Selasa, 07 Desember 2010

“Rapor Merah” Bagi DPRD Simalungun


Sejak dilantik di tahun lalu, anggota DPRD Simalungun cendrung jarang masuk kantor. Hal itu terlihat dari suasana kantor DPRD Simalungun yang sehari-hari terlihat sunyi. Kantor tersebut hanya tampak ramai ketika ada jadwal-jadwal rapat rapat. Dan setelah itu kembali sunyi, senyap dan sepi. Hanya beberapa staf pegawai sekretariat terlihat dengan aktifitasnya masing-masing. Terlihat dua minggu belakangan ini gedung yang disebut wakil rakyat ini tetap terlihat sepi.

Menurut ketua DPRD, Binton Tindaon ketika ditemui di ruang kerjanya, suasana kantor DPRD yang setiap hari cenderung sunyi dikibatkan para anggota DPRD lebih suka melakukan kunjungan ke lapangan untuk menjaring aspirasi rakyat sebagaimana amanah yang diembannya. Sementara selebihnya, mungkin sedang melakukan study banding ke luar daerah. Pernyataan Ketua DPRD ini tak sepenuhnya benar. Ada oknum-oknum anggota DPRD yang berkeliaran diseputar Kota Pematangsiantar. Ada yang bersembunyi di rumahnya masing-masing atau ditempat-tempat terselubung menghindari incaran wartawan.

“Sebagian dari mereka melakukan study banding ke luar kota. Ada yang study banding ke Kalimantan, sebagian ada yang kerja ke Jakarta. Apalagi inikan mau pembahasan RAPBD, jadi mereka perlu melihat banyak hal yang mungkin bisa menjadi masukan ke pemerintah untuk pembangunan Simalungun,” ujar Binton.

Lalu bagaimanakah hasil dari kunjungan ke lapangan dan study banding selama ini yang membuat anggota DPRD jarang masuk kantor? Dijelaskannya, hasil dari kunjungan ke lapangan tersebut menjadi masukan terhadap Pemkab. Masukan dimaksud disampaikan melalui surat yang disebut sebagai Laporan Kunjungan Kerja Komisi. Sayangnya, laporan hasil kunjungan komisi belum pernah diumumkan kemasyarakat melalui media massa. 

Selain itu dikatakannya, kinerja DPRD dapat juga dilihat dari sisi hak legislasi. “Sampai saat ini sudah ada 14 Perda yang disahkan DPRD. Itulah contoh bahwa DPRD bekerja,” terangnya.

Namun, saat penjelasan Binton itu dikonfrontir terhadap Adil Saragih selaku Sekretaris Eksekutif LSM Simalungun Corruption Watch (SCW), penjelasan tersebut dinilai hanya retorika belaka.

Dikatakan Adil, dari amatannya selama ini kebetulan tinggal disekitar Kecamatan Raya,  jarangnnya anggota DPRD tampak di Gedung DPRD lebih karena mereka malas masuk kantor. Menurutnya, jika DPRD memang sungguh-sungguh melakukan kunjungan kelapangan seperti yang dijelaskan Binton, tentunya akan terlihat dari kebijakan-kebijakan yang mereka lahirkan.

“Lihatlah, dari semua Perda yang mereka sahkan itu adalah perda yang diusulkan oleh pihak Pemkab. Tidak ada satu perda pun yang lahir dari hal inisiatif DPRD. Ketua ketua Komisinya pun lebih sering mengurusi yang bukan bidangnya. Jadi, kunjungan lapangan dan study banding seperti apa yang mereka lakukan?” tanya Adil menyangkal ucapan Ketua DPRD Binton Tindaon.

Sementara ini informasi dihimpun The Local News, sejauh ini ada 14 Perda yang telah disahkan oleh DPRD, antara lain 4 Perda pencabutan, 7 Perda revisi dan 2 Perda baru.

Perda yang dicabut yakni, Perda No. 7 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Burung Walet, Perda No. 4 Tahun 2002 Tentang Restribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Perda No. 8 Tahun 2002 Tentang Restribusi Pelayanan Pemakaman, Pengabuan Mayat, Serta Penataan dan Pembangunan Tambak, Tugu/Monumen, dan Perda No. 1 Tahun 2004 Tentang Restribusi Izin Pertambangan Daerah. Adapun alasan pencabutan, karena  ke empat Perda ini dinilai telah bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara dari tujuh Ranperda revisi yang diajukan Bupati, enam diantaranya disahkan menjadi perda baru, sedangkan yang satunya lagi tetap pada materi revisi. Ke enam Perda dimaksud ialah Perda Tentang Restribusi pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Rumah potong Hewan, Perda Tentang Restribusi Izin Usaha Kepariwisataan, Perda Tentang Restribusi Izin Trayek dan Tidak Dalam Trayek, Perda Tentang Restribusi Usaha Penggilingan Padai Huller dan Penyosohan Beras, Perda Tentang Restribusi Izin dan pengelolaan Sarang Burung Walet, dan Perda Tentang Restribusi izin Pelayaran di Perairan Danau Toba Kabupaten Simalungun. Sementara Perda yang tetap pada materi revisi, yakni Perda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun.
Dua Perda baru ialah, Perda tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Pemkab Simalungun, dan Perda Tentang Badan Penanggulangan Bencana. Dan Perda terakhir yang baru-baru ini disahkan ialah Perda Tentang Perubahan APBD TA 2010.
Menurut Adil, jika mencermati keseluruhan Perda tersebut, maka argumentasi dari pihak DPRD yang mengatakan bahwa mereka sering melakukan kunjungan lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat, telah terbantahkan. Pasalnya tidak ada yang benar-benar penting alias menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Apalagi yang bersentuhan dengan produk Perda tersebut. 

“Jika benar-benar menyerap aspirasi masyarakat, maka yang mereka buat adalah Perda tentang kesehatan, pendidikan, atau juga tentang  transparansi informasi. Itukan tidak ada. Padahal saya yakin bahwa itu yang dibutuhkan masyarakat. Siapapun Ketua Komisinya, harusnya bekerja bukan memilih diam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adil meminta anggota DPRD sebaiknya lebih giat melakukan fungsinya secara jujur dan tulus, agar kelak tidak berbenturan dengan rakyat karena kinerjanya dianggap buruk. “Jangan waktu kampanye, semua bilang akan membela rakyat. Kepentingan rakyat yang mana dibela?. Dalam 5 tahun ini anggota DPRD pilihan rakyat ini akan mendapat penilaian dari rakyat apakah dipilih kembali atau tidak,” ungkap Adil. (nda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar