Perkasanya Bocah ABG Melanggar Hukum Dibalik Tabir Buruk Hukum
Bocah Anak Baru Gede (ABG) yang satu ini Petrus S (17) diketahui pelajar di salah satu SMU di Kecamatan Bandar menjadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat Disetiap warung kopi (warkop) maupun di warung tuak selalu jadi pembahasan seru. Ternyata, selama ini dirinya walaupun masih ABG sudah kerap melakukan pencurian sepeda motor. Uniknya, target opaerasinya adalah warung-warung internet (warnet). Sepeda motor yang parkir disetiap warnet selalu diincar. Dengan berbekal peralatan seadanya, jika suasana lagi aman, dirinya bisa menggiring sepeda motor tanpa diketahui sipemiliknya. Tindakan ini pun sudah menjadi kebiasaannya.
Berakhir sudah sepak terjang Petrus S. Bersama rekannya BS (17) bertindak spesialis Curanmor di warnet sejak pada tanggal 23/11/2010 subuh. Mereka di ciduk dari tempat kediaman yang berbeda tetapi masih satu wilayah di Kecamatan Bandar. Menurut keterangan yang dihimpun bahwasanya Petrus S adalah siswa salah satu perguruan SMA Negeri di Kecamatan Bandar dan saat ini masih duduk di kelas III IPA 1 dan sahabatnya BS (17) sudah putus sekolah. Kedua pelaku ini masih mendekam di Polsek Perdagangan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Hasil penyidikan diketahui pelaku berhasil menggondol beberapa unit sepeda motor dan ini semua diambil dari beberapa warnet yang berada di wilayah hukum Polsek Perdagangan. Modus mereka lakukan adalah dengan menunggu para pelanggan warnet yang sedang asik bermain warnet. Pada saat itu pelaku melakukan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor dari lokasi parkir. Dia pun menggabungkan wayar kontak dan langsung kabur membawa barang curiannya. Setelah itu menjualnya dengan memakai plat nomor kendaraan (BK) Palsu.
Petrus S (17) diciduk oleh satuan serse Polsek Perdagangan atas laporan masyarakat yang kehilangan sekitar pukul 06.00 wib. Dari kediaman abangnya di Kelurahan Perdagangan ditemukan 6 unit barang bukti Supra X 125. Setelah pengembangan baru di temukan beberapa unit lagi kederaan roda dua dengan merk yang berbeda yakni 2 kendaraan sepeda motor suzuki Vega-R.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan. Kedua pelaku pun akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Ketika hal ini di konfirmasi Kapolres Simalungun AKBP Drs. Marzuki membenarkan bahwa kedua pelaku masih ditahan di Polsek Perdagangan dan masih dalam pengembangan.
Kapolsek Perdagangan AKP. Panjaitan didampingi Kanit Reskrim Iptu J. Sitompul mengatakan keberhasilan mengungkap jaringan spesialis curanmor di warnet ini berkat laporan dan kerjasama yang kita jalin selama ini dengan warga. Modus operandi kejahatan seperti ini masih baru karena pelaku melakukan aksinya tidak pakai kunci Leter T.
Sementara, Petrus S.(17) ini adalah putra dari Walter H.S dan Br Silitonga. Sejak usia dini anak yang satu ini memang sudah kerap berperilaku kriminal. Pada tahun 2007 dia tersandung kasus pemerkosaan dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di pengadilan negeri Simalungun. Saat itu, jaksa penuntut adalah Nurdingsih, SH dan Josron Malau SH. Sang hakim yang menjatuhi vonis bersalah dipimpin ketua Pengadilan Binsar Gultom, SH, SE MH didampingi Marta Napitupulu SH.MH dan Tanty Helen Manalu, SH. Vonis hukuman tahunan itu tepatnya tanggal 1 November 2007 dengan disaksikan kuasa hukumnya Sarles Gultom SH dan Maria Purba SH. Kendati vonis sudah ditetapkan, melalui kuasa hukumnya ini melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Kota Medan, dengan akte banding No 445/Akta Pid/2007/PN.SM. Proses banding pun sedikit memberi ruang lega baginya. Pada tanggal 4 Desember 2007 dengan nomor 620/PID/2007/P.T. MDN, Pengadilan Tinggi menerbitkan putusan bagi terdakwa sebagai status tahanan kota. Terungkap, pada waktu itu pihak korban tidak seorangpun di undang menyaksikan sidang dan putusan tersebut. Jika dikaitkan dengan status tahanan kota, justru sang bocah ini terlibat pula kasus Curanmor. Siapakah yang bertanggungjawab dibalik tabir buruk hukum yang dikenakan padanya?
Sedangkan, kasus pemerkosaan yang pernah dilakukannya ketika masih duduk duduk dibangku kelas II SMP Methodist Perdagangan, belum juga tuntas. Dia melakukan pemerkosaan pada anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas II SD. Perbuatan bejatnya pun dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang perlindungan anak pasal 81 ayat (2), Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak YO UU RI no 3 tahun 1997, dengan ancaman 8 tahun penjara dan Vonis yang diterimanya 3 tahun 6 bulan penjara berubah staus jadi tahanan kota.
Akibat status tahanan kota itulah membuatnya makin leluasa melakukan kejahatan dengan kasus yang berbeda. Seandainya dia dalam rumah tahanan mungkin ada waktu untuk bertobat atau ada rasa jera. Tapi kondisi sekarang masih ada pula oknum penegak hukum seperti hakim Manusa Malau SH memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk berbuat kejahatan dengan alasan di bawah umur. Masih sekolah dan lain sebagainya. (JOS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar