Persatuan Pedagang Pasar Terbuka Pasar Horas (P3TPH) Larham Simaremare meredakan emosi para pedagang lama sembari mengundang para pedagang lama ini menghadiri pertemuan dengan pihak Pemko Siantar dan Kecamatan Siantar Barat.
Salah satu pedagang lama, J boru Tamba menyatakan terpancingnya emosi pedagang lama karena tidak terima kehadiran pedagang baru, apalagi sudah menempati kios yang telah ditempati pedagang lama di balerong yang baru beberapa bulan lalu selesai direnovasi.
Terungkap bahwa pedagang baru ini sebenarnya mendapatkan KIP dari mantan Camat Siantar Barat Bayu Tampubolon melalui salah satu pegawai bernama Hermansyah. Para pedagang baru menunjukkan fotokopi surat KIP yang diterima bertanda tangan Kabag PIT Resman Saragih dan dibagikan di masa kepimpinan Bayu Tambubolon sewaktu Camat Siantar Barat.
“Kami pedagang lama tidak akan terima dan tetap menolak kehadiran para pedagang baru itu. Apalagi mereka sama sekali belum pernah berjualan tempat ini. Sedangkan kami pedagang lama sudah puluhan tahun berdagang ditempat ini”. Ujar J boru Boru Tamba.
Sementara itu, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Terbuka Pasar Horas (P3TPH) Larham Simare-mare kepada wartawan mengatakan undangan dari pihak Kecamatan Siantar Barat menggelar pertemuan pada siang harinya digedung III Lantai III, yang dihadiri Sekretaris Camat (Sekcam) Siantar Barat Rober Sitanggang, tetap tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut. Pihaknya hanya berkelit sebatas menampung aspirasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Walikota Hulman Sitorus.
Salah seorang pedagang baru yang sudah mengantongi KIB dari kantor Camat Siantar Barat dan Lembaga PIT Pemko Pematangsiantar Guntur Saragih mengaku bahwasanya mereka sudah cukup sabar dengan tertunda-tundanya mereka berjualan di Balerong tersebut. “Siapa yang gak gerah, sampai saat ini kami tak bisa cari nafkah. Sedangkan mengurus KIB sudah kami lakukan ke lembaga terkait. Kami harapkan Walikota dan DPRD harus bijaksana menemukan solusi jangan hanya kami pedagang ini yang saling berbenturan,” keluh Guntur
Sementara, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2007, salah satu pasal berisikan tentang lokasi belerong hanya diprioritaskan kepada pedagang lama. Dengan keluarnya KIB kepada pedagang baru, terindikasi adanya praktek transaksi jual beli lapak oleh Pemko Pematangsiantar dimasa kepemimpinan RE Siahaan saat menjabat Walikota. Kendati demikian, walaupun keadaan itu sudah terjadi sesama pedagang seharusnya tidak dibenturkan akibat kebijakan yang menonjolkan keberpihakan dengan mengutamakan dugaan ‘upeti’.
Sementara, tentang pembangunan belerong pasar terbuka yang kini ditempati para pedagang lama tersebut menggunakan dana stimulus fiskal berkisar Rp10 Miliar lebih pada tahun anggaran (TA) 2009, antara Pemerintah pusat melalui kementerian perdagangan yang bekerjasama dengan Pemko Pematangsiantar. Dikemanakan uang sebesar itu pun masih teka-teki. (Edy)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar