Ancaman Dan Polemik Keberadaan PT. TPL
PT Toba Pulp Lestari (TPL) merupakan sebuah perusahaan yang dikenal skala besar memproduksi kayu Ekalyptus menjadi bubur kertas. Agar produksinya bisa berjalan lancar, maka perusahaan ini harus merubah tanaman hutan alam menjadi hutan produksi yang ada di Simalungun, Humbahas, Tobasa dan Ssamosir. Hanya menanam satu jenis kayu ekalyptus dikenali sangat rakus menghisap air ini sangat berpotensi merusak ekosistem alam dan spesies yang ada. Tanaman lain yang hidup disekitarnya termasuk binatang akan punah dengan sendirinya. Spesies binatang yang tadinya hidup dihutan alam itu tak lagi bertahan hidup karena sudah ditanami kayu ekalyptus. Maka, tak heran jika banyak binatang yang terancam mati dan pindah kelokasi hutan atau pemukiman warga. Seperti pemandangan binatang monyet disepanjang jalan dekat danau toba Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun, tampak menggantungkan hidupnya dari sedekah pengunjung yang singgah ke danau toba.
Belakangan ini, perusahaan PT TPL gencar melakukan berbagai aktivitas publik, diduga demi membersihkan citra buruk yang sudah terlanjur melekat, yaitu sebagai pencemar lingkungan dan pembabat hutan nomor satu ditanah hutan Tapanuli, dan Simalungun. Perusahaan ini diduga melakukan berbagai kamuflase yaitu “mempribumikan” diri dengan memakai nama Toba, dan menambah embel-embel Lestari untuk menimbulkan kesan ramah lingkungan. Pemilik PT TPL ,Sukanto Tanoto, yang semula bernama PT.Inti Indorayon Utama, dianggap masyarakat sebagai destroyer dan sumber terjadinya bencana. Sambil berganti kulit dan melakukan berbagai kamuflase untuk meraih simpati masyarakat Tapanuli, sampai saat ini gergaji mesin TPL masih terus menggasak hutan di empat kabupaten : Simalungun, Toba Samosir (Tobasa), Humbang Hasundutan (Humbahas), dan Samosir.
Akibat penggundulan hutan Sipangan Bolon hingga Sitahoan sebagai sumber mata air bersih disalurkan ke Parapat, kini sudah kekeringan sehingga masyarakat kewalahan mendapatkan air bersih. Harus menunggu 1-2 hari air bisa dialirkan ke rumah warga menunggu bak penampungan milik PDAM Tirta Lihou penuh.
Selain mengandung polemik tersebut, PT TPL ini juga dituding tidak bermanfaat guna bagi kehidupan masyarakat yang ada disekitar lahan. Berharap dari bantuan dana dari CD/CSR (Community Development / Community Social Responsibility) juga tak bisa diandalkan. Jika dihitung, seharusnya sekitar Rp 1, 1 milliar dana CD/CSR PT. Toba Pulp Lestari (PT.TPL) disalurkan di Kabupaten Simalungun. Namun kewajiban itu tak direalisasikan dikarenakan menurut PT TPL bahwa pihak pengelola dana CD kabupaten Simalungun belum melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun 2005 dan 2006. Alasan klasik itu merupakan sebuah modus untuk tidak melanjutkan realisasi pembagian hasil laba perusahaan kepada masyarakat. Soal pertanggungjawaban yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh pengelola dana, seharusnya diserahkan untuk diusut secara hukum.
Humas PT.TPL kepada wartawan di Aek Nauli, baru-baru ini mengatakan setiap tahun PT.TPL mengalokasikan dana CD 1% dari total penjualan dan disalurkan kepada masyarakat melalui badan pengelola di setiap kabupaten. Dana CD PT.TPL di kabupaten Simalungun tahun 2005 berkisar Rp634.141.480 dan tahun 2006 berkisar Rp497.626.560, sudah diberikan, tapi belum dipertanggungjawabkan kepada PT.TPL oleh pengelola dana.
Pencairan Dana CD tahun 2007 berkisar Rp473.127.200 dan CD tahun 2008 Rp767.171.790 katanya akan direalisasikan, jika laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebelumnya, sudah dilakukan oleh pihak pengelola dana di Kabupaten Simalungun.
Dalam menjalankan operasional PT. TPL di sektor Aek Nauli, 80 % katanya mengandalkan sumber daya masyarakat melalui Mitra. Hingga saat ini PT. TPL sektor Aek Nauli memiliki 38 mitra, alat berat 360 unit dan tenaga kerja yang diserap 750 orang. Hanya 80 orang atau sekitar 20 % karyawan tetap yang dipekerjakan oleh PT. TPL.
Bantuan Itu Tidak Kooperatif
Inisiatif sepihak seputar pemberian bantuan CD/CSR yang diduga dimanipulasi oleh Management PT TPL di Sipangan Bolon. Salah seorang Ketua Fraksi di DPRD, Abu Sofian mengatakan, sebenarnya pemberian CSR yang dikeluarkan dari CD TPL apalagi dari jatah CD Kabupaten Simalungun kepada perorangan tanpa permohonan kelompok warga dan bukan kebutuhan bersama itu pantas dipertanyakan dan legalitasnya diragukan. Katanya, sebaiknya pihak PT TPL harus mendengar permohonan dan kebutuhan masyarakat yang mengharapkan bantuan, seperti permohonan air minum di Huta Paropo Nagori Sipangan Bolon.
Selain itu menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya juga akan pertanyakan hal itu, karena pihak PT TPL dalam waktu dekat akan dipanggil sekaitan dengan temuan adanya Galian C yang diduga dilakukan sepihak oleh PT TPL di lokasi hutan TPL.
Ketua Fraksi lainnya, Rospita Sitorus dalam tanggapannya juga mengatakan hal senada. "Adapula CD yang didahulukan. Lantas sejumlah warga menunggu karena permohonan CD-nya diduga dipersulit atau diperlambat dengan alasan belum memenuhi standart dan akan diteliti tim independent. Kalau bisa didahulukan, kenapa tidak demikian dengan proposal warga lainnya? Lagian untuk perorangan tidak bisalah, tapi kalau berbentuk kelompok silahkan," ujarnya.
Anggota DPRD dari Parapat, Mansur Purba SE yang dikenal dekat dengan pihak PT TPL juga menyayangkan pemberian CD/CSR kepada perorangan yang dilakukan PT TPL. "Itukan bisa membuat kesenjangan sosial kepada pihak kelompok masyarakat yang lain. Apalagi sampai hari ini dari informasi, permohonan air minum untuk warga di sana tidak dipenuhi walau masyarakat sudah membuatkan proposalnya dan sudah melalui mekanisme yang ada. Menurut saya itu tidak boleh, dan jangan terulang lagi apalagi untuk Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Warga di sini semuanya sudah pintar-pintar dan jeli memilih-milah perkembangan informasi apalagi dengan pemberian CSR dari CD TPL tahun 2008 untuk yang dihunjuk sendiri oleh TPL," katanya.
Seperti sebelumnya, pihak PT TPL diduga salah gunakan wewenang hingga memberikan sekaligus mendahulukan CD/CSR jatah Simalungun diberikan kepada perorangan. Sementara warga Nagori Sipangan Bolon banyak juga memberi komntar miring sekaitan dengan cara PT TPL yang memberikan bantuan itu kepada mitranya sendiri dan untuk kebutuhan truk-turk yang mengangkut kayu ke PT TPL. "Kami harapkan mereka jangan aroganlah, dan kami harap agar semua pemberian CD/CSR di kecamatan ini diusut siapa tahu selama ini sudah banyak permainan, sebab kami bukan boneka mainan," ujar warga setempat
Terkait adanya dana CD (COMMUNITY DEVELOPMENT) yang disihkan dari laba perusahaan setiap tahunnya melalui Pemerintah Daerah setempat, tak tahu kemana. Disinyalir tahun 2008, dananya berkisar Rp1,3 millyar. Uang sebanyak ini seharusnya disalurkan membantu masyarakat dibidang pertanian, peternakan dan kesehatan. Seperti disebutkan warga bermarga Manurung sejak tahun 2008 dana CD di Simalungun berasal dari PT TPL, tidak menyalurkan dana kepada masyarakat. Sebelumnya dana tersebut dipergunakan untuk membantu masyarakat di Simalungun dengan menjanjikan mamberikan bibit coklat dan bibit ikan, dengan tujuan mensejahtrakan rakyat. Dana ini diduga tidak terealisasi sekitar Rp700 juta dari Rp 1,3 millyar. “Menurut perjanjian kepada masyarakat akan di berikan melalui pemerintah di sekitar lahan PT TPL. Tapi sampai sekarang dananya tidak tahu kemana disalurkan,” tutur Manurung.
Informasi dihimpun The Local News, bahwa bantuan CD tahun 2007 untuk Kabupaten Simalungun diserahkan oleh Robert Sipayung selaku pengelola CD Simalungun mewakili kordinator Ir Mahrum Sipayung Sekda Simalungun. Hal ini dijelaskan Manager Humas PT TPL Sektor Aek Nauli pada waktu itu Rudi Panjaitan didampingi Staf Saut P Manalu dan Raja Pandolin Simamora kepada wartawan di Parapat.
Rudi Panjaitan mewakili pimpinan TPL mengatakan kerjasama perusahaan sangat diharapkan untuk meningkatkan kehidupan ekonomi sosial masyarakat sesuai tuntutan paradigma baru TPL seperti salah satu bentuk yang dinamakan dana CD 1 persen dari hasil penjualan TPL dan bagi masyarakat.
Namun, warga Nagori Sipangan Bolon Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, BM Sinaga kecewa dengan Humas PT TPL Sektor Aek Nauli Bedman Ritonga. Pihak PT TPL dinilai telah memanipulasi bantuan dengan memberikan berupa satu set alat tambal terdiri dari compressor, mesin dompleng, martil dongkrak dengan beban 50 ton, tools box, kompor pemanas, selang angin gulungan dan kelengkapan dari Community Develovmen- Corporate Sosial Responsibility (CD-CSR), lalu. Pemberian ini diduga hanya akal-akalan PT TPL saja dan demi kepentingan mereka sendiri. Salah seorang warga yang menerimanya M Sinaga, kebetulan menyediakan lahan untuk lokasi parkir truk sekaligus tempat petugas Tata Usaha Kayu (TUK) karyawan TPL. Pria ini mengatakan keluhannya kepada wartawan bahwa yang diajukan adalah penyediaan bak penampungan air minum di Huta 1 Dusun Paropo Sipangan Bolon. “Kok malah compresor dan peralatan tambal ban PT TPL yang dibuat,” ungkap M.Sinaga keheranan di Kantor Pangulu Nagori Sipangan Bolon.
Bantuan CSR / CD itu diserahkan Humas PT TPL, Bedman Ritonga Sektor Aek Nauli yang diwakili stafnya, Saut Pahala Manalu, dari dana CD tahun 2008 di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. " Dari mana orang tahu di sana ada tempel ban, soalnya, tidak kelihatan dari Jalan. Jadi kami yakin itu hanya akal- akalan saja,seakan mengharapkan temple ban itu" ujar TR Sinaga.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Nagori Sipangan Bolon, Bachtiar Sinaga pada saat pemberian bantuan tersebut mengaku tidak mengetahuinya. “Kita justru menolaknya. Sebab yang diinginkan masyarakat adalah pengadaan bak penampungan air bersih di huta dusun Paropo,” ujarnya.
Begitu juga dugaan terjadi di Kabupaten Toba Samosir. Informasinya, di salurkan melalui jaminan kesehatan TOBAMAS. Tetapi sering diperbincangkan terkadang dananya tidak jelas dikemanakan. Diduga pula bahwasanya ketika pihak PT TPL melakukan audit ditemukan ada permasalahan. Akhirnya berinisiatif tidak mengeluarkan dana CD tersebut. Disinyalir pemerintah daerah, PT TPL dan Organisasi yang mengelola tidak transparansi sebab 3 tahun berturut turut tidak pernah ada temu PERS soal realisasi penyaluran dana ini. Menurut PP NO 14 tahun 2009 mengamanahkan bahwa ketika ada unsur yang bertentangan dengan masyarakat jelas pelanggaran azas.
Camat Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Elisber Tambunan juga baru baru ini menilai pihak manajemen PT Toba Pulp Lestari tidak menunjukkan perhatian dan keberpihakannya kepada warga sekitar perusahaan.
“Mereka tidak kooperatif. Seharusnya pihak perusahaan lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal yang ada di wilayah ini,” ujarnya di Porsea.
Menurut dia, tidak heran kalau perwakilan warga dari Desa Pangombusan, Banjarganjang, Tanggabatu I, Lumban Sitorus dan Desa Siruar melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sosorladang, Sabtu (13/11) lalu.
Ia mengatakan, dari sembilan poin tuntutan warga yang disampaikan, semuanya menggambarkan ketidakpuasan atas kebijakan PT TPL.
“Wajar jika masyarakat menyampaikan aspirasi dan keinginan yang bertentangan dengan ketentuan yang diberlakukan perusahaan. Warga tidak setuju jika perusahaan hanya memakai tenaga kerja dari luar daerah, termasuk masalah konsumsi karyawan. Harusnya, mereka lebih mengutamakan pengusaha catering lokal,” katanya.
Sebenarnya, lanjut dia lagi, aksi unjuk rasa seperti itu tidak perlu terjadi jika pihak PT TPL merundingkannya dengan pihak-pihak terkait.
“Sebab, semua permasalahan bisa dicarikan solusinya,” ujar Camat yang baru bertugas sejak 27 Oktober 2010 itu.
Anggota DPRD Toba Samosir Monang Naipospos menambahkan, selama ini PT TPL cukup banyak menjanjikan hal yang tidak pernah mereka penuhi. Bahkan, kesepakatan dalam rapat dengar pendapat saat anggota dewan mengadakan reses tidak satu pun yang terlaksana. “Banyak tuntutan masyarakat yang tidak terpenuhi. Artinya, paradigma baru yang mereka dengungkan belum dijalankan,” ujar Monang.
Pengelolaan dana Community Development (CD) yang diterima oleh Pemkab Simalungun dari PT Toba Pulp Lestari (TPL) sepertinya harus segera disikapi secara serius oleh Bupati. Selama ini pengelolaan dana yang diterima sebagai kompensasi atas pemanfaatan lahan hutan itu dikordinir oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mahrum Sipayung MSi. Setelah Mahrum Sipayung diberhentikan dari jabatannya, informasi mengenai pengelolaan dana ini dimungkinkan sulit dipantau. Bahkan Bupati Simalungun JR Saragih sendiri mengaku belum tahu menahu perihal keberadaan dana CD itu.
Informasi didapatkan dari Kadis Kehutanan Jan Wanner Saragih ditemui di ruang kerjanya, Jumat pekan lalu menolak memberikan keterangan secara transparan soal pengelolaan dana tersebut. Dijelaskannya, dirinya baru dilantik sebagai Kadis jadi selama ini dinas yang dipimpinnya sama sekali tidak ada bersentuhan dengan dana CD dari TPL.
“Kami sama sekali tidak ada mengelola dana CD dari TPL. Yang mengelola itu adalah Mahrum Sipayung. Sebab dia yang menerima SK dari bupati (Zulkarnain Damanik) sebagai koordinator pengelola dana itu”, ujar Jan Wanner.
Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme penyaluran dana CD dari perusahaan yang sebelumnya bernama Indorayon ini, pihak TPL telah membentuk sejenis lembaga konsultan sebagai lembaga mengatur besaran nilai dan menyerahkan dana tersebut kepada sejumlah daerah yang areal hutannya menjadi lokasi aktifitas TPL.
“Nah, dari pihak pemerintah sendiri, yang berhak menerima dan mengelola dana itu adalah orang yang mendapat Surat Keputusan (SK) dari bupati masing-masing yang mana untuk Kabupaten Simalungun adalah Mahrum Sipayung saat itu menjabat sebagai Sekda. Sampai saat ini pemenang SK tersebut masih Mahrum Sipayung. Jadi kami tidak mengetahui apa-apa terkait dana itu,” tambah Jan wanner.
Sementara itu, Bupati JR Saragih terlihat belum mengetahui sama sekali soal adanya dana dan pengelolaan dana CD itu.
Pada hari yang sama saat diwawancarai The Local News, Bupati Simalungun JR Saragih sempat mempertanyakan balik soal PT TPL. “TPL yang yang mana kalian maksud dan seperti apa sebenarnya dana CD itu,” tanya JR Saragih sembari menerima penjelasan dari wartawan.
“Saya belum mengetahuinya. Saya akan pelajari dulu. Soal itupun sama sekali belum ada laporan kepada saya. Makanya sekarang saya harus mempersiapkan dulu arahan kepada bawahan saya dengan mengangkat para pejabat eselon ini,” jelasnya.
Sedangkan, menurut Komisaris Independent PT. TPL Lundu Panjaitan, SH mengatakan, bahwa bantuan ini memang sudah menjadi hak Mayarakat, sebab setiap hasil penjualan yang dilakukan PT. TPL, 1 persennya diberikan kepada masyarakat sesuai dengan Memory Of Understanding (MOU) PT. TPL dengan Pemerintah Kabupaten zona usahanya.
Pada ada tahun 2007 PT TPL secara simbolis mengucurkan dana Community Development (CD) untuk 6 Kecamatan di Kabupaten Simalungun, masing-masing Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Pematang Sidamanik, Dolok Panribuan, Hatonduhan, Dolok Pardamean dan Kecamatan Sidamanik.
Bantuan yang dikucurkan untuk Kecamatan Girsang Sipanganbolon terdiri dari pengerasan jalan sepanjang 1500 M, di Sipangan Bolon dusun I berupa Bokasi Plus 20.000 pembangunan 1 unit tembok di Sibaganding. Di Kecamatan Pematang Sidamanik pengerasan jalan sepanjang 1500 M berbiaya Rp85.000.000 di Huta Gorak, Huta Manik Tomok. Kecamatan Dolok Panribuan mendapat pengerasan jalan 1000 M dan Pembangkit listrik tenaga mini hydro di Dolok Parmonangan Dusun Negeri Dolok serta pupuk bokasi plus 20.000. Kecamatan Hatonduhan mendapatkan bokasi plus 20.000.Kecamatan Dolok Pardamean mendapat bokasi plus 20.000 Kecamatan Sidamanik mendapat pupuk bokasi plus 20.000 dan Gorak 60.000 bokasi plus
Buka Galian C di HTI
Sejumlah pihak juga menemukan lokasi pertambangan Galian C di lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Toba Pulp Lestari (TPL) di tiga titik di wilayah Simalungun. Kondisi itu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan cagar alam. Pemkab Simalungun juga diminta melakukan gugatan ganti rugi terhadap PT TPL yang diketahui tidak memiliki izin penambangan.
Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik SE saat melakukan investigasi penemuan lokasi penambangan menerangkan, penambangan dilakukan PT TPL tanpa izin dan tidak pernah memberikan kontribusi kepada Pemkab Simalungun. Hal itu dibuktikan dengan pernyataan Kadis Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKAD) Resman Saragih menyebutkan, realisasi pendapatan dari sektor galian c per Oktober hanya Rp185 juta dari target Rp1 miliar. Dari pernyataan itu, jelas galian C milik PT TPL sama sekali tidak memberikan pemasukan bagi Pemkab Simalungun.
Kepala Kantor Penerbitan Izin Terpadu (Kakan PIT) mengaku tidak ada izin dari Pemkab Simalungun tentang Surat Izin Usaha Penambangan Daerah (SIUPD) yang diberikan kepada PT TPL.
Menurut Bernhard, pernyataan telah menujukkan adanya penyimpangan pengelolaan hutan yang dilakukan PT TPL yang melakukan eksplorasi terhadap hutan lindung dan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan.
Dia menegaskan, PT TPL telah melanggar Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32 tahun 1991 tentang pertambangan bahan galian C. Pemkab Simalungun dapat mengajukan gugatan dalam bentuk ganti rugi akibat kerusakan lingkungan hidup, cagar alam.
Stop Pembabatan Hutan Kemenyan//////////////////////////////
Belakangan ini Komisi B DPRD Sumut sepakat dengan PT TPL (Toba Pulp Lestari) Tbk untuk segera menyetop “pembabatan” hutan haminjon (hutan kemenyan) di areal HTI (Hutan Tanaman Industri) di Desa Sipituhuta dan Pandumaan Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas(Humbang Hasundutan), demi menjaga perekonomian masyarakat petani kemenyan.
Kesepakatan itu diungkapkan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi B DPRD Sumut Layari Sinukaban SIP HM Nasir, Aduhot Simamora, Ir Washington Pane MM, Tohonan Silalahi SE, MM, Drs H Bustami HS kepada wartawan baru-baru ini di DPRD Sumut seusai meninjau hutan kemenyan di Humbahas bersama Dinas Kehutanan Sumut, masyarakat petani kemenyan dan PT TPL.
Dalam peninjauan lapangan yang diikuti segenap anggota Komisi B Ir Syahrial Harahap, Fahru Rozi SE, Tiaisah Ritonga, Hj Ida Budiningsih ini, ujar Layari, juga telah disepakati, bahwa PT TPL akan segera melakukan penanaman pohon kemenyan di atas ribuan hektar lahan HTI, guna membantu masyarakat petani kemenyan.
Kesepakatan tersebut diputuskan, kata Layari, setelah tim Komisi B turun langsung ke hutan kemenyan dan menerima aspirasi masyarakat agar hutan jangan lagi dibabat, karena tanpa ada pohon lain sebagai pelindung di sekitar pohon kemenyan dengan sendirinya akan mati. Sebab kemenyan tidak bisa hidup tanpa dilindungi.
“Masyarakat mengakui, hutan kemenyan yang tumbuh dan hidup secara sembarang itu merupakan mata pencaharian mereka sehari-hari. Apalagi saat ini harganya mencapai Rp150 ribu/Kg. Kalau pohon-pohon di sekitarnya dibabat, dengan sendirinya kemenyan akan mati,” ujar Sekretaris Komisi B Aduhot Simamora yang juga putra Dolok Sanggul itu.
Sementara itu, setelah selesai meninjau lokasi areal hutan kemenyan, tim Komisi B DPRD Sumut bertemu dengan manajemen PT TPL di Sosor Ladang Porsea Ir Juanda Panjaitan mewakili direksi beserta sejumlah staf menegaskan, bahwa PT TPL tidak pernah melakukan pembalakan hutan kemenyan seperti yang dituduhkan masyarakat.
Hal ini dibuktikan, jelas Juanda, berdasarkan RKT (rencana kerja tahunan) PT TPL, lahan HTI yang luasnya 10.000 hektar lahan HTI di Desa Sipituhuta dan Pandumaan, hanya 4000 Ha yang diambil kayunya, sementara 6000 hektar di antaranya tidak jadi ditebang untuk melindungi hutan kemenyan.
“Dari fakta-fakta di lapangan dapat kita lihat, PT TPL melakukan tebang pilih dan tetap tidak menebang pohon kemenyan,” ujar Juanda sembari menambahkan, untuk mendukung perekonomian masyarakat, PT TPL akan melakukan penanaman pohon kemenyan di atas ribuan hektar lahan HTI dan rencana itu juga telah disampaikan ke Dishut Sumut maupun Menhut RI di Jakarta.
Menurut Juanda, PT TPL tetap bekerja berdasarkan izin HPHTI (Hak Pengusaha Hutan Tanaman Industri) atau IUPHHK-HT (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman ) sesuai SK Menhut No 493/ Kpts-II/1992 pada 01 Juni 1992 dan SK Menhut No 351/Menhut-II/2004 pada 28 September 2004.
“Jadi PT TPL sangat sepakat dengan masyarakat maupun DPRD Sumut agar hutan kemenyen dilestarikan, sebab dari awal juga kita tidak pernah melakukan penebangan. Bahkan kita telah membuat pembibitan pohon kemenyan yang dalam waktu dekat akan menanaminya di atas ribuan hektar lahan HTI, sebagai komitmen kita terhadap masyarakat,” ujar Juanda.
Sementara itu, Kadis Kehutanan Sumut yang diwakili Kasubis Reboisasi Ir R Hutauruk menambahkan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, PT TPL bekerja tetap berdasarkan aturan main sesuai dengan Peta Kehutanan, bahkan tidak menebang hutan kemenyan. Jika, PT TPL melakukan pelanggaran, Dishut tidak akan segan-segan menghentikan operasionalnya di lahan HTI, katanya.
Berlindung Dibalik Konsesi
Ada pernyataan dari Direksi PT.TPL kepada wartawan seperti ini ;
Direktur PT TPL Juanda Panjaitan mengatakan, aktivitas TPL sepenuhnya berdasarkan areal konsesi yang diberikan pemerintah. "TPL ini enggak punya tanah, yang punya tanah itu negara. Pemerintah memberikannya kepada kami dalam bentuk konsesi, jadi kalau mau komplain, mestinya bukan ke TPL, tetapi ke pemerintah," kata Juanda.
Pemerintah cq.Departemen Kehutan memang benar memberikan konsesi kepada perusahaan dan didalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan selalu ada pasal-pasal yang berisi kewajiban dari pihak pemegang konsesi yaitu :
1. Melaksanakan penataan batas areal kerjanya selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini.
2. Apabila di dalam areal HTI terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja. (lihat contoh SK PT. SUMATERA SYLVA LESTARI di Sumut).
Yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah HTI PT.TPL telah melaksanakan kewajibannya sesuai SK yg diterima yaitu melakukan penataan batas. Jika benar melakukan penataan batas maka mekanismenya melibatkan masyarakat sekitar kawasan dan meminta persetujuan masyarakat tersebut. Pada saat penataan batas dilakukan tentu akan diperoleh informasi dan fakta bahwa terdapat tanah adat masyarakat parlombuan yg merupakan bekas perkampungan, tegalan yang telah diduduki dan digarap masyarakat sejak zaman Belanda. PT.TPL tidak perlu berdalih agar masyarakat complain kepada pemerintah karena didalam SK Konsesi tersebut terdapat pasal yang menyebutkan agar dikeluarkan tanah milik masyarakat dari areal kerjanya.
Yang pasti PT.TPL belum pernah melaksanakan penataan batas, hal ini pernah dikonfirmasi wartawan waktu ada pertemuan di Kantor Bupati Taput – Tarutung tahun 2009, dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kehutanan menjawab PT.TPL baru akan mau melaksanakan tata batas.
Sumber masalah ini diduga ada di TPL, jadi bukan di pemerintah, bahkan pihak PT.TPL pernah sesumbar bahwa jika pemerintah menyatakan bahwa tanah tersebut milik masyarakat, TPL akan memberikannya termasuk tanaman Ekaliptus yang ada di atasnya.
Memiliki izin konsesi dari pemerintah bukan jaminan perusahaan dapat mengabaikan hak-hak masyarakat. Tidak satu meterpun pihak perusahaan boleh menanam tanpa seijin dan membayar semacam konpensasi kepada masyarakat. Ini suatu bukti bahwa ijin konsesi tidak menjamin bahwa perusahaan dapat sewenang-wenang mengabaikan hak-hak masyarakat.
Sejak berdirinya PT TPL, sudah meraih keuntungan yang sangat besar. Keuntungan industri pulp Porsea, meraih laba sebesar USD 11,8 juta dolar dari hasil penjualan pulp senilai USD 137,6 juta pada tahun buku 2007. Dana CD tahunan mencapai Rp12,5 miliar. Mengalami defisit per tahun 2006 sebesar USD 573.349 menjadi USD 561.531. Komponen defisit meliputi kerugian selama tidak beroperasi antara Oktober tahun 1998 hingga Maret 2003 plus ketekoran operasional 2004 hingga 2006. Laporan tahun 2007 merinci, TobaPulp meraih USD 137,6 juta dari penjualan 172.710 ton pulp. Nilai itu naik 49,4% dari penjualan 2006 sebesar USD91,2 juta (147.276 ton). Dari penjualan itulah perusahaan memperoleh laba USD11,8 juta, kebalikan dari kondisi tiga tahun berturut-turut sebelumnya yang terus merugi dan terakhir kerugian 2006 sebesar USD10 juta. Kenaikan angka penjualan itu terutama disebabkan keberhasilan TobaPulp memproduksi pulp kualitas A-plus pada saat harga pulp dunia mulai membaik. A-plus adalah kualitas diantara paper pulp (BKP – bleach kraft pulp) untuk bahan baku kertas dan dissolving pulp (DP) bahan baku tekstil. TobaPulp juga menghasilkan BKP dan DP.
Dana CD diperuntukkan bagi Tobasa selaku tempat berdirinya pabrik. Setengah lagi dibagi habis oleh delapan kabupaten lokasi HTI dan Tobasa termasuk di dalamnya, yakni Aeknauli (Simalungun), Habinsaran (Tobasa), Aekraja (Tapanuli Utara), Tele (Humbang Hasundutan, Samosir, Pakpak Bharat, Dairi dan Sidimpuan (Tapanuli Selatan).
Besar-kecil bagian masing-masing kabupaten didasarkan pada tiga parameter, meliputi luas lahan HTI efektif, jumlah produksi kayu tahunan, serta panjang jalan (negara, kabupaten) yang dilintasi angkutan bahan baku dari HTI ke pabrik di Porsea.
Mekanisme distribusi dana CD itu ditetapkan dan diawasi sepenuhnya oleh Tim Independen (TI) pimpinan ekonom DR Polin LR Pospos.
Proses distribusi dana diawali dengan pembuatan proposal program senilai alokasi dana tersedia oleh masyarakat sekitar wilayah kerja TobaPulp. Proposal itu mesti disetujui Bupati sebelum diteruskan ke TI untuk verifikasi dan persetujuan akhir. Persetujuan TI berlanjut dengan permintaan resmi ke TobaPulp untuk men-transfer dana ke account pelaksana.
Dana CD baru dapat dikucurkan apabila pelaksanaan CD tahun sebelumnya sudah dilaporkan dan disetujui TI. Tidak ada pengucuran dana CD tanpa proposal, dan tidak ada distribusi dana CD baru sebelum TI menyetujui laporan pelaksanaan CD tahun sebelumnya.
Pelaksana dan penanggungjawab CD ditunjuk oleh Bupati setempat kecuali untuk Tobasa ditangani Yayasan Pembangunan Masyarakat Toba Mas bentukan masyarakat.
Selama ini dana CD dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan: pertanian (pengadaan pupuk, bibit, anti-hama, traktor), peternakan (pengadaan sapi, babi), perkebunan (bibit kopi), perikanan (bibit, kolam), kehutanan (bibit ingul), pertukangan (alat pertanian), pendidikan (beasiswa, honor guru, alat-alat tulis, meja-kursi), sosial keagamaan (gereja), olahraga (lapangan, alat olahraga), sarana lain (komputer, mesin tik). Dana CD 1% itu merupakan komitmen TobaPulp ketika fasilitas pabrik pulp-nya dioperasikan kembali, Maret 2003. Artinya, selama TobaPulp beroperasi dana CD tetap dianggarkan tanpa dipengaruhi untung atau rugi.
Ancaman Bagi Kelangsungan Hidup
Terkait konservasi keanekaragaman Hayati atau biodiversity yang merupakan ungkapan pernyataan terdapatnya berbagai macam variasi bentuk, penampilan, jumlah dan sifat yang terlihat pada berbagai tingkatan persekutuan makhluk, yaitu tingkatan ekosistem, tingkatan jenis dan tingkatan genetika. Konservsi keanekaragamanan hayati ini pun tampak bahwa PT TPL sudah membuat program kepunahan ekositim spesies tanaman dan binatang yang selama ini hidup dilahannya. Pada dasarnya keragaman ekosistem di alam terbagi dalam beberapa tipe, yaitu ekosistem padang rumput, ekosistem hutan, ekosistem lahan basah dan ekosistem laut. Kanekaragaman tipe-tipe ekosistem tersebut pada umumnya dikenali dari ciri-ciri komunitasnya yang paling menonjol, dimana untuk ekosistem daratan digunakan ciri komunitas tumbuhan atau vegetasinya karena wujud vegetasi merupakan pencerminan fisiognomi atau penampakan luar interaksi antara tumbuhan, hewan dan lingkungannya. Dalam menilai potensi keanekaragaman hayati , seringkali yang lebih banyak menjadi pusat perhatian adalah keanekaragaman jenis, karena paling mudah teramati. Jika diamati bahwa keanekaragaman jenis tanaman dan binatang dilahan hutan indistri PT TPL yang menanami kayu ekalyptus, sudah tidak ada lagi. Yang ada hanya pemandangan kayu ekalyptus yang dikenal sangat rakus menyerap air bawah tanah dan air permukaan.
Keragaman genetik yang merupakan penyusunan jenis-jenis spesies sudah sulit ditemukan. Sekitar 10 % dari semua jenis makhluk hidup yang saat ini menghuni bumi terkandung pada kawasan negara Indonesia secara rinci dapat diuraikan bahwa Indonesia dengan 17.058 pulau-pulaunya mengandung 10 % dari total jenis tumbuhan berbunga di dunia, 12 % dari total mamalia di dunia, 16 % dari total reptil dan ampibia di dunia, 17 % dari total jenis burung di dunia.
Dokumen Biodiversity Action Plan for Indonesia (Bappenas, 1991) menuliskan bahwa hutan tropika Indonesia merupakan sumber terbesar keanekaragaman jenis –jenis palm, mengandung lebih dari 400 species meranti-merantian dari Famili Dipterocarpaceae (yang merupakan jenis kayu pertukangan paling komersil di Asia Tenggara); dan diperkirakan menyimpan 25.000 species tumbuhan berbunga. Tingkatan Indonesia untuk keragaman jenis mamalia adalah tertinggi di dunia ( 515 species, di antaranya 36 species endemis ). Kemudian, terkaya untuk keragaman jenis kupu-kupu ekor walet dari famili Papilionidae (121 species, 44 % endemis). Lalu, terbesar ketiga untuk keragaman jenis reptilia (lebih dari 600 species). Terbesar keempat untuk jenis burung (1519 species, 28 % endemis) dan terbesar kelima untuk jenis amphibi (270
species) serta peringkat ke tujuh di dunia untuk tumbuhan berbunga. Selama ini pun lebih dari 6000 species tanaman dan binatang telah dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup sehati-hari masyarakat. Tetapi, fakta jumlah spesies itu akan punah total dengan merubah fungsi hutan alam menjadi hutan industri seperti yang dikelola pihak PT TPL.
Sedangkan keragaman hayati selama ini hidup di lahan hutan PT TPL, dikategorikan menjadi tiga tingkatan yaitu keragaman Genetik yaitu berbagai variasi aspek biokimia, struktur dan sifat organisme yang diturunkan secara fisik dari induknya (orang tuanya). Genetik ini dibentuk dari AND (Asam Deoksiribo Nukleat) yang berbentuk molekul-molekul yang terdapat pada hampir semua sel. Keragaman genetik ini sudah tak lagi hidup leluasa di hutan PT TPL. Kemudian, keragaman Spesies yang sudah punah adalah kelompok organisme yang tidak lagi mampu saling berbiak satu dengan yang lain secara bebas, dan menghasilkan keturunan. Keragaman Ekosistem yang sudah punah lainnya adalah suatu unit ekologis yang tidak lagi mempunyai komponen biotik dan abiotik yang tadinya saling berinteraksi dan antara komponen-komponen tersebut terjadi pengambilan dan perpindahan energi, daur materi dan produktivitas.
Sedangkan manfaat keragaman hayati merupakan sumber kehidupan, penghidupan dan kelangsungan hidup bagi umat manusia, karena potensial sebagai sumber pangan, papan, sandang, obat-obatan serta kebutuhan hidup yang lain. Juga merupakan sumber ilmu pengetahuan dan tehnologi mengembangkan sosial budaya umat manusia serta membangkitkan nuansa keindahan yang merefleksikan penciptanya.
Konservasi keanekaragaman hayati sangat diperlukan masyarakat karena pemanfaatan sumber daya hayati untuk berbagai keperluan yang tidak seimbang akan menyebabkan makin langkanya beberapa jenis flora dan fauna. Karena kehilangan habitatnya akibat kerusakan ekosisitem dan menipisnya plasma nutfah yang dilakukan PT TPL. Seperti kondisi sekarang yakni hadirnya PT TPL telah merubah keyataan ekosistim hutan memaksa monokulturalisasi jenis binatang dan tumbuhan. Hal ini harus dicegah agar kekayaan hayati di lahan PT TPL dapat menopang kelangsungan kehidupan manusia yang memiliki mata rantai dengan tumbuhan dan binatang.
Di Indonesia sendiri menawarkan berbagai sumberdaya genetika tanaman dan binatang yang sangat berharga guna pemanfaatan bagi kehidupan manusia saat ini atau di masa mendatang. Sedikitnya 6.000 spesies flora dan fauna asli dimanfaatkan sehari-hari oleh orang Indonesia untuk makanan, obat, pewarna, dan sebagainya. Tetapi itu akan terancan sulit diperoleh bila operasional PT TPL masih berlangsung hingga generasi mendatang. Seperti akibat merubah lahan hutan alam menjadi lahan hutan industri. Keragaman materi genetik dilakukan PT TPL memungkinkan terjadi seleksi alam kehidupan dimasa mendatang. Umumnya, kian besar populasi binatang dan tumbuhan penghuni hutan kian besar pulalah keanekaragaman genetik, sehingga makin kecil kemungkinan punahnya kelangsungan hidup manusia.
Konservasi Tingkat Spesies ini pun sangat mengherankan. Para cendikiawan justru lebih tahu berapa banyak bintang di galaksi daripada jumlah spesies makhluk hidup di bumi. Hingga kini baru 1,7 juata spesies teridentifikasi, dari jumlah seluruh spesies yang diperkirakan 5-100 juta. Kelompok makhluk hidup yang memiliki jumlah spesies terbanyak adalah serangga dan mikroorganisme. Sekalipun demikian masih saja ada anggapan, bahwa hanya organisme besar seperti tanaman berbunga,
mamalia dan vertebrata lain, yang mempengaruhi kehidupan manusia secara langsung. Padahal mikroorganisme, termasuk alga, bakteri, jamur, protozoa dan virus, sangat vital perannya bagi kehidupan di bumi. Contohnya, tak akan ada terumbu karang jika tak ada alga. Terganggunya keseimbangan mikroorganisme tanah, dapat menyebabkan kualitas kehidupan merosot, hingga mengakibatkan perubahan besar pada ekosistem. Suatu wilayah yang memiliki banyak spesies satwa dan tumbuhan, keragaman spesiesnya lebih besar, dibandingkan wilayah yang hanya memiliki sedikit spesies yang menonjol seperti spesies dilahan hutan PT TPL.
Sudah pasti lahan hutan TPL ibarat sebuah lahan hutan dengan 2 spesies burung tanpa spesies kadal, ular, dan binatang hutan lainnya. Padahal Indonesia sangat kaya spesies. Walau luasnya Cuma 1,3% luas daratan dunia, Indonesia memiliki sekitar 17% jumlah spesies di dunia. Paling tidak negara kita memiliki 11% spesies tumbuhan berbunga, 12% spesies mamalia, 15% spesies amphibi dan reptilia, 17% spesies burung, dan 37% spesies ikan dunia. Kekayaan dunia serangga kita terwakili oleh 666 spesies capung dan 122 spesies kupu-kupu. Spesies didefinisikan secara biologis dan morfologis. Secara biologis, spesies adalah Sekelompok individu yang berpotensi untuk ber-reproduksi diantara mereka, dan tidak mampu bersekelompok individu reproduksi dengan kelompok lain. Sedangkan secara morfologis, spesies adalah yang mempunyai karakter morfologi, fisiologi atau biokimia berbeda dengan kelompok lain.
Ancaman bagi spesies adalah kepunahan. Suatu spesies dikatakan punah ketika tidak ada satu pun individu dari spesies itu yang masih hidup. Terdapat berbagai tingkatan kepunahan, yaitu Punah dalam skala global yakni jika beberapa individu hanya dijumpai di dalam kurungan atau pada situasi yang diatur oleh manusia. Punah dalam skala lokal (extirpated), jika tidak ditemukan lagi di tempat mereka dulu berada. Punah secara ekologi, jika terdapat dalam jumlah yang sedemikian sedikit sehingga efeknya pada spesies lain di dalam komunitas makin terabaikan. Kepunahan yang terutang (extinction debt), yakni hilangnya spesies di masa depan akibat kegiatan manusia pada saat ini seperti lahan hutan industri PT TPL. Diperkirakan pada masa lampau telah terjadi 5 kali episode kepunahan massal. Kepunahan massal terbesar diperkirakan terjadi pada akhir jaman permian, 250 juta tahun lalu. Potensi kepunahan ini akan terulang kembali dengan berubahnya fungsi hutan alam menjadi hutan produksi yang hanya memiliki satu jenis kayu.
Kepunahan sesungguhnya merupakan fenomena alamiah, namun mengapa hilangnya spesies menjadi masalah? Pengurangan atau penambahan spesies secara efektif ditentukan oleh laju kepunahan dan laju spesiasi. Spesiasi adalah proses yang lambat. Selama laju spesiasi sama atau leih cepat daripada laju kepunahan maka keanekaragaman hayati akan tetap konstan atau bertambah. Pada periode geologi yang lalu hilangnya spesies diimbangi atau dilampaui oleh evolusi dan pembentukan spesies baru. Saat ini tingkat kepunahan mencapai 100-1000 kali tingkat. Itu, disebabkan oleh aktivitas manusia. Kepunahan saat ini disebut kepunahan keenam. Secara konseptual, biologis, dan hukum, spesies merupakan fokus utama dalam konservasi. Sebagian besar masyarakat telah memahami konsepsi spesies dan mengetahui bahwa dunia memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi tetapi sebagian di antaranya sedang menuju kepunahan.
Ahli biologi telah memfokuskan pada spesies selama berabad abad dan telah mengembangkan sistem penamaan, pengkatalogan, dan perbandingan antar spesies. Berbagai upaya konservasi telah dilakukan, mulai dari pendanaan sampai program recovery difokuskan pada spesies. Peraturan perundangan tentang konservasi juga memfokuskan pada spesies. Misalnya: US Endangered Species Act, Convention on International Trade in Endangered Species, Perlindungan Floran dan Fauna di Indonesia. Faktor-faktor yang mendorong semakin meningkatnya kepunahan antara lain : Kerusakan hutan tropis, Kehilangan berbagai spesies, Kerusakan habitat, fragmentasi habitat, Kerusakan ekosistem, Polusi, Perubahan iklim global, Perburuan, eksploitasi berlebihan, Spesies asing/pengganggu, dan Penyakit. Masing-masing faktor saling mempengaruhi satu sama lain. Hilangnya habitat ancaman terbesar bagi keanekaragaman hayati adalah penghancuran oleh manusia.
Hilangnya hutan tropis sering disebabkan perluasan lahan industri, pertanian dan pemungutan hasil hutan secara besar-besaran. Sekitar 17 juta hektar hutan hujan tropis dibabat habis tiap tahun, sehingga sekitar 5-10 % species dari hutan hujan tropis akan punah dalam 30 tahun mendatang. Di Simalungun, kedatangan tanaman ekalyptus secara perlahan dan sistematis menggusur ekosistim binatang penghuni hutan. Kini kita sulit menemukan binatang yang dilindungi di lahan hutan itu. Eksploitasi berlebihan sumberdaya hutan, ekploitasi satwa liar merupakan ancaman pasti bagi kelangsungan hidup manusia diskitarnya. Banyak kepunahan disebabkan konversi lahan hutan alam menjadi hutan tanaman industri, dengan perburuan untuk mendapatkan daging maupun kulit unik dari binatang. Sehingga, perubahan iklim global di masa mendatang merupakan efek samping perubahan fungsi hutan alam yang membuat pemanasan global, mengancam keragaman hayati, dan species flora dan fauna tidak akan mampu menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut.
Monokulturisasi kehutanan karena memprioritaskan ekonomi terbukti memberi andil besar bagi hilangnya keragaman hayati. Pertanian dan kehutanan modern cenderung monokultur, menggunakan pupuk dan pestisida untuk mendapat hasil sebesar-besarnya. Begitu pulalah Hutan tanaman industri (HTI) memprioritaskan tanaman-tanaman eksotik (dari luar) yang dapat dipanen dengan cepat, seperti acaccia mangium, eucalyptus sp, yang sangat ganas menggusur jenis lokal dan mengubah ekosistem hutan secara drastis. Berbagai uraian tentang keanekaragaman hayati, mulai dari berbagai kriteria keragaman hayati, species terancam punah, beserta kategorisasinya, serta berbagai ancaman yang dapat menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, melengkapi pemahaman mengenai pentingnya melakukan kegiatan konservasi sumberdaya alam hayati bagi kepentingan umat manusia dan keselamatan bumi. Kerusakan hutan tropis dan kehilangan berbagai spesies akibat merusakan habitat, saling berkaitan antara faktor-faktor penyebab kepunahan. Kunci menyelamatkan spesies adalah melindungi populasi yang ada bukan merusak.
Katagori Extinct (Punah), yakni apabila 50 tahun terakhir tidak ada lagi data yang menunjukkan secara jelas keberadaan spesies tanaman dan binatang (kriteria menurut CITES). Spesies yang berada dalam bahaya kepunahan tidak mungkin bertahan lestari tanpa menghentikan sumber-sumber penyebab kepunahannya. Menurut Daftar Merah, terdapat 4.452 spesies satwa yang terancam punah. Kelas satwa dengan jumlah spesies terbesar yang terancam adalah serangga (1.083 spesies) dan burung (1.029), cacing anelida (139), krustasea (126), dan amfibia (57). Demikian juga dengan tumbuhan, kondisinya tak kalah memprihatinkan. Tumbuhan yang terancam di Asia mencapai 6.608 spesies, eropa tanpa Jerman 2.677, Amerika Tengah dan utara 5.747, Amerika Selatan 2.061, Oceania 2.673 dan Afrika 3.308. Jumlah yang sebenarnya di lapangan bahkan bisa lebih banyak dari itu. Setiap spesies di dalam Daftar Merah itu dikategorikan terancam dengan melihat berbagai faktor yang mempengaruhinya, sebagaimana pengaruh PT TPL termasuk katagori lahan hutan monokultur penyebab populasi spesies, terus menurun menuju titik kritis. Habitatnya menyusut drastis hingga membahayakan kelestariannya dan kelangsungan hidup manusia dalam kaitan mata rantai kehidupan antara manusia, binatang dan tumbuhan.
Pernyataan Sikap
Sejak berdirinya PT Inti Indorayon Utama yang sekarang berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) di bumi Tapanuli dan Simalungun telah menimbulkan berbagai dampak terhadap masyarakat dan lingkungan. Setiap saat warga Porsea dan sekitarnya harus mencium udara kotor dan bau busuk yang sangat menyengat dari limbah pabrik kertas ini. Menurut pengalaman dan pengakuan masyarakat, pencemaran dan pengrusakan lingkungan (air, udara, tanah, dan hutan) mengakibatkan kesehatan terganggu (timbul penyakit gatal-gatal dan sesak nafas) dan perekonomian rakyat semakin menurun karena hasil panen semakin menurun, banyaknya hama dan penyakit tanaman, matinya ternak, dan sebagainya.
Alih fungsi lahan dan perampasan tanah-tanah rakyat (tanah/hutan adat) atas dalih program reboisasi, penghijauan, PIR, dan HTR yang prosesnya dilakukan dengan manipulasi adat, namun selanjutnya dijadikan areal konsesi HPH/TI untuk pemenuhan bahan baku (kayu). Pihak TPL, telah mengakibatkan rakyat (petani dan masyarakat adat) kehilangan lahan-lahan untuk pengembangan pertanian yang tentunya akan berdampak terhadap ketahanan pangan yang selanjutnya akan mengakibatkan krisis pangan. Banyak petani kehilangan lapangan pekerjaan dan akhirnya terpaksa menjadi buruh (Buruh Harian Lepas) di areal HPH/TI TPL, dengan kata lain menjadi ”buruh di tanah sendiri”. Kondisi hutan di Simalungun, Asahan, Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Dairi, Pakpak Barat, Padang Lawas Utara, dan Humbang Hasundutan sudah sangat kritis.
Penebangan dan pengrusakan hutan (termasuk hutan lindung) dilakukan tanpa mempertimbangkan faktor kelestarian dan keberlanjutan sangat merusak ekosistem dan mengakibatkan punahnya species tertentu dan tanaman endemik. Juga telah telah menimbulkan bencana longsor dan banjir yang mengakibatkan kerugian materi dan korban jiwa di pihak masyarakat. Bahkan penebangan hutan di daerah hulu sangat berdampak terhadap keberlangsungan danau Toba, sebagai salah satu objek/tujuan parawisata di daerah ini. Dalam kunjungan rombongan Menteri, termasuk Menteri Kehutanan, ke Tapanuli Utara pada bulan Juli 2010 yang lalu, mengawali kata sambutannya mengatakan bahwa kondisi hutan di Tapanuli sudah rusak bahkan hancur. Selanjutnya menanggapi tentang penebangan dan pemberian ijin terhadap TPL, mengatakan: ”Hutan yang mana lagi yang mau ditebang....semua sudah habis, tidak ada lagi yang bisa ditebang....” Tentunya dampak dari penebangan dan pengrusakan hutan ini sangat berpengaruh terhadap perubahan iklim (pemanasan global) yang saat ini menjadi isu dunia, dan Indonesia turut sebagai salah satu negara yang konsern tentang isu ini.
Bahkan sudah membangun kesepakatan dan kerjasama internasional untuk mensukseskan konsep REDD+. Tentunya kebijakan/rencana strategis moratorium penebangan hutan berlaku juga untuk pihak TPL. Ketika rakyat melakukan aksi dan protes atas perampasan tanah/hutan, menuntut ganti rugi atas bencana lingkungan, menuntut lingkungan yang bersih dan sehat, dan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan pihak TPL, justru terjadi kriminalisasi terhadap rakyat (petani). Dalam 2 (dua) tahun terakhir ini beberapa pelanggaran hak-hak ekosob seperti bencana lingkungan dan sengketa/konflik antara masyarakat dengan pihak TPL antara lain: 1. Perampasan dan penebangan areal Tombak Haminjon (Hutan Kemenyan) sekitar 4100 Ha, milik 700 KK masyarakat adat desa Pandumaan dan Sipitu Huta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). Konflik ini terjadi sejak Juni 2009 yang lalu, dimana pihak TPL bersama para kontraktornya melakukan penebangan kayu (bukan hanya kayu alam tetapi juga pohon kemenyan), dan menanami areal bekas penebangan tersebut dengan tanaman eucalyptus. Dalam waktu 1 bulan, TPL sudah menebang sekitar 250 Ha. Mereka juga membuka jalan di areal hutan kemenyan dengan menggunakan limbah padat TPL sebagai pengganti aspal untuk pengeras jalan. Dan ketika penggunaan limbah padat ini dipertanyakan kepada pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Humbang Hasundutan, mereka mengatakan tidak tahu menahu tentang hal ini.
2. Sengketa pertanahan antara masyarakat adat keturunan Ama Raja Medang Simamora yang tergabung dalam Parsadaan pejuang Tano Adat Sitakkubak (sudah 11 generasi) desa Aek Lung, kecamatan Doloksanggul, kabupaten Humbang Hasundutan dengan pihak PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL). Sengketa ini timbul dimana pada tahun 1975 tanah adat yang bernama Sitakkubak dijadikan areal penghijauan/rehabilitasi daerah aliran sungai dan tanah kritis untuk waktu 30 tahun, dengan perjanjian bahwa tanah tetap menjadi milik masyarakat. Sekitar tahun 1994, tanaman pinus hasil penghijauan tersebut dipanen/ditebang. Namun pada tahun 1996 areal ini langsung ditanami oleh PT. Inti Indorayon Utama (sebelum berganti nama menjadi PT. TPL, Tbk) dengan eukalyptus tanpa persetujuan keturunan Ama Raja Medang Simamora, dengan alasan bahwa tanah tersebut sudah menjadi areal HTI PT.TPL. 3. Kasus tanah adat milik turunan dari Op.Pagar Batu Pardede dan Raja Pangumban Bosi Simanjuntak (sekitar 120 KK atau sekitar 500 jiwa), yang tinggal di huta (perkampungan) Parlombuan, desa Tapian Nauli III, kecamatan Sipahutar, kabupaten Tapanuli Utara, dengan pihak PT Toba Pulp Lestari, Tbk. Sengketa ini berawal dari pembebasan tanah-tanah adat seluas 3445 ha, yang pada tahun 1975 diminta oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan Tapanuli Utara/Sumatera Utara untuk perluasan hutan dan mensukseskan program reboisasi. Namun pada akhirnya diketahui bahwa tanah adat tersebut sudah menjadi areal HPH/TI PT Toba Pulp Lestari. 4. Sengketa antara masyarakat Bulu Silape dengan pihak PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL).
Dalam hal ini masyarakat menuntut ganti rugi sehubungan dengan bencana longsor akibat pengerukan dinding bukit untuk pembukaan jalan truk pengangkut kayu dari sektor Habinsaran oleh Indorayon yang sekarang berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL), dimana pada bencana longsor tersebut (1989), menimbulkan korban nyawa (13 orang meninggal) maupun harta benda (areal persawahan, ladang, rumah, dan ternak) tertimbun longsor. Selama 21 tahun ini, warga tidak dapat lagi mengolah dan mendapat hasil apa pun dari areal persawahan yang sudah tertimbun longsor (tanah dan batu). Bukan itu saja, setiap hari warga harus menghirup debu, suara bising, dan getaran akibat lalu-lalangnya truk-truk pengangkut kayu TPL yang sarat muatan kayu.
5. Bencana banjir dan longsor di Samosir, 29 April 2010, yang menimpa 2 desa atau perkampungan penduduk yang berada di bawah pebukitan yakni: desa Sabulan dan Buntu Mauli, kecamatan Sitio-tio, kabupaten Samosir. Bencana ini menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi. Sejak April 2008, PT. TPL, Tbk menggunduli Hutan Lindung Register 41 Hutagalung Blok Sitonggi-tonggi. Dalam tempo ±3 tahun, berkisar ¾ dariluasan Hutan Lindung Register 41 Hutagalung Blok Sitonggi-tonggi atau sekitar 26.752 Ha sudah habis digunduli oleh PT.Toba Pulp Lestari.Hutan Lindung Register 41 ini berada di perbukitan dan sekitar 10 km dibawahnya tersebar pemukiman penduduk khususnya di 3 kecamatan lumbung pangan Samosir yaitu Kecamatan Sitio-tio, Harian dan Sianjur Mulamula. Selama ini masyarakat sudah sangat khawatir dan resah akan adanya bahaya longsor, banjir, dan kekeringan. Dan hal ini sudah berkali-kali mereka sampaikan ke Pemkab dengan tuntutan agar TPL menghentikan penebangan dan melakukan penyelamatan Hutan Lindung Register 41 Hutagalung Blok Sitonggi-tonggi ini.
Selain itu, semenjak TPL, melakukan aktifitas penggundulan hutan tersebut maka banyak bermunculan kongsi-kongsi TPL yakni dengan bertambahnya pabrik sawmill di sekitar Hutagalung yang membeli kayu log, dari TPL. 6. Konflik masyarakat di Kab. Tapsel dan Kab Paluta dengan TPL. Pihak TPL klaim lahan dengan dasar SK Menhut tapi tata batas tidak jelas. Ada juga kasus pembakaran hutan Pinus di kecamatan Angkola Timur di pinggir kebun karet rakyat sehingga kebun karet rakyat ikut hangus. TPL di Kab Tapsel tidak jelas menetapkan batas areal/enclave dengan kebun masyarakat, sehingga masyarakat petani di desa-desa seperti Pargarutan Julu, Maragordong, Tabusira, Garonggang terjepit karena areal TPL sudah sampai ke pinggir desa Berdasarkan fakta-fakta di atas maka sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan sertifikasi Pengelolaan Hutan Produk Lestari pada unit manajemen IPHHK HTI PT Toba Pulp Lestari,Tbk (TPL) untuk lokasi ijin di Kabupaten Simalungun, Asahan, Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Dairi, Pakpak Barat, Padang Lawas Utara, dan Humbang Hasundutan, dengan ini masyarakat menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut: 1. Sucofindo International Certification Services sebagai lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi PHPL untuk unit manajemen IPHHK HTI PT Toba Pulp Lestari, Tbk agar mempertimbangkan pemberian sertifikasi atau rekomendasi lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan hutan di 11 (sebelas) kabupaten di atas kepada PT Toba Pulp Lestari, Tbk; 2. Bahwa tanah-tanah/hutan adat termasuk hutan lindung, selama ini sudah masuk dalam areal konsesi TPL, sehingga menjadi penting direkomendasikan agar areal tersebut dikeluarkan dari areal HTI TP; 3. Meminta kepada Menteri Kehutanan dan instansi lainnya mulai dari tingkat Pusat hingga Daerah yang berkaitan dengan penerbitan ijin untuk areal konsesi TPL, supaya meninjau ulang pemberian rekomendasi dan ijin-ijin tersebut dengan mengeluarkan tanah-tanah/hutan adat, dan hutan lindung dari konsesi TPL, khususnya yang saat ini sedang berkonflik dengan pihak TPL, dan selanjutnya mengembalikan tanah-tanah/hutan adat tersebut kepada masyarakat yang saat ini sedang berjuang mempertahankannya dan menuntut pengembaliannya; 4. Secara khusus areal hutan kemenyan sebagai tanaman endemik yang harus dilindungi, supaya dikeluarkan dari konsesi TPL dan status hutan negara lainnya, dan mengembalikan tanah/hutan adat tersebut kepada masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta, kecamatan Pollung, kabupaten Humbang Hasundutan; 5. Mendesak dan memaksa pihak TPL untuk segera menyelesaikan konflik dengan membayar tuntutan ganti rugi kepada masyarakat korban bencana, dan mengembalikan tanah-tanah/hutan adat milik masyarakat; 6. Meminta kepada pihak TPL agar tidak memasukkan tanah-tanah/hutan adat, khususnya yang saat ini sedang berkonflik, ke dalam areal Konsesinya. 7. Sebaiknya sebelum memberikan sertifikasi kepada TPL, supaya Sucofindo mengajak NGO/LSM di Sumatera Utara dan Perguruan Tinggi untuk melakukan penelitian tentang kinerja PT TPL supaya objektif. 8. Sucofindo harus menanya pendapat rakyat terlebih dahulu supaya sucofindo jangan terkesan hanya memberi setifikat tanpa bukti-bukti yang valid dan reliable secara akademis. 9. NGO sangat tahu strategi sertifikasi ini dilakukan/dimohon PT TPL dalam rangka memperkuat diri dan kredibilitas, yang sebenarnya bertentangan dengan kenyataan. Karena itu Sucofindo jangan mau diperalat korporate yang merusak lingkungan, alam, dan kehidupan rakyat. (ren, nda,Bn7,int)




bah tutu...tutup ma TPL i bah, molo so mallabu do i?
BalasHapus